All Posts (144)

  • Penulis: Al-Ustâdz Abû ‘Abdillâh Muhammad Yahyâ

    Dahulu, kaum jahiliyah sangat merendahkan dan menghina kaum perempuan. Diantara perbuatan mereka adalah mengubur anak perempuan hidup-hidup. Allah telah mencela mereka karena perbuatan biadab tersebut, Allah berfirman:

    يَتَوَارَى مِن الْقَوْمِ مِن سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ (النحل: ٥٩)

    Artinya: Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. An-Nahl: 59.

    Nabi shallallahu `alaihi wasallam pernah shalat mengimami jamaah dengan menggendong Umamah putri Zainab bintu Rasulillah shallallahu `alaihi wasallam untuk mengajari manusia bahwa perbuatan seperti ini dibolehkan di dalam shalat jika diperlukan dan untuk melunakan watak keras jahiliyah yang dibangun diatas kesombongan dan kecongkakan. Sebab bangsa Arab saat itu kasar terhadap anak wanita bahkan mereka menguburnya hidup-hidup.

    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ ، وَلأَبِي العَاصِ بنِ الرَّبِيْعِ بنِ عَبْدِ شَمْسٍ, فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا([۱]

    Dari Abu Qatadah Al Anshari radhiallahu ‘anhu bahwa Rasululah shallallahu `alaihi wasallam pernah shalat sambil menggendong Umamah, putri Zainab bintu Rasulillah shallallahu `alaihi wasallam dan Abul Ash bin Rabi’ bin Abdu Syams. Jika sujud, beliau meletakkannya dan jika berdiri, beliau menggendongnya.

    Maka celaka dan celaka bagi orang yang menanggap bahwa syariat Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam sewenang-wenang terhadap hak wanita, padahal diantara mereka ada yang mengaku muslim.

    Seandainya masih ada orang yang memberikan pemahaman kepada mereka bahwa agama yang benar, adil dan menjaga kemaslahatan dan hak-hak individu adalah Islam. Dan apa yang mereka ucapkan, lihat dan dengar dari ajaran Timur dan Barat adalah berasal dari akal yang sakit, hati yang terbalik dan pandangan yang menyimpang. Tiada pengendalinya selain hawa nafsu dan setan.

    Syaikhuna Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah berkata:

    Islam datang menabur ke dalam hati-hati pemeluknya dengan benih-benih cinta dan kasih sayang terhadap anak-anak perempuan serta menjanjikan kebaikan atas semua itu.

    Ahmad dan Ibnu Majah telah meriwayatkan dari Uqbah bin Amir secara marfu’:

    ((مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاَثُ بَنَاتٍ فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ، كُنَّ لَهُ حِجَاباً مِنَ النَّارِ يَوْمَ القِيَامَةِ))(۲)

    Artinya: “Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan, kemudian bersabar terhadap mereka, memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian mereka dari jerih keringatnya, maka ketiganya akan menjadi tameng baginya dari api neraka.”

    Kemudian yang wajib bagi para wali adalah berakhlak dengan adab-adab Islam dan mendidik anak-anak perempuannya dengan adab Islam, agar mereka menjadi anggota masyarakat yang shalihah. Pembinaan dan pendidikan ini tidak kurang kewajibannya dari kewajiban memberi nafkah, pakaian dan tempat tinggal yang menjadi kewajiban setiap wali terhadap yang menjadi tanggungjawabnya. Maksudnya, pembinaan tersebut harus berupa bekal ilmu agama.

    Adapun mengejar gelar tinggi untuk mencapai karir dan tidak menikah dan (atau) enggan mendapatkan anak dan tidak melaksanakan pekerjaan rumah yang menjadi keharusannya untuk tetap di dalamnya -agar dia menjadi tempat berlabuh bagi suaminya dan menjadi pendidik anak-anaknya-, maka yang demikian ini tidak terpuji. Sebab dia telah meninggalkan tugas islami yang karenanya perempuan itu diciptakan.

    Dalam hal ini terdapat beberapa peringatan.

    Peringatan pertama: Sesungguhnya yang demikian itu (termasuk) meninggalkan tugas dasar yang karenanya wanita itu diciptakan dan dipersiapkan. Yaitu menjadi tempat berlabuh sang suami yang menambatkan hati kepadanya dan dia menambatkan hati kepada sang suami. Allah Ta’ala berfirman:

    وَمِن آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِن أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم :۲۱)

    Artinya: Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Ar-Rum: 21.

    Sesungguhnya ayat ini adalah bukti terbesar yang menunjukkan bahwa seorang lelaki tidak akan lurus keadaannya dan tidak merasakan indahnya kehidupan melainkan dengan kehidupan rumah tangga yang mulia, demikian pula wanita.

    Peringatan kedua: Enggan mendapatkan anak dan keturunan. Keturunan adalah anak-anak, dimana kehidupan rumah tangga tidak terasa indah melainkan dengan keberadaan mereka. Dan Nabi shallallahu `alaihi wasallam telah bersabda:

    ((تَزَوَّجُوا الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ, فَإِنِّي مُكَاثِرُ بِكُمُ الأُمَمَ))

    Artinya: “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, sesungguhnya saya bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat.”

    Perempuan, bagaimana-pun gelar yang dicapainya, sesungguhnya kehidupannya tidaklah indah kecuali dengan keberadaan anak-anak lelaki dan perempuan.

    Saya pernah mendengar bahwa sesungguhnya ada seorang perempuan yang telah menempuh studinya dan berjenjang meraih berbagai gelar sampai dia meraih yang tertinggi. Dan ujung-ujungnya dia berkata: “Ambillah seluruh gelar saya ini dan berikanlah anak untuk saya agar saya bisa bermain-main dengan mereka.”

    Sesungguhnya Allah telah menciptakan para perempuan agar mereka menjadi ibu yang mendidik dan pengasuh yang handal. Apabila dia keluar dan meninggalkan tugas ini, niscaya dia akan menyesal setelah itu dan menginginkannya setelah hilang ditelan waktu dan berlalunya masa muda. Fallaahul musta’aan.

    Peringatan ketiga: Meninggalkan rumah tanpa penjaga yang amanah dan pengatur yang bijak yang dapat mendatangkan kebaikan kepadanya dan keluarganya serta membentengi dari kerusakan.

    Allahu Subhanahu telah memerintahkan para perempuan untuk tetap tinggal di rumah-rumah. Dan seorang istri tidaklah menjadi tempat berlabuh bagi suaminya melainkan jika dia tetap tinggal di rumah, mendidik anak-anak, memelihara rumah mengatur segala urusan rumah dan mempersiapkan kebutuhan suami di dalamnya.

    Peringatan keempat: Bahwa yang demikian adalah bertentangan dengan fitrah dan kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah kepada para wanita dengan hikmah yang diketahui-Nya. Secara fisik perempuan telah disiapkan untuk tinggal di rumah dan di dalam lingkungan rumah tangga. Jika dia mengeluarkan dirinya dari lingkungan ini, maka dia bermaksiat kepada Penciptanya dan durhaka kepada masyarakatnya.

    Jadilah dia menyimpang dengan berpaling dari perintah yang karenanya dia diciptakan. Oleh sebab itu, terdapat di dalam hadits:

    ((لَعَنَ اللهُ المُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ، وَالمُخَنِّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ))

    Artinya: “Allah melaknat kaum perempuan yang menyerupai lelaki dan kaum lelaki yang menyerupai perempuan.”

    Sebab masing-masing mereka telah keluar dari fitrah yang telah ditetapkan dan ingin menetapkan fitrahnya sendiri tanpa sesuai dengan yang telah Allah tetapkan kepadanya

    Terakhir, sesungguhnya barangsiapa yang menghalangi anak perempuannya dari pernikahan syar’i, maka dia telah berbuat kejahatan yang besar kepadanya dan menjerumuskannya ke dalam perbuatan keji serta mengharamkannya mendapatkan indahnya suami, rumah tangga dan anak-anak.

    Dan tidaklah dia menanti melainkan kemurkaan dari Allah dan kerendahan di dunia atau di akherat atau kedua-duanya. Wabillahit-taufiq. Selesai.

    Sumber : http://www.darussalaf.org/stories.php?id=1015

    Read more…
  • Amanah bagi Seorang Wanita

    Oleh: Syaikh Abû`Umar Sâlim Al-`Ajmî hafizhahullâh

    Seorang wanita ketika keluar dari rumah keluarganya atau rumah suaminya hendaknya selalu ingat bahwa dia sedang memikul harga dirinya dan harga diri suaminya. Oleh karena itu janganlah sekali-kali dia menyia-nyiakan harta simpanan yang sangat mulia ini, hanya karena rayuan syaithon. Dan selayaknya juga kalau dia tidak melakukan perbuatan apapun yang akan mencoreng nama baik ini.

    Kenyataan ini bukanlah suatu hal yang tidak diketahui oleh kebanyakan wanita, akan tetapi sebagian mereka berpura-pura lalai atau berpura-pura tidak tahu akan kenyataan ini. Sehingga tidaklah dia dirayu oleh para penyeru kenistaan dari kalangan pemuja pacaran kecuali dia langsung hanyut bersama mereka. Dia lupa akan satu hal penting, yaitu selalu adanya korban yang berjatuhan di jalan ini, dan korbannya adalah dia. Dia selalu mendengar janji untuk menikahinya, janji yang selalu dia dengar dari bibir pacarnya, yang pada hakikatnya tidak lain kecuali hanya sekedar umpan, hal ini ia lakukan karena kepolosan sang gadis dan dalam rangka mencapai keinginan lelaki tersebut.

    Maka di saat telah mendapatkan keinginannya, dia akan mencampakkannya, sedangkan kehormatannya telah tercemar.

    Bukan suatu hal yang aneh, karena tebu akan dihisap dan apabila rasa manisnya sudah habis dia akan dicampakkan ke tong sampah terdekat.

    Seorang korban (sebut saja W.F.H) bercerita:

    “Permasalahanku bermula ketika aku berkenalan dengan seorang pemuda, sampai bersemilah cinta antara kami berdua. Dan akhirnya kami sepakat untuk menikah, akan tetapi dia mengatakan bahwa dia hendak mengenalkan aku dengan ibunya sebelum kami menikah. Akupun tidak keberatan, ahirnya kami sepakat untuk menentukan waktu yang tepat guna pergi bersama ke rumahnya. Karena kepolosan dan kebodohanku, akhirnya kami pergi bersama ke rumahnya. Ketika kami telah sampai ke rumah yang dituju, aku tidak mendapatkan seorangpun di dalamnya. Akan tetapi dia meyakinkanku kalau ibunya sedang keluar rumah dan akan segera kembali, maka kamipun berbincang-bincang, dan dia mulai merayuku dan mengungkapkan akan rasa cintanya yang dalam, diapun membujukku, sehingga terjadilah apa yang terjadi!! Akhirnya aku mengetahui kalau dia telah membuat kesepakatan dengan sebagian teman-temannya agar datang kerumahnya.

    Ketika dia telah mencapai keinginannya, dia tinggalkan aku di dalam kamar dalam keadaan yang sangat memalukan, lalu dia memasukkan salah seorang temannya. Maka itulah musibah terbesar, ketika aku melihat dan mengenalinya, dia adalah teman kakak kandungku yang paling tua!! Karena kita saling mengenal sebelumnya, dia mengantarku pulang ke rumah. Setelah hari itu aku bertaubat kepada Allah setelah kehidupanku berubah menjadi kobaran api, aku memutuskan untuk memulai kehidupan yang mulia lagi suci. Akan tetapi yang menjadikan aku risau dan semakin tersiksa, teman kakak kandungku selalu mengancam aku akan membeberkan rahasiaku di hadapan keluargaku apabila aku tidak menuruti keinginannya yang kotor”1).

    Sungguh benar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau bersabda:

    لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ (رواه الترمذي)

    “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali syaithon adalah yang ketiganya” (HR. At-Tirmidzi no. 1187. Lihat Ash-Shohiha oleh Al-Albani rahimahullah no. 430).

    Maka, barangsiapa yang ingin menjaga diri, hendaknya dia memasuki rumah melalui pintunya dan jangan sekali-kali memanjat dinding.

    Dan hendaknya para gadis berhati-hati dari tipu daya ini, jangan sekali-kali disesatkan oleh Syaithon, sehingga hanyut oleh tipuan lelaki nakal. Karena orang yang jauh dari ketaatan kepada Allah tidak dapat dipercaya dan orang yang tidak beragama tidak akan memiliki amanat.

    Sumber : http://abdurrahman.wordpress.com/2008/02/19/amanah-bagi-seorang-wanita

    Read more…
  • Shalâtnya Wanita di Masjid

    Penulis: Al-Ustâdzah Ummu Ishâq

    Hadirnya Wanita Dalam Shalat Berjamaah di Masjid

    Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, diantara shahabiyah ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417/1996 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417/1997 rubrik Kajian Kali Ini).

    Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga diantaranya kami sebutkan berikut ini:Hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata): “Telah tertidur para wanita dan anak-anak.” Maka keluarlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.” (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)

    Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata: “Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak-anak) yakni diantara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.”

    Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu ‘anha mengabarkan: “Mereka wanita-wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR. Bukhari 578)

    Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya.” (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa’i 2/94-95 dan Ibnu Majah 991)

    Izin Bagi Wanita Untuk Keluar ke Masjid

    Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid (lihat rubrik Ahkam, Salafy edisi IX). Namun tidak berarti wanita dilarang dan harus dicegah bila ingin hadir berjamaah di masjid, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila wanita (istri) salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.” (HR. Bukhari 2/347 dalam Fathul Bari, Muslim 442, dan Nasa’i 2/42)

    Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar radliyallahu ‘anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian melarang istri-istri kalian dari masjid bila mereka meminta izin untuk mendatanginya.” (HR. Bukhari dan Muslim 442 dan hadits yang disebutkan disini menurut lafadh Muslim)

    Salim berkata: Bilal bin Abdullah bin Umar lalu berkomentar: “Demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka.”

    (Mendengar ucapan seperti itu, -pent.) Abdullah bin Umar memandang Bilal kemudian mencelanya dengan celaan yang buruk yang aku sama sekali belum pernah mendengar celaannya seperti itu terhadap Bilal. Dan Abdullah berkata: “Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu engkau menimpali dengan ucapanmu, ‘demi Allah, kami benar-benar akan melarang mereka!’”

    Beberapa Perkataan Ulama Dalam Permasalahan Ini

    Berkata Imam Nawawi rahimahullah: [Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

    "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah"

    Dan yang semisalnya dari hadits-hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits-hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi-wangian, tidak berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki-laki, dan wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan semisalnya.] (Syarhu Muslim 2/83)

    Musthafa Al Adawi hafidhahullah memberi komentar terhadap ucapan Imam Nawawi di atas: [Terhadap ucapan Imam Nawawi rahimahullah tentang pelarangan remaja putri (pemudi untuk hadir di masjid) perlu dilihat kembali. Kami belum mendapatkan dalil yang jelas yang melarang pemudi atau membedakan antara pemudi dan yang selainnya untuk pergi ke masjid.] (Jami’ Ahkamin Nisa’ juz 1 halaman 278)

    Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 4/199: [Larangan dalam hadits: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah."

    Hal ini merupakan larangan tanzih/makruh (bukan larangan yang menunjukkan tahrim/haram, pent.) karena hak suami agar istri tetap tinggal di rumah wajib dipenuhi. Maka janganlah si istri meninggalkannya untuk mengerjakan amalan yang tidak wajib.]

    Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan: “Tidak halal bagi wall wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui bahwa mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum wanita) untuk keluar dalam keadaan memakai wangi-wangian dan mengenakan pakaian yang indah (mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka hendaklah dicegah.” (Al Muhalla 2/170)

    Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan dalam Sunan-nya (3/133) bahwa perintah untuk tidak melarang wanita merupakan perintah yang sunnah dan bersifat bimbingan, bukan perintah yang menunjukkan fardlu dan wajib.

    Musthafa Al Adawi berkata: “Bila tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya wanita menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena adanya larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mencegahnya. Wallahu a’lam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/279)

    Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72-74) setelah membawakan hadits yang artinya: “Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.”

    Syaikh menyatakan: [Dalam hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya istri harus dengan izin suami. Seandainya si suami menahan istrinya (untuk keluar) maka si suami tidak berdosa menurut pendapat yang terpilih dari pendapat-pendapat para Ahli Tahqiq dan telah berkata Al Baihaqi: "Dengan inilah mayoritas ulama berpendapat."

    Adapun hadits yang berbunyi: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah dari masjid-masjid Allah"

    Perintah disini (yakni perintah untuk tidak melarang wanita ke masjid, pent.) tidaklah menunjukkan wajib. Karena seandainya wajib, maka tidak ada maknanya meminta izin. Wallahu a'lam.]

    Pendapat Aisyah radliyallahu ‘anha dan Bimbingannya

    Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha:

    “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada-adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya wanita-wanita Bani Israil.” (HR. Bukhari hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445)

    Dalam riwayat Muslim disebutkan: Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya): “Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?” Amrah menjawab: “Ya, adapun hal-hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil diantaranya memakai wangi-wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan-kerusakan lainnya.”

    Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350): “Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah. Dan yang menguatkan hal ini setelah munculnya perbuatan tabarruj dan pamer perhiasan yang dilakukan oleh para wanita. Terlebih lagi Aisyah radliyallahu ‘anha telah berkata dengan apa yang dia katakan. Sebagian orang berpegang dengan ucapan Aisyah ini untuk melarang wanita (ke masjid) secara mutlak dan pendapat ini perlu ditinjau kembali.”

    Beliau berkata lagi: “Aisyah mengaitkan larangan dengan syarat, yang ia menganggap bila Nabi sempat melihat (perbuatan para wanita itu) niscaya beliau akan melarangnya. Dengan demikian, dikatakan kepada orang yang berpendapat wanita dilarang secara mutlak (ke masjid) bahwa Nabi tidak sempat melihat (perbuatan para wanita itu) dan beliau tidak melarang, hingga hukum (kebolehan wanita ke masjid dan larangan untuk mencegah mereka, pent.) terus berlaku ….”

    Berkata Musthafa Al Adawi setelah membawakan riwayat Aisyah di atas: [Ini merupakan pendapat Aisyah radliyallahu 'anha berkenaan dengan keluarnya wanita ke masjid .... Beliau berpendapat (perlunya) larangan karena sebab yang disebutkan. Pendapat ini memiliki arti bila ada fitnah dan adanya kekhawatiran terhadap kaum pria dan wanita dari fitnah itu. Akan tetapi kita kembali dan kita katakan: Pendapat ini tempatnya bila fitnah terwujud nyata. Adapun melarang mereka karena (menganggap) semata-mata ke masjid itu adalah fitnah maka ini pendapat yang lemah. Allah Ta'ala telah berfirman:

    "Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam: 64)

    "Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab ini." (QS. Al An'am: 38)

    Dan layak untuk kami (Musthafa Al Adawi) nukilkan disini ucapan Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 2/350. Beliau menyatakan: "... dan juga Allah subhanahu wa ta'ala telah mengetahui apa yang akan mereka (para wanita) perbuat. Namun Allah tidak mewahyukan kepada Nabi-Nya untuk melarang mereka (mendatangi masjid). Seandainya apa yang mereka perbuat mengharuskan untuk melarang mereka dari masjid, niscaya melarang mereka dari selain masjid seperti mendatangi pasar-pasar adalah lebih utama. Dan juga perbuatan yang diada-adakan itu hanya dilakukan oleh sebagian wanita, tidak seluruhnya. Maka pengkhususan larangan (penunjukkan larangan) ditujukan kepada wanita yang berbuat. Yang lebih utama adalah menilik perkara yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, lalu menghindarinya berdasarkan isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang memakai wangi-wangian dan berhias." (Lihat Jami' Ahkamin Nisa' 1/280)]

    Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (3/ 134) menyebutkan enam sisi bantahan terhadap orang yang berhujjah dengan ucapan Aisyah radliyallahu ‘anha ini untuk melarang wanita ke masjid secara mutlak. Dua sisi diantaranya kami sebutkan secara ringkas di bawah ini:

    Sisi pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sempat melihat apa yang diperbuat para wanita, maka beliau tidak melarang mereka ke masjid. Apabila beliau sendiri tidak melarang mereka (ke masjid) maka berarti melarang mereka adalah bid’ah dan kesalahan. Ini sama dengan firman Allah Ta’ala:

    “Wahai istri-istri Nabi, siapa diantara kalian yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata niscaya akan dilipatgandakan siksaan padanya dua kali lipat ….” (QS. Al Ahzab: 30)

    Maka mereka sama sekali tidak mengerjakan perbuatan keji yang nyata sehingga tidak dilipatgandakan adzab bagi mereka, walhamdulillah. Dan juga seperti firman Allah Ta’ala:

    “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi.” (QS. Al A’raf: 96)

    Maka mereka tidak beriman sehingga tidak dibukakan barakah bagi mereka.

    Sisi Kedua: Aisyah radliyallahu ‘anha tidak berpendapat melarang para wanita karena sebab itu dan ia tidak berkata: “Laranglah mereka karena apa yang mereka perbuat.” Akan tetapi Aisyah mengabarkan: “Andai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup niscaya beliau melarang mereka ….”

    Kami katakan: Seandainya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka, kami pun melarang mereka. Dan bila beliau tidak melarang maka kami pun tidak melarang mereka.

    Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi

    Wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai wangi-wangian sebagaimana dikabarkan oleh Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas’ud radliallahu anhuma. la berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami: “Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian.” (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah 1680, dan Al Baihaqi 3/439)

    Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian maka janganlah ia menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami.” (HR. Muslim 4/162, Abu Daud 4175, dan Nasa’i 8/154)

    Musthafa Al Adawi berkata: [Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang ganjil dimana ia berkata dalam Al Muhalla 4/78: "Tidak halal bagi seorang wanita menghadiri shalat di masjid dalam keadaan memakai wangi-wangian. Jika ia melakukannya maka batallah shalatnya."

    Ini merupakan pendapat yang ganjil dari beliau rahimahullah. Yang benar, --wallahu a'lam-- wanita yang melakukan perbuatan demikian (memakai wewangian ketika keluar menuju masjid) berarti telah berbuat dosa, akan tetapi dosanya tersendiri dari shalatnya dan tidak ada hubungan antara dosa itu dengan batalnya shalat. Allahu a'lam.] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/288)

    Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah menyebutkan syarat dari ulama berkenaan dengan keluarnya wanita, diantaranya tidak mengenakan perhiasan, tidak memakai wewangian, dan tidak berdesak-desakan dengan laki-laki. Kata Al Qadli: “Termasuk dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan dan keindahannya. Jika ada sesuatu dari perbuatan demikian maka wajib melarang mereka karena takut fitnah.”

    Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283): [Terhitung wangi-wangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan-gerakan yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan, dan dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki-laki.

    Bila si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram baginya untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu (telah disebutkan di atas, pent.) dan hadits dalam Shahihain dari Aisyah radliyallahu 'anhuma, ia berkata: "Seandainya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang mereka ke masjid."]

    Dituntunkan kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu ‘anha: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling (meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya.” (HR. Bukhari 872)

    Musthafa Al Adawi berkata setelah membawakan hadits di atas: [Imam Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini dalam kitab Shahih-nya dan diberi judul: Bab Bersegeranya Wanita Meninggalkan Masjid Setelah Shalat Shubuh dan Sebentarnya Mereka Berdiam di Masjid. Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan: "Dikhususkan waktu shubuh karena mengakhirkan keluar dari masjid (berdiam lama di masjid, pent.) berakibat suasana sekitar sudah terang. Maka sepantasnya wanita bersegera keluar. Berbeda dengan Isya, karena suasana akan semakin gelap hingga tidak bermudlarat untuk berdiam lebih lama di masjid (tentunya dengan catatan aman dari fitnah dan tidak ada gangguan yang membahayakan si wanita di jalanan seperti zaman sekarang ini, wallahu a'lam, pent.)."]

    Aku (Mustafa Al Adawi) katakan: “Ucapan Al Hafidh ini diikuti oleh hadits berikutnya (hadits Ummu Salamah yang akan disebutkan setelah ini, pent.). Maka tidak ada maknanya untuk mengkhususkan waktu shubuh daripada waktu lainnya dalam hal bersegeranya wanita keluar dari masjid. Yang benar, para wanita bergegas meninggalkan masjid setelah menunaikan semua shalat hingga memungkinkan mereka untuk pergi sebelum bercampur-baur dengan laki-laki.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/285)

    Hindun bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam– menceritakan padanya tentang para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila mereka telah mengucapkan salam dari shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta para pria yang ikut shalat tetap tinggal selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, para pria pun ikut berdiri.” (HR. Bukhari 866)

    Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat) beliau tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan masjid, pent.).” (HR. Bukhari 849)

    Berkata seorang perawi hadits di atas: “Kami berpendapat, wallahu a’lam, beliau berbuat demikian agar ada kesempatan bagi para wanita untuk meninggalkan masjid.”

    Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 2/315 berkata: “Hadits ini menunjukkan disunnahkannya imam untuk memperhatikan keadaan makmum dan bersikap hati-hati dengan menjauhi apa yang dapat mengantarkan kepada perkara yang dilarang ….”

    Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Jika pria dan wanita hadir bersama imam (dalam shalat berjamaah) maka disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria agar tetap tinggal di tempat (selesai menunaikan shalat) sekadar imam berpendapat bahwa jamaah wanita telah meninggalkan masjid ….” (Al Mughni 2/560)

    Musthafa Al Adawi berpendapat: “Bila di masjid itu ada pintu khusus bagi wanita dan mereka terhijab dari kaum pria dan kaum pria tidak melihat mereka maka tidak ada larangan –wallahu a’lam– bagi mereka untuk tetap tinggal di tempat shalat agar mereka dapat bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan bertahlil dengan dzikir-dzikir tertentu setelah shalat karena para Malaikat bershalawat untuk orang yang shalat selama ia tetap di tempat shalatnya dalam keadaan berdzikir pada Allah dan selama ia belum berhadats sebagaimana hal ini diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/286-287)

    Sebaik-Baik Shaf Wanita

    Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek-jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek-jeleknya yang paling depan.” (HR. Muslim nomor 440, Nasa’i 2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata: “Hadits hasan shahih.” Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor 1000)

    Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini, diantaranya: Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhu Muslim (halaman 1194): “Adapun shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf-shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dan tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni sebaik-baik shaf mereka adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling akhir. Yang dimaksud dengan jelek-nya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan syar’i. Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan memiliki keutamaan karena jauhnya para wanita itu dari bercampur (ikhtilath) dengan pria, dari melihat pria, dan tergantungnya hati tatkala melihat gerakan kaum pria, serta mendengar ucapan (pembicaraan mereka), dan semisalnya. Dan celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a’lam.”

    Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu’ 4/301: “Telah kami sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian sesudahnya (shaf kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir. Hukum ini berlaku terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan juga bagi shaf wanita yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah pria. Adapun jika kaum wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan tidak ada pemisah/penghalang diantara keduanya, maka shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir berdasarkan hadits Abi Hurairah radliyallahu ‘anhu (telah disebutkan di atas, pent.).”

    Berkata Imam Syaukani rahimahullah: [Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "... dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir."

    Dikatakan paling baik karena berdiri pada shaf tersebut menyebabkan jauhnya dari bercampur dengan pria, berbeda dengan berdiri di shaf pertama dari shaf-shaf jamaah wanita karena mengandung (kemungkinan) bercampur dengan pria dan tergantungnya hati dengan mereka (para pria) disebabkan melihat mereka dan mendengar ucapan mereka. Karena inilah, shaf pertama dinyatakan paling jelek (bagi wanita). (Nailul Authar 3/184)]

    Dalam Subulus Salam 2/30 (Maktabah Dahlan), Imam Shan’ani rahimahullah berkata: “Shaf yang paling akhir dikatakan shaf yang terbaik bagi wanita. Alasannya karena dalam keadaan demikian mereka berada jauh dari pria, dari melihat, dan mendengar omongan mereka. Hanya saja alasan ini tidak sempurna kecuali bila shalat mereka dilakukan bersama kaum pria. Adapun bila mereka shalat dan imam mereka juga wanita (jamaah khusus wanita, pent.) maka shaf-shaf mereka hukumnya seperti shaf-shaf pria yaitu yang paling utama adalah shaf pertama.”

    Musthafa Al Adawi berkata setelah menyebutkan hadits Abi Hurairah di atas: [Ketentuan ini berlaku bila kaum wanita bergabung bersama kaum pria dalam shalat berjamaah dimana mereka berada di belakang shaf-shaf. Adapun bila jamaahnya khusus wanita atau bersama kaum pria dalam melaksanakan shalat akan tetapi mereka tidak dapat terlihat oleh pria, maka shaf yang paling baik adalah yang paling depan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:

    "Seandainya mereka tahu keutamaan shaf yang terdepan niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari 721) ] (Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/353-354)

    Bolehnya Wanita Shalat Sunnah di Masjid

    Sebagaimana wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan pula baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah dan terpenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Hal ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu. Anas berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid, tiba-tiba beliau mendapatkan seutas tali terbentang diantara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda: “Tali apa ini?” Para shahabat menjawab: “Tali ini milik Zainab. Bila ia merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah, pent.) ia bergantung dengan tali ini.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan, putuskan tali ini! Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan ia bersemangat maka kalau ia lemah hendaklah ia duduk.” (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa’i, dan Ibnu Majah 1371)

    Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/37: “Hadits ini menunjukkan upaya menghilangkan kemungkaran dengan tangan dan lisan dan menunjukkan bolehnya para wanita menunaikan shalat nafilah (sunnah) di masjid.”

    Penutup

    Sebelum seorang wanita melangkah ke masjid, ia harus melihat syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam agama ini agar ia tidak jatuh dalam pelanggaran dan perbuatan dosa. Dan ia hendaknya tidak melupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu.” Nabi menjawab:

    “Sungguh aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih-baik daripada shalatmu di masjidku ini.” (HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti’ab. Kata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini: “Isnadnya hasan dengan syawahid.” Lihat Al Insyirah halaman 74)

    Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan: “Bersamaan dengan dibolehkannya wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumahnya lebih utama daripada hadirnya ia dalam shalat berjamaah (di masjid).” (Al Insyirah halaman 73)

    Wallahu A’lam Bish Shawwab.

    Sumber : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=1018

    http://www.darussalaf.org/stories.php?id=734

    Read more…
  • Pakaian Wanita dalam Shalât

    Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah

    Pakaian wanita saat mengerjakan shalat memiliki aturan tersendiri. Tiap wanita hendaknya memperhatikan pakaiannya ketika shalat, tidak boleh seenaknya, meski shalatnya dilakukan sendirian.

    Di masa jahiliyah, kata Ibnu ‘Abbas, wanita biasa thawaf di Ka`bah dalam keadaan tanpa busana. Yang tertutupi hanyalah bagian kemaluannya. Mereka thawaf seraya bersyair:

    Pada hari ini tampak tubuhku sebagiannya atau pun seluruhnya
    Maka apa yang nampak darinya tidaklah daku halalkan


    Maka turunlah ayat:

    “Wahai anak Adam kenakanlah zinah1 kalian setiap kali menuju masjid”. (Al-A`raf: 31) [Shahih, HR. Muslim no. 3028]

    Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dulunya orang-orang jahiliyah thawaf di Ka`bah dalam keadaan telanjang. Mereka melemparkan pakaian mereka dan membiarkannya tergeletak di atas tanah terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang. Mereka tidak lagi mengambil pakaian tersebut untuk selamanya, hingga usang dan rusak. Demikian kebiasaan jahiliyah ini berlangsung hingga datanglah Islam dan Allah memerintahkan mereka untuk menutup aurat sebagaimana firman-Nya:

    “Wahai anak Adam kenakanlah zinah kalian setiap kali shalat di masjid”. (Al-A`raf: 31)

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لا يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ عُرْيَان

    “Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Ka`bah”. (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1622 dan Muslim no. 1347) [Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi, 18/162-163]

    Hadits di atas selain disebutkan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah pada nomor di atas, pada kitab Al-Haj bab “Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Baitullah dan tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji”, disinggung pula oleh beliau dalam kitab Ash-Shalah, bab “Wajibnya shalat dengan mengenakan pakaian.” Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam syarahnya (penjelasan) terhadap hadits di atas dalam kitab Ash-Shalah berkata: “Sisi pendalilan hadits ini terhadap judul bab yang diberikan Al-Imam Al-Bukhari adalah bila dalam thawaf dilarang telanjang maka pelarangan hal ini di dalam shalat lebih utama lagi karena apa yang disyaratkan di dalam shalat sama dengan apa yang disyaratkan di dalam thawaf bahkan dalam shalat ada tambahan. Jumhur berpendapat menutup aurat termasuk syarat shalat”. (Fathul Bari, 1/582)

    Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata dalam tafsirnya: “Mereka diperintah untuk mengenakan zinah ketika datang ke masjid untuk melaksanakan shalat atau thawaf di Baitullah. Ayat ini dijadikan dalil untuk menunjukkan wajibnya menutup aurat di dalam shalat. Demikian pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. Bahkan menutup aurat ini wajib dalam segala keadaan sekalipun seseorang shalat sendirian sebagaimana ditunjukkan dalam hadits-hadits yang shahih.” (Fathul Qadir, 2/200).

    Ada perbedaan antara batasan aurat yang harus ditutup di dalam shalat dengan aurat yang harus ditutup di hadapan seseorang yang tidak halal untuk melihatnya, sebagaimana ada perbedaan yang jelas antara aurat laki-laki di dalam shalat dengan aurat wanita.

    Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Mengenakan pakaian di dalam shalat adalah dalam rangka menunaikan hak Allah maka tidak boleh seseorang shalat ataupun thawaf dalam keadaan telanjang, walaupun ia berada sendirian di malam hari. Maka dengan ini diketahuilah bahwa mengenakan pakaian di dalam shalat bukan karena ingin menutup tubuh (berhijab) dari pandangan manusia, karena ada perbedaan antara pakaian yang dikenakan untuk berhijab dari pandangan manusia dengan pakaian yang dikenakan ketika shalat”. (Majmu` Fatawa, 22/113-114)

    Perlu diperhatikan di sini, menutup aurat di dalam shalat tidaklah cukup dengan berpakaian ala kadarnya yang penting menutup aurat, tidak peduli pakaian itu terkena najis, bau dan kotor misalnya. Namun perlu memperhatikan sisi keindahan dan kebersihan, karena Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya memerintahkan untuk mengenakan zinah (pakaian sebagai perhiasan) ketika shalat, sebagaimana dalam ayat di atas. Sehingga sepantasnya seorang hamba shalat dengan mengenakan pakaiannya yang paling bagus dan paling indah karena dia akan ber-munajat dengan Rabb semesta alam dan berdiri di hadapan-Nya. Demikian secara makna dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Al-Ikhtiyarat hal. 43, sebagaimana dinukil dalam Asy-Syarhul Mumti’ ‘ala Zadil Mustaqni‘, 2/145.

    Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah membawakan beberapa syarat pakaian yang dikenakan dalam shalat. Ringkasnya adalah sebagai berikut:

    Tidak menampakkan kulit tubuh yang ada di balik pakaian
    Bersih dari najis
    Bukan pakaian yang haram untuk dikenakan seperti sutera bagi laki-laki, atau pakaian yang melampaui/ melebihi mata kaki bagi laki-laki (isbal).
    Pakaian tersebut tidak membuat bahaya bagi pemakainya. (Lihat pembahasan dan dalil-dalil masalah ini dalam Asy-Syarhul Mumti‘, 2/148-151)
    Bagian Tubuh yang Harus Ditutup

    Berkata Al-Khaththabi rahimahullah: “Ulama berbeda pendapat tentang bagian tubuh yang harus ditutup oleh wanita merdeka (bukan budak) dalam shalatnya. Al-Imam Asy-Syafi`i dan Al-Auza`i berkata: ‘Wanita menutupi seluruh badannya ketika shalat kecuali wajahnya dan dua telapak tangannya.’ Diriwayatkan hal ini dari Ibnu Abbas dan ‘Atha. Lain lagi yang dikatakan Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam: ‘Semua anggota tubuh wanita merupakan aurat sampaipun kukunya.’ Al-Imam Ahmad sejalan dengan pendapat ini, beliau menyatakan: ‘Dituntunkan bagi wanita untuk melaksanakan shalat dalam keadaan tidak terlihat sesuatupun dari anggota tubuhnya tidak terkecuali kukunya’.” (Ma`alimus Sunan, 2/343)2.

    Sebenarnya dalam permasalahan ini tidak ada dalil yang jelas yang bisa menjadi pegangan, kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah. (Asy-Syarhul Mumti`, 2/156). Oleh karena itu Ibnu Taimiyyah rahimahullah berpendapat seluruh tubuh wanita merdeka itu aurat (di dalam shalatnya) kecuali bagian tubuh yang biasa nampak darinya ketika di dalam rumahnya, yaitu wajah, dua telapak tangan dan telapak kaki. (Majmu` Fatawa, 22/109-120)

    Dengan demikian ketika seorang wanita shalat sendirian atau di hadapan sesama wanita atau di hadapan mahramnya dibolehkan baginya untuk membuka wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kakinya. (Jami’ Ahkamin Nisa, 1/333-334). Walaupun yang lebih utama bila ia menutup dua telapak kakinya. (Majmu‘ Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).

    Dan bila ada laki-laki yang bukan mahramnya maka ia menutup seluruh tubuhnya termasuk wajah. (Asy-Syarhul Mumti‘, 2/157). (bagi yang berpendapat wajibnya menutup wajah, red)

    Pakaian Wanita di Dalam Shalat

    Di sekitar kita banyak kita jumpai wanita shalat dengan mengenakan mukena/rukuh yang tipis transparan sehingga terlihat rambut panjangnya tergerai di balik mukena. Belum lagi pakaian yang dikenakan di balik mukena, terlihat tipis, tanpa lengan, pendek dan ketat menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Pakaian seperti ini jelas tidak bisa dikatakan menutup aurat. Bila ada yang berdalih, “Saya mengenakan pakaian shalat yang seperti itu hanya di dalam rumah, sendirian di dalam kamar dan lampu saya padamkan!” Maka kita katakan pakaian shalat seperti itu (mukena ditambah pakaian minim di baliknya) tidak boleh dikenakan walaupun ketika shalat sendirian, tanpa ada seorang pun yang melihat, karena pakaian demikian tidak mencukupi untuk menutup aurat sementara wanita ketika shalat tidak boleh terlihat bagian tubuhnya kecuali wajah, telapak tangan dan telapak kaki. (Lihat ucapan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu` Fatawa sebagaimana dinukilkan di atas).

    Terlebih lagi pelarangannya bahkan pengharamannya bila pakaian seperti ini dipakai keluar rumah untuk shalat di masjid atau di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

    Bila demikian, bagaimana sebenarnya pakaian yang boleh dikenakan oleh wanita di dalam shalatnya?

    Permasalahan pakaian wanita di dalam shalat ini datang penyebutannya dalam beberapa hadits yang marfu‘ namun kedudukan hadits-hadits tersebut diperbincangkan oleh ulama, seperti hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha:

    لا يَقْبَلُ اللهُ صَلاةَ حَائِضٍ إِلا بِخِمَارٍ

    “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh (baligh) kecuali bila ia mengenakan kerudung (dalam shalatnya)”. (HR. Abu Dawud no. 641 dan selainnya)

    Hadits ini kata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dalam At-Talkhisul Habir (2/460) dianggap cacat oleh Ad-Daraquthni karena mauquf-nya (hadits yang berhenti hanya sampai shahabat)), sedangkan Al-Hakim menganggapnya mursal (hadits yang terputus antara tabi’in dan Rasulullah).

    Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apakah wanita boleh shalat dengan mengenakan dira`3 dan kerudung tanpa izar4?”

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

    إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُوْرَ قَدَمَيْهِ

    “(Boleh), apabila dira`nya itu luas/lapang hingga menutupi punggung kedua telapak kakinya”. (HR. Abu Dawud no. 640)

    Hadits Ummu Salamah ini tidak shahih sanadnya baik secara marfu’ maupun mauquf karena hadits ini berporos pada Ummu Muhammad bin Zaid, sementara dia rawi yang majhul (tidak dikenal). Demikian diterangkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah, hal. 161.

    Walaupun demikian, ada riwayat-riwayat yang shahih dari para shahabat dalam pemasalahan ini sebagaimana akan kita baca berikut ini.

    Abdurrazzaq Ash-Shan‘ani rahimahullah meriwayatkan dari jalan Ummul Hasan, ia berkata: “Aku melihat Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan mengenakan dira‘ dan kerudung.” (Al-Mushannaf, 3/128)5.

    Ubaidullah Al-Khaulani, anak asuh Maimunah radhiyallahu ‘anha mengabarkan bahwa Maimunah shalat dengan memakai dira` dan kerudung tanpa izar. (Diriwayatkan oleh Al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ dan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf)6

    Masih ada atsar lain dalam permasalahan ini yang kesemuanya menunjukkan shalatnya wanita dengan mengenakan dira‘ dan kerudung adalah perkara yang biasa dan dikenal di kalangan para shahabat, dan ini merupakan pakaian yang mencukupi bagi wanita untuk menutupi auratnya di dalam shalat.

    Bila wanita itu ingin lebih sempurna dalam berpakaian ketika shalat maka ia menambahkan izar atau jilbab pada dira‘ dan kerudungnya. Dan ini yang lebih sempurna dan lebih utama, kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. Dengan dalil riwayat dari Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Wanita shalat dengan mengenakan tiga pakaian yaitu dira‘, kerudung dan izar. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dengan isnad yang shahih, lihat Tamamul Minnah, hal. 162).

    Jumhur ulama sepakat, pakaian yang mencukupi bagi wanita dalam shalatnya adalah dira‘ dan kerudung. (Bidayatul Mujtahid, hal. 100).

    Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan: “Disenangi bagi wanita untuk shalat mengenakan dira` yaitu pakaian yang sama dengan gamis hanya saja dira` ini lebar dan panjang menutupi sampai kedua telapak kaki, kemudian mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan lehernya, dilengkapi dengan jilbab yang diselimutkan ke tubuhnya di atas dira`. Demikian yang diriwayatkan dari ‘Umar, putra beliau (Ibnu ‘Umar), ‘Aisyah, Ubaidah As-Salmani dan ‘Atha. Dan ini merupakan pendapatnya Al-Imam Asy-Syafi`i rahimahullah, beliau berkata: “Kebanyakan ulama bersepakat untuk pemakaian dira` dan kerudung, bila menambahkan pakaian lain maka itu lebih baik dan lebih menutup.” (Al-Mughni, 1/351)

    Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Disenangi bagi wanita untuk shalat dengan mengenakan tiga pakaian, dira`, kerudung dan jilbab yang digunakan untuk menyelubungi tubuhnya atau kain sarung di bawah dira` atau sirwal (celana panjang yang sangat lapang dan lebar) karena lebih utama daripada sarung. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: ‘Wanita shalat dengan mengenakan dira`, kerudung dan milhafah.’ ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah shalat dengan mengenakan kerudung, izar dan dira`, ia memanjangkan izar-nya untuk berselubung dengannya. Ia pernah berkata: ‘Wanita yang shalat harus mengenakan tiga pakaian bila ia mendapatkannya yaitu kerudung, izar dan dira`.’ (Syarhul ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 4/322)

    Bolehkah Shalat dengan Satu Pakaian?

    Di dalam shalat, wanita dituntunkan untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali bagian yang boleh terlihat, walaupun ia hanya mengenakan satu pakaian yang menutupi kepala, dua telapak tangan, dua telapak kaki dan seluruh tubuhnya kecuali wajah. Seandainya ia berselimut dengan satu kain sehingga seluruh tubuhnya tertutupi kecuali muka, dua telapak tangan dan telapak kakinya maka ini mencukupi baginya menurut pendapat yang mengatakan dua telapak tangan dan telapak kaki tidak termasuk bagian tubuh yang wajib ditutup. (Asy-Syarhul Mumti‘, 2/165)

    Berkata Ikrimah: “Seandainya seorang wanita shalat dengan menutupi tubuhnya dengan satu pakaian/kain maka hal itu dibolehkan.” (Shahih Al-Bukhari, kitab Ash-Shalah bab Berapa pakaian yang boleh dikenakan wanita ketika shalat).

    Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menyatakan: “Ibnul Mundzir setelah menghikayatkan pendapat jumhur bahwa wajib bagi wanita untuk shalat memakai dira` dan kerudung, beliau berkata: ‘Yang diinginkan dengan pendapat tersebut adalah ketika shalat seorang wanita harus menutupi tubuh dan kepalanya. Seandainya pakaian yang dikenakan itu lapang/lebar lalu ia menutupi kepalanya dengan sisa/kelebihan pakaiannya maka hal itu dibolehkan.’ Ibnul Mundzir juga berkata: ‘Apa yang kami riwayatkan dari Atha’ bahwasanya ia berkata: ‘Wanita shalat dengan mengenakan dira`, kerudung dan izar’, demikian pula riwayat yang semisalnya dari Ibnu Sirin dengan tambahan milhafah, maka aku menyangka hal ini dibawa pemahamannya kepada istihbab7.” (Fathul Bari, 1/602-603)

    Mujahid dan ‘Atha pernah ditanya tentang wanita yang memasuki waktu shalat sementara ia tidak memiliki kecuali satu baju, lalu apa yang harus dilakukannya? Mereka menjawab: “Ia berselimut dengannya.” Demikian pula yang dikatakan Muhammad bin Sirin. (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/226)

    Demikian apa yang dapat kami nukilkan dalam permasalahan ini untuk pembaca. Semoga memberi manfaat.

    Wallahu ta‘ala a‘lam bish shawab.

    Footnote:

    1) Zinah adalah sesuatu yang dikenakan untuk berhias/memperindah diri, (Mukhtarush Shihah, hal. 139), seperti pakaian.
    2) Sebagaimana dinukil dalam Jami’ Ahkamin Nisa, 1/321
    3) Dira’ adalah pakaian lebar/lapang yang menutupi sampai kedua telapak kaki, kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (Asy-Syarhul Mumti’, 2/164).
    4) Izar adalah milhafah (Al-Qamushul Muhith, hal. 309), makna milhafah sendiri diterangkan dalam Al-Qamush (hal. 767) adalah pakaian yang dikenakan di atas seluruh pakaian (sehingga menutup/menyelubungi seluruh tubuh seperti abaya dan jilbab. Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 2/164-165)
    5) Isnadnya sahih, kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Tamamul Minnah, hal. 162)
    6) Yakni satu pakaian yang menutupi seluruh tubuh sebenarnya sudah mencukupi namun disenangi bila ditambah lagi dengan pakaian-pakaian yang disebutkan.
    7) Yakni satu pakaian yang menutupi seluruh tubuh sebenarnya sudah mencukupi namun disenangi bila ditambah lagi dengan pakaian-pakaian yang disebutkan.

    Sumber : http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=121

    Read more…
  • Sebuah Nasehat dari Samâhatusy Syaikh Al-‘Allâmah Ibnu Bâz rahimahullâh

    Merebaknya kejahatan seksual kian memprihatinkan. Namun sedikit yang menyadari bahwa semua itu bersumber dari tersebarnya kerusakan sebagai akibat dari diumbarnya aurat wanita di tempat-tempat umum. Bocah yang masih ingusan atau kakek yang telah renta bisa menjadi pelaku kejahatan karena mereka secara terus-menerus ‘dipaksa’ mengkonsumsi pemandangan yang bukan haknya. Ironisnya, sebagian korban adalah bocah perempuan yang belum mengerti apa-apa. Artikel berikut barangkali bisa menjadi renungan untuk kita semua.

    Agama Islam datang dengan memberikan kemuliaan kepada wanita, memeliharanya dan menjaganya dari terkaman serigala dari kalangan manusia. Sebagaimana Islam menjaga hak-hak wanita, mengangkat harkat dan martabatnya. Islam menjadikan wanita berserikat dengan lelaki dalam hak memperoleh warisan. Islam mengharamkan perbuatan mengubur anak perempuan hidup-hidup. Islam mewajibkan adanya izin dari pihak wanita bila ia hendak dinikahkan oleh walinya. Wanita pun diberikan kebebasan dalam mengatur dan mengurusi hartanya bila memang memiliki kecakapan.

    Islam mewajibkan kepada seorang suami untuk menunaikan kewajiban yang banyak berkaitan dengan istrinya, sebagaimana Islam mewajibkan kepada seorang ayah dan karib kerabat si wanita untuk memberikan nafkah kepadanya ketika ia membutuhkan. Islam mewajibkan wanita untuk menghijabi dirinya dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Agar ia tidak menjadi barang dagangan murahan yang bisa dinikmati oleh setiap orang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Al-Ahzâb:

    وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

    “Apabila kalian meminta sesuatu kepada para istri Nabî maka mintalah dari balik tabir. Yang demikian itu lebih suci bagi hati-hati kalian dan hati-hati mereka.” (Al-Ahzab: 53)

    Dalam surat yang sama, Allah Subhanahu wa Ta’ala pun berfirman:

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

    “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, dan putri-putrimu serta wanita-wanita kaum mukminin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) hingga mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Penyayang.” (Al-Ahzâb: 59)

    Dalam surat An-Nur, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:

    وَقُل لِلْمُؤْمِنَاتِ يَـغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَـحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِيـنَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ

    “Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah: Hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan mereka serta jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa tampak darinya (tidak mungkin ditutupi). Hendaklah pula mereka menutupkan kerudung mereka di atas leher-leher mereka dan jangan mereka tampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah-ayah suami mereka (ayah mertua)…” (An-Nur: 30-31)

    Ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala: إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا (kecuali apa yang biasa tampak darinya) ditafsirkan oleh shahabat yang mulia ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa yang dimaksud adalah pakaian luar1, karena pakaian luar tidak mungkin ditutupi kecuali (yang bersangkutan harus) mengalami kesulitan besar. Sementara Ibnu ‘Abbaas radhiyallahu ‘anhuma dalam pendapatnya yang masyhur menafsirkannya dengan wajah dan dua telapak tangan. Namun yang lebih kuat dalam hal ini tafsiran Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, karena ayat hijab yang disebutkan sebelumnya menunjukkan wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan. Dan juga karena wajah termasuk perhiasan wanita yang paling utama, maka penting sekali menutupnya.

    Syaikhul Islaam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Wajah dan dua telapak tangan (wanita) biasa terbuka di awal Islam. Kemudian turun ayat hijab yang mewajibkan wanita untuk menutup wajah dan dua telapak tangannya. Karena membuka wajah dan dua telapak tangan di hadapan selain mahram termasuk sebab fitnah terbesar. Di samping juga sebagai pendorong terbesar bagi seorang wanita untuk membuka bagian tubuhnya yang lain. Bila wajah dan dua telapak tangan itu dihiasi dengan celak dan pacar (inai) atau berbagai hiasan lainnya yang mempercantik penampilan, maka membuka wajah dan dua telapak tangan dalam keadaan seperti ini (di hadapan laki-laki yang bukan mahram, pent.) diharamkan dengan kesepakatan ulama. Sementara keumuman wanita di zaman ini, mereka menghiasi dan mempercantik wajah dan dua telapak tangannya. Maka pada keadaan yang demikian, bersepakatlah dua pendapat yang semula berbeda2 untuk menyatakan keharaman membuka wajah dan dua telapak tangan. Adapun yang dilakukan oleh kaum wanita pada hari ini dengan membuka tutup kepala, leher, dada, lengan atas, betis, dan sebagian pahanya (ketika keluar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, pent.), maka hal ini merupakan perbuatan mungkar dengan kesepakatan kaum muslimin, tanpa diragukan sedikitpun oleh orang yang memiliki pengetahuan/ilmu agama yang paling rendah sekalipun. Fitnah yang ditimbulkan karena perbuatan mungkar ini begitu besar dan dampaknya demikian mengerikan. Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memberi taufik kepada pimpinan kaum muslimin agar melarang perbuatan ini, memutuskannya dan mengembalikan wanita kepada hijaab yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepadanya dan menjauhkan wanita dari sebab-sebab fitnah.

    Di antara dalil yang datang dalam permasalahan ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

    “Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian dan jangan bertabarruj (berhias) sebagaimana tabarruj orang-orang jahiliyyah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33)

    وَالْـقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْـهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    “Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah lagi, tidak ada dosa bagi mereka untuk menanggalkan pakaian luar mereka tanpa bermaksud tabarruj dengan menampakkan perhiasan. Bila mereka menjaga kehormatan diri mereka (dengan meninggalkan perkara yang membuat fitnah) maka itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengarn lagi Maha Penyayang.” (An-Nur: 60)

    Dalam ayat yang awal, Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, karena keluarnya mereka dari rumah umumnya menimbulkan fitnah. Sementara itu dalil-dalil syar’i juga menunjukkan bolehnya wanita keluar dari rumahnya bila ada keperluan dengan mengenakan hijab dan menjauhi sebab fitnah. Akan tetapi tinggalnya mereka di rumah mereka merupakan hukum/ketentuan yang asal dan itu lebih baik bagi mereka dan lebih menjauhkan mereka dari fitnah. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang mereka bertabarruj seperti tabarrujnya orang-orang jahiliyyah, yaitu dengan menampakkan kebagusan dan keelokan yang membuat laki-laki terfitnah.

    Dalam ayat yang kedua, Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan wanita-wanita yang sudah tua yang tidak memiliki keinginan menikah untuk melepaskan pakaiannya, dalam arti tidak mengenakan hijab. Namun dengan syarat tidak tabarruj dengan memamerkan perhiasannya. Dengan demikian bila mereka mengenakan perhiasan, mereka harus berhijab. Bila wanita yang sudah tua diberikan ketentuan demikian sementara kita tahu mereka tidak lagi membuat fitnah bagi lelaki dan umumnya tidak pula membangkitkan syahwat lelaki, lalu bagaimana kiranya dengan wanita-wanita muda, remaja-remaja belia yang dapat membuat lelaki terfitnah?

    Kemudian dalam ayat yang sama, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bila wanita yang sudah tua itu menjaga kemuliaan dirinya dengan tetap berhijab maka itu lebih baik bagi mereka, sekalipun mereka tidak bertabarruj dengan memamerkan perhiasan. Semua ini demikian jelas dan gamblangnya untuk menekankan wanita agar berhijab ketika keluar rumah, tidak membuka wajahnya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya dan menjauhi sebab-sebab fitnah.

    Wallahu a’lam.

    Sumber : http://akhwat.web.id.

    Read more…
  • Hak-hak Wanita dalam Islam

    Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

    Sesungguhnya Islam menempatkan wanita pada posisi yang tinggi dan sejajar de-ngan pria. Namun dalam beberapa hal ada yang harus berbeda, karena pria dan wanita hakikatnya adalah makhluk yang berbeda. Kesalahan dalam memahami ajaran yang benar inilah yang menjadikan Islam kerap dituding sebagai agama yang menempatkan wanita sebagai “warga kelas dua.” Benarkah? Simak kupasannya!

    Suatu hal yang tidak kita sangsikan bahwa Islam demikian memuliakan wanita, dari semula makhluk yang tiada berharga di hadapan “peradaban manusia”, diinjak-injak kehormatan dan harga dirinya, kemudian diangkat oleh Islam ditempatkan pada tempat yang semestinya dijaga, dihargai, dan dimuliakan. Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan banyak kebaikan kepada hamba-hamba-Nya.

    Keterangan ringkas yang akan dibawakan, sedikitnya akan memberikan gambaran bagaimana Islam menjaga hak-hak kaum wanita, sejak mereka dilahirkan ke muka bumi, dibesarkan di tengah keluarganya sampai dewasa beralih ke perwalian sang suami.

    1. Pada Masa Kanak-kanak

    Di masa jahiliah tersebar di kalangan bangsa Arab khususnya, kebiasaan menguburkan anak perempuan hidup-hidup karena keengganan mereka memelihara anak perempuan. Lalu datanglah Islam mengharamkan perbuatan tersebut dan menuntun manusia untuk berbuat baik kepada anak perempuan serta menjaganya dengan baik. Ganjaran yang besar pun dijanjikan bagi yang mau melaksanakannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan anjuran dalam sabda-Nya:

    مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ (وَضَمَّ أَصَابِعَهُ)

    “Siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga keduanya mencapai usia baligh maka orang tersebut akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia1 seperti dua jari ini.” Beliau menggabungkan jari-jemarinya. (HR. Muslim no. 6638 dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)

    ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkisah: “Datang ke rumahku seorang wanita peminta-minta beserta dua putrinya. Namun aku tidak memiliki apa-apa yang dapat kusedekahkan kepada mereka kecuali hanya sebutir kurma. Wanita tersebut menerima kurma pemberianku lalu dibaginya untuk kedua putrinya, sementara ia sendiri tidak memakannya. Kemudian wanita itu berdiri dan keluar dari rumahku. Tak berapa lama masuklah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kuceritakan hal tersebut kepada beliau. Usai mendengar penuturanku beliau bersabda:

    مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

    “Siapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuannya lalu ia berbuat baik kepada mereka maka mereka akan menjadi penghalang/penutup baginya dari api neraka.” (HR. ِAl-Bukhari no. 1418 dan Muslim no. 6636)

    Kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu dalam penjelasan atas hadits di atas: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutnya dengan ujian (ibtila`), karena manusia biasanya tidak menyukai anak perempuan (lebih memilih anak lelaki), sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang kebiasaan orang-orang jahiliah:

    وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِاْلأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيْمٌ. يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُوْنٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ ساَءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

    “Apabila salah seorang dari mereka diberi kabar gembira dengan kelahiran anak perempuan, menjadi merah padamlah wajahnya dalam keadaan ia menahan amarah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak karena buruknya berita yang disampaikan kepadanya. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya hidup-hidup di dalam tanah? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl: 58-59)

    Hadits-hadits yang telah disebutkan di atas menunjukkan keutamaan berbuat baik kepada anak perempuan, memberikan nafkah kepada mereka dan bersabar memelihara mereka. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/395)

    Islam mewajibkan kepada seorang ayah untuk menjaga anak perempuannya, memberi nafkah kepadanya sampai ia menikah dan memberikan kepadanya bagian dari harta warisan.

    2. Dalam masalah pernikahan

    Wanita diberi hak untuk menentukan pendamping hidupnya dan diperkenankan menolak calon suami yang diajukan orang tua atau kerabatnya bila tidak menyukainya. Beberapa hadits di bawah ini menjadi bukti:

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ


    “Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah (dimintai pendapatnya), dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan hingga diminta izinnya.” Para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya seorang gadis?” “Izinnya adalah dengan ia diam”, jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

    ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:

    يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي. قاَلَ: رِضَاهَا صَمْتُهَا

    “Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu malu (untuk menjawab bila dimintai izinnya dalam masalah pernikahan).” Beliau menjelaskan, “Tanda ridhanya gadis itu (untuk dinikahkan) adalah diamnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5137)

    Khansa` bintu Khidam Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan, ayahnya menikahkannya dengan seorang lelaki ketika ia menjanda. Namun ia menolak pernikahan tersebut. Ia adukan perkaranya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga akhirnya beliau membatalkan pernikahannya. (HR. Al-Bukhari no. 5138)

    Hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya: Bab Apabila seseorang menikahkan putrinya sementara putrinya tidak suka maka pernikahan itu tertolak.

    Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr Ash-Shiddiq menceritakan, salah seorang putri Ja’far2 merasa khawatir walinya akan menikahkannya secara paksa. Maka ia mengutus orang untuk mengadukan hal tersebut kepada dua syaikh dari kalangan Anshar, ‘Abdurrahman dan Majma’, keduanya adalah putra Yazid bin Jariyah. Keduanya berkata, “Janganlah kalian khawatir, karena ketika Khansa` bintu Khidam dinikahkan ayahnya dalam keadaan ia tidak suka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pernikahan tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 6969)

    Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu ‘anhu mengabarkan:

    جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقاَلَتْ: إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيْهِ لِيَرْفَعَ بِي خَسِيْسَتَهُ. قَالَ: فَجَعَلَ اْلأَمْرَ إِلَيْهَا، فَقَالَتْ: قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي، وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ لِلآبَاءِ مِنَ اْلأَمْرِ شَيْءٌ

    “Pernah datang seorang wanita muda menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam rangka mengadu, ‘Ayahku menikahkanku dengan anak saudaranya untuk menghilangkan kehinaan yang ada padanya dengan pernikahanku tersebut’, ujarnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan keputusan padanya (apakah meneruskan pernikahan tersebut atau membatalkannya). Si wanita berkata, ‘Aku membolehkan ayah untuk melakukannya. Hanya saja aku ingin para wanita tahu bahwa ayah mereka tidak memiliki urusan sedikitpun dalam memutuskan perkara seperti ini’.” (HR. Ibnu Majah no. 1874, kata Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullahu dalam Al-Jami’ush Shahih (3/64), “Hadits ini shahih menurut syarat Al-Imam Muslim.”)

    Islam memberikan hak seperti ini kepada wanita karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan wanita sebagai penenang bagi suaminya dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kehidupan suami istri ditegakkan di atas mawaddah wa rahmah. Maka bagaimana akan terwujud makna yang tinggi ini apabila seorang gadis diambil secara paksa sebagai istri sementara ia dalam keadaan tidak suka? Lalu bila demikian keadaannya, sampai kapan pernikahan itu akan bertahan dengan tenang dan tenteram?

    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu menyatakan: “Tidak boleh seorang pun menikahkan seorang wanita kecuali terlebih dahulu meminta izinnya sebagaimana hal ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila si wanita tidak suka, maka ia tidak boleh dipaksa untuk menikah. Dikecualikan dalam hal ini, bila si wanita masih kecil, karena boleh bagi ayahnya menikahkan gadis kecilnya tanpa meminta izinnya. Adapun wanita yang telah berstatus janda dan sudah baligh maka tidak boleh menikahkannya tanpa izinnya, sama saja baik yang menikahkannya itu ayahnya atau yang lainnya. Demikian menurut kesepakatan kaum muslimin.”

    Ibnu Taimiyyah rahimahullahu melanjutkan: “Ulama berbeda pendapat tentang izin gadis yang akan dinikahkan, apakah izinnya itu wajib hukumnya atau mustahab (sunnah). Yang benar dalam hal ini adalah izin tersebut wajib. Dan wajib bagi wali si wanita untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam memilih lelaki yang akan ia nikahkan dengan si wanita, dan hendaknya si wali melihat apakah calon suami si wanita tersebut sekufu atau tidak. Karena pernikahan itu untuk kemaslahatan si wanita, bukan untuk kemaslahatan pribadi si wali.” (Majmu’ Fatawa, 32/39-40)

    Islam menetapkan kepada seorang lelaki yang ingin menikahi seorang wanita agar memberikan mahar pernikahan kepada si wanita. Dan mahar itu nantinya adalah hak si wanita, tidak boleh diambil sedikitpun kecuali dengan keridhaannya.

    وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا

    “Berikanlah mahar kepada para wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian dengan senang hati sebagian dari mahar tersebut, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)

    Al-Imam Al-Qurthubi Subhanahu wa Ta’ala berkata, “Ayat ini menunjukkan wajibnya pemberian mahar kepada wanita yang dinikahi. Ulama menyepakati hal ini tanpa ada perbedaan pendapat, kecuali riwayat sebagian ahlul ilmi dari penduduk Irak yang menyatakan bila seorang tuan menikahkan budak laki-lakinya dengan budak wanitanya maka tidak wajib adanya mahar. Namun pendapat ini tidak dianggap.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/17)

    3. Sebagai Seorang Ibu

    Islam memuliakan wanita semasa kecilnya, ketika remajanya dan saat ia menjadi seorang ibu. Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan seorang anak untuk berbakti kepada kedua orang tuanya, ayah dan ibu. Allah Subhanahu wa Ta’ala titahkan hal ini dalam Tanzil-Nya setelah mewajibkan ibadah hanya kepada-Nya:

    وَقَضَى رَبُّكَ أَلاَّ تَعْبُدُوا إِلاَّ إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيْمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيْرًا

    “Rabbmu telah menetapkan agar janganlah kalian beribadah kecuali hanya kepada-Nya dan hendaklah kalian berbuat baik terhadap kedua orangtua. Apabila salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya menginjak usia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan jangan membentak keduanya namun ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang, ucapkanlah doa, “Wahai Rabbku, kasihilah mereka berdua sebagaimana mereka telah memelihara dan mendidikku sewaktu kecil.” (Al-Isra`: 23-24)

    Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

    وَوَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ إِحْسَانًا حَمَلَتْهُ أُمُّهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُوْنَ شَهْرًا

    “Dan Kami telah mewasiatkan manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandung sampai menyapihnya adalah tigapuluh bulan…” (Al-Ahqaf: 15)

    Ketika shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللهِ؟ قَالَ: الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا. قَالَ: ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ: ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ…

    “Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Shalat pada waktunya.” “Kemudian apa setelah itu?” tanya ‘Abdullah lagi. Kata beliau, “Kemudian birrul walidain (berbuat baik kepada kedua orang tua)….” (HR. Al-Bukhari no. 504 dan Muslim no. 248)

    Kata Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu -seorang shahabat Rasul yang sangat berbakti kepada ibundanya-, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمُّكَ. قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: ثُمَّ أَبُوْكَ

    “Wahai Rasulullah, siapakah di antara manusia yang paling berhak untuk aku berbuat baik kepadanya?” Rasulullah menjawab, “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanyanya lagi. “Ibumu,” jawab beliau. Kembali orang itu bertanya, “Kemudian siapa?” “Ibumu.” “Kemudian siapa?” tanya orang itu lagi. “Kemudian ayahmu,” jawab Rasulullah. (HR. Al-Bukhari no. 5971 dan Muslim no. 6447)

    Hadits di atas menunjukkan pada kita bahwa hak ibu lebih tinggi daripada hak ayah dalam menerima perbuatan baik dari anaknya. Hal itu disebabkan seorang ibulah yang merasakan kepayahan mengandung, melahirkan, dan menyusui. Ibulah yang bersendiri merasakan dan menanggung ketiga perkara tersebut, kemudian nanti dalam hal mendidik baru seorang ayah ikut andil di dalamnya. Demikian dinyatakan Ibnu Baththal rahimahullahu sebagaimana dinukil oleh Al-Hafidz rahimahullahu. (Fathul Bari, 10/493)

    Islam mengharamkan seorang anak berbuat durhaka kepada ibunya sebagaimana ditegaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

    إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ اْلأُمَّهَاتِ…

    “Sesungguhnya Allah mengharamkan kalian berbuat durhaka kepada para ibu…” (HR. Al-Bukhari no. 5975 dan Muslim no. 593)

    Al-Hafizh rahimahullahu menerangkan, “Dikhususkan penyebutan para ibu dalam hadits ini karena perbuatan durhaka kepada mereka lebih cepat terjadi daripada perbuatan durhaka kepada ayah disebabkan kelemahan mereka sebagai wanita. Dan juga untuk memberikan peringatan bahwa berbuat baik kepada seorang ibu dengan memberikan kelembutan, kasih sayang dan semisalnya lebih didahulukan daripada kepada ayah.” (Fathul Bari, 5/86)

    Sampai pun seorang ibu yang masih musyrik ataupun kafir, tetap diwajibkan seorang anak berbuat baik kepadanya. Hal ini ditunjukkan dalam hadits Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anha. Ia berkisah: “Ibuku yang masih musyrik datang mengunjungiku bertepatan saat terjalinnya perjanjian antara Quraisy dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku pun bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ibuku datang berkunjung dan memintaku untuk berbuat baik kepadanya. Apakah aku boleh menyambung hubungan dengannya?” Beliau menjawab, “Ya, sambunglah hubungan dengan ibumu.” (HR. Al-Bukhari no. 5979)

    4. Sebagai Istri

    Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan seorang suami agar bergaul dengan istrinya dengan cara yang baik.

    وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

    “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) dengan cara yang baik.” (An-Nisa`: 19)

    Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata, “Ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ meliputi pergaulan dalam bentuk ucapan dan perbuatan. Karena itu, sepantasnya seorang suami mempergauli istrinya dengan cara yang ma’ruf, menemani, dan menyertai (hari-hari bersamanya) dengan baik, menahan gangguan terhadapnya (tidak menyakitinya), mencurahkan kebaikan dan memperbagus hubungan dengannya. Termasuk dalam hal ini pemberian nafkah, pakaian, dan semisalnya. Dan tentunya pemenuhannya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan.” (Taisir Al-Karimirir Rahman, hal. 172)

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para suami:

    لاَ تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللهِ

    “Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah.”

    ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu datang mengadu, “Wahai Rasulullah, para istri berbuat durhaka kepada suami-suami mereka.” Mendengar hal itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan untuk memukul istri bila berbuat durhaka. Selang beberapa waktu datanglah para wanita dalam jumlah yang banyak menemui istri-istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadukan perbuatan suami mereka. Mendengar pengaduan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ

    “Mereka itu bukanlah orang yang terbaik di antara kalian.” (HR. Abu Dawud no. 2145, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud)

    Beliau juga pernah bersabda:

    أَكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنَسَائِهِمْ

    “Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.” (HR. Ahmad 2/527, At-Tirmidzi no. 1172. Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/336-337)

    Banyak hak yang diberikan Islam kepada istri, seperti suami dituntut untuk bergaul dengan baik terhadap istrinya, ia berhak memperoleh nafkah, pengajaran, penjagaan dan perlindungan, yang ini semua tidak didapatkan oleh para istri di luar agama Islam.

    Bila sudah demikian penjagaan Islam terhadap hak wanita dan pemuliaan Islam terhadap kaum wanita; lalu apa lagi yang ingin diteriakkan oleh kalangan feminis yang katanya memperjuangkan hak wanita, padahal sebenarnya ingin mencampakkan wanita kembali ke lembah kehinaan, terpuruk dan terinjak-injak?

    Wallahul musta’an.

    Sumber : http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=456

    Read more…
  • Tanggung Jawabmu di Rumah Suamimu

    Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

    Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktivitas di luar rumah, jika mau disadari, sejatinya berpengaruh besar pada perkembangan jiwa anak. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya malah diserahkan kepada sang pembantu/babysitter. Lantas di manakah tanggung jawab untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?

    Banyak orang bodoh meneriakkan agar wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita diam menganggur dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bahu membahu bersama lelaki membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan!!!

    Demikian igauan mereka. Padahal dari sisi mana mereka yang bodoh ini dapat menyimpulkan bahwa separuh potensi sumber daya manusia terbuang? Dari mana mereka dapat istilah bahwa wanita yang diam di rumah karena mengurusi rumahnya adalah pengangguran? Ya, karena memang dalam defenisi kebodohan mereka, wanita pekerja adalah yang bergiat di luar rumah. Adapun yang cuma berkutat dengan pekerjaan domestik, mengurus suami dan anak-anaknya bukanlah pekerja tapi penganggur. Tidak memberikan pendapatan bagi negara.

    Tahukah mereka bahwa Islam justru memberi pekerjaan yang mulia kepada wanita, kepada para istri di rumah-rumah mereka? Mereka diberi tanggung jawab. Dan dengan tanggung jawab tersebut, bisakah diterima bila mereka dikatakan menganggur, tidak memberikan sumbangsih apa-apa kepada masyarakat dan negerinya? Dalam bentuk pendapatan berupa materi mungkin tidak. Tapi dalam mempersiapkan generasi yang sehat agamanya dan fisiknya? Tentu tak dapat dipungkiri peran mereka oleh orang yang berakal sehat dan lurus serta mau menggunakan akalnya. Suatu peran yang tidak dapat dinilai dengan materi.

    Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:

    أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الْأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

    “Setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya. Imam a’zham (pemimpin negara) yang berkuasa atas manusia adalah ra’in dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Seorang lelaki/suami adalah ra’in bagi ahli bait (keluarga)nya dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Wanita/istri adalah ra’iyah terhadap ahli bait suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah ra’in terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5200, 7138 dan Muslim no. 4701 dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

    Makna ra’in adalah seorang penjaga, yang diberi amanah, yang harus memegangi perkara yang dapat membaikkan amanah yang ada dalam penjagaannya. Ia dituntut untuk berlaku adil dan menunaikan perkara yang dapat memberi maslahat bagi apa yang diamanahkan kepadanya. (Al-Minhaj 12/417, Fathul Bari, 13/140)

    Berdasarkan makna ra’in di atas, berarti setiap orang memegang amanah, bertindak sebagai penjaga, dan kelak ia akan ditanya tentang apa yang diamanahkan kepadanya. Seorang pemimpin manusia, sebagai kepala negara ataupun wilayah yang lebih kecil darinya, merupakan pemegang amanah dan bertanggung jawab terhadap kemaslahatan rakyatnya dan kelak ia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Begitu pula seorang suami sebagai kepala rumah tangga, ia memegang amanah, sebagai penjaga serta pengatur bagi keluarganya dan kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Berikutnya seorang istri, selaku pendamping suami, ia memegang amanah sebagai pengatur urusan dalam rumah suaminya berikut anak-anak suaminya dan ia pun kelak akan ditanya tentang pengaturannya dan tentang anak-anaknya.

    Al-Khaththabi rahimahullahu berkata, “Mereka yang disebutkan dalam hadits di atas, seorang imam/pemimpin negara, seorang lelaki/suami dan yang lainnya, semuanya berserikat dalam penamaan atau pensifatan sebagai ra’in. Namun makna atau tugas/peran mereka berbeda-beda. Amanah dan tanggung jawab imam a’zham (pemimpin negara) adalah untuk menjaga syariat dengan menegakkan hukum had dan berlaku adil dalam hukum. Sementara kepemimpinan seorang suami terhadap keluarganya adalah pengaturannya terhadap perkara mereka dan menunaikan hak-hak mereka. Adapun seorang istri, amanah yang ditanggungnya adalah mengatur urusan rumahnya, anak-anaknya, pembantunya dan mengatur semua itu dengan baik untuk suaminya. Seorang pelayan ataupun budak, ia bertanggung jawab menjaga apa yang ada di bawah tangannya dan menunaikan pelayanan yang wajib baginya.” (Fathul Bari, 13/141)

    Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa setiap orang yang mengurusi sesuatu dari perkara orang lain, ia dituntut untuk berlaku adil di dalamnya, menunaikan haknya yang wajib, menegakkan perkara yang dapat memberi maslahat kepada apa yang diurusinya. Seperti, seorang suami dalam keluarganya, istri dalam pengurusannya terhadap rumah dan harta suaminya serta anak-anaknya, budak dalam pengurusan dan pengaturannya terhadap harta tuannya.” (Al-Ikmal, 6/230)

    Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan, “Setiap ra’in bermacam-macam yang diaturnya dan amanah yang ditanggungnya. Ada yang tanggung jawabnya besar lagi luas dan ada yang tanggung jawabnya kecil. Karena itulah Nabi bersabda: الأَمِيرُ رَاعٍ, ia akan ditanya tentang ra’iyahnya (rakyatnya/apa yang diatur dan dipimpinnya), seorang suami juga ra’in tapi ra’iyahnya terbatas hanya pada ahli baitnya, yaitu istrinya, anak laki-lakinya, anak perempuannya, saudara perempuannya, bibinya dan semua orang yang ada di rumahnya. Ia ra’in bagi ahli baitnya dan akan ditanya tentang ra’iyahnya, maka wajib baginya untuk mengatur dan mengurusi mereka dengan sebaik-baik pengaturan/pengurusan, karena ia akan ditanya dan diminta pertanggungjawaban tentang mereka.

    Demikian pula seorang istri merupakan ra’iyah di rumah suaminya dan akan ditanya tentang urusannya. Maka wajib baginya untuk mengurusi rumah dengan baik, dalam memasak, dalam menyiapkan kopi, teh, dalam menyiapkan tempat tidur. Janganlah ia memasak lebih dari yang semestinya. Jangan ia membuat teh lebih dari yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap pertengahan, tidak mengurangi-ngurangi dan tidak berlebih-lebihan, karena sikap pertengahan adalah separuh dari penghidupan. Tidak melampaui batas dalam apa yang tidak sepantasnya. Si istri bertanggung jawab pula terhadap anak-anaknya dalam perbaikan mereka dan perbaikan keadaan serta urusan mereka, seperti dalam hal memakaikan pakaian kepada mereka, melepaskan pakaian yang tidak bersih dari tubuh mereka, merapikan tempat tidur mereka, memerhatikan penutup tubuh mereka di musim dingin. Demikian, ia akan ditanya tentang semua itu. Sebagaimana ia akan ditanya tentang memasaknya untuk keluarganya, baiknya dalam penyiapan dan pengolahannya. Demikianlah ia akan ditanya tentang seluruh apa yang ada di dalam rumahnya.” (Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/106,107)

    Jelas, wanita sudah memiliki amanah dan tugas tersendiri yang harus dipikulnya dengan sebaik-baiknya. Dan yang menetapkan amanah dan tugas tersebut bukan sembarang orang tapi manusia yang paling mulia, paling berilmu dan paling takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pengemban syariat yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari atas langit yang ketujuh. Dan beliau tidaklah menetapkan syariat dari hawa nafsunya, melainkan semuanya merupakan wahyu yang diwahyukan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Dan para ibu rumah tangga jangan termakan dan tertipu dengan teriakan orang-orang bodoh di luar sana sehingga timbul rasa minder berhadapan dengan wanita-wanita karir dan merasa diri cuma menganggur di rumah. Padahal di rumah ada suami yang harus ditaati dan dikhidmatinya. Ada anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada harta suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Dan ada pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua ini pekerjaan yang mulia dan berpahala bila diniatkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan para ibu rumah tangga harus ingat bahwa mereka kelak pada hari kiamat akan ditanya tentang amanah yang dibebankan kepadanya, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dan juga ada hadits lain yang berbunyi:

    مَا مِنْ رَاعٍ إِلاَّ يُسْأَلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَقَامَ أَمْرَ اللهِ أَمْ أَضَاعَهُ

    “Tidak ada seorang ra’in pun kecuali ia akan ditanya pada hari kiamat, apakah ia menunaikan perintah Allah atau malah menyia-nyiakannya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausath dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dibawakan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu dalam Fathul Bari ketika memberi penjelasan terhadap hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas )

    Dan juga hadits:

    إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ حَفِظَ أَوْ ضَيَّعَهُ

    “Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap ra’in tentang apa yang dibawah pengaturannya, apakah ia menjaganya atau malah menyia-nyiakannya.” (HR. Ibnu ‘Adi dengan sanad yang dishahihkan oleh Al-Hafizh rahimahullahu dalam Fathul Bari, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)

    Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa seorang yang mukallaf, termasuk dalam hal ini seorang istri sebagai ibu rumah tangga, akan menanggung dosa karena sikap penyia-nyiaannya terhadap perkara yang berada di bawah tanggungannya. (Fathul Bari, 13/141)

    Karenanya tunaikan amanah dan tugasmu dengan sebaik-baiknya. Dan sadarilah bahwa peran wanita dalam masyarakat Islam amatlah besar dan penting. Di mana ia harus menunaikan hak suaminya dan kewajibannya terhadap anak-anaknya dengan memberikan pendidikan dan menyiapkan kebutuhan mereka agar kelak anak-anak tersebut dapat membawa agamanya dengan kekuatan dan kemuliaan. (Bahjatun Nazhirin, 1/369)

    Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

    Sumber : http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=625

    Read more…
  • Islâm Datang Memuliakan Wanita

    Penulis: Al-Ustâdzah Ummu Ishâq Al-Atsariyyah

    Keberadaan Wanita Sebelum Islam

    Panjang sudah zaman yang dilalui umat manusia yang berdiam di bumi Allah Subhanahu wa Ta’ala ini. Sekian waktu mereka lalui dalam memakmurkan bumi karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memang menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi-Nya. Dia Yang Maha Tinggi berfirman kepada para malaikat-Nya sebagaimana diabadikan dalam Tanzil-Nya yang mulia:

    وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً

    “Ingatlah ketika Rabbmu berkata kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’.” (Al-Baqarah: 30)

    Manusia pun membangun kehidupan dan peradaban mereka, generasi demi generasi, silih berganti. Namun sejarah mencatat sisi gelap perlakuan mereka terhadap makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bernama wanita, padahal wanita merupakan bagian dari umat manusia. More...Kesewenang-wenangan dan penindasan mewarnai hari-hari kaum wanita dalam kegelapan alam jahiliyyah, baik di kalangan bangsa Arab maupun di kalangan ajam (non Arab). Perlakuan jahat dan ketidaksukaan orang-orang jahiliyyah terhadap wanita ini diabadikan dalam Al-Qur’anul Karim.

    وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِاْلأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيْمٌ. يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُوْنٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

    “Apabila salah seorang dari mereka diberi kabar gembira dengan kelahiran anak perempuan, menjadi merah padamlah wajahnya dalam keadaan ia menahan amarah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak karena buruknya berita yang disampaikan kepadanya. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya hidup-hidup di dalam tanah? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl: 58-59)

    وَإِذَا الْمَوْءُوْدَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

    “Dan apabila anak perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh?” (At-Takwir: 8-9)

    Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu menyatakan bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup oleh orang-orang jahiliyyah karena tidak suka dengan anak perempuan. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/260)

    Apabila anak perempuan itu selamat dari tindakan tersebut dan tetap hidup maka ia hidup dalam keadaan dihinakan, ditindas dan didzalimi, tidak diberikan hak waris walaupun si wanita sangat butuh karena fakirnya. Bahkan justru ia menjadi salah satu benda warisan bagi anak laki-laki suaminya apabila suaminya meninggal dunia. Dan seorang pria dalam adat jahiliyyah berhak menikahi berapa pun wanita yang diinginkannya tanpa ada batasan dan tanpa memerhatikan hak-hak para istrinya. (Al-Mu`minat, hal. 11)

    Ini kenyataan yang didapatkan pada bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenyataan buruk yang sama juga terdapat pada bangsa ajam. Kita tengok perlakuan bangsa Yunani dan Romawi yang dulunya dikatakan telah memiliki “peradaban yang tinggi”. Mereka menempatkan wanita tidak lebih dari sekedar barang murahan yang bebas untuk diperjualbelikan di pasaran. Wanita di sisi mereka tidak memiliki kemerdekaan dan kedudukan, tidak pula diberi hak waris.

    Di Hindustan, wanita dianggap jelek, sepadan dengan kematian, neraka, racun dan api. Bila seorang suami meninggal dan jenazahnya diperabukan maka si istri yang jelas-jelas masih hidup harus ikut dibakar bersama jenazah suaminya.

    Bagi bangsa Yahudi, wanita adalah makhluk terlaknat karena sebabnyalah Nabi Adam melanggar larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga dikeluarkan dari surga. Sebagian golongan Yahudi menganggap ayah si wanita berhak memperjualbelikan putrinya.

    Wanita juga dihinakan oleh para pemeluk agama Nasrani. Sekitar abad ke-5 Masehi, para pemuka agama ini berkumpul untuk membahas masalah wanita; apakah wanita itu sekedar tubuh tanpa ruh di dalamnya, ataukah memiliki ruh sebagaimana lelaki? Keputusan akhir mereka menyatakan wanita itu tidak memiliki ruh yang selamat dari azab neraka Jahannam, kecuali Maryam ibu ‘Isa. (Al-Mar`ah fil Islam, hal. 10-12)

    Kedudukan Wanita dalam Islam

    Islam datang dengan cahayanya yang menerangi dunia. Kedzaliman terhadap wanita pun terangkat. Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang wanita layaknya seorang lelaki, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى

    “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan…” (.Al-Hujurat: 13)

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً

    “Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu, kemudian Dia ciptakan dari jiwa yang satu itu pasangannya. Lalu dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)

    Sebagaimana wanita berserikat dengan lelaki dalam memperoleh pahala dan hukuman atas amalan yang dilakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُوْنَ

    “Siapa yang beramal shalih dari kalangan laki-laki ataupun perempuan sedangkan ia dalam keadaan beriman maka Kami akan menganugerahkan kepadanya kehidupan yang baik dan Kami akan memberikan balasan pahala kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang mereka amalkan.” (An-Nahl: 97)

    Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    لِيُعَذِّبَ اللهُ الْمُنَافِقِيْنَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكَاتِ وَيَتُوْبَ اللهُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

    “Agar Allah mengazab orang-orang munafik, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, dan orang-orang musyrik, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Dan agar Allah mengampuni orang-orang yang beriman, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan…” (Al-Ahzab: 73)

    Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan wanita dijadikan barang warisan sepeninggal suaminya.

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا

    “Wahai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kalian mewarisi para wanita secara paksa.” (An-Nisa`: 19)

    Bahkan wanita dijadikan sebagai salah satu ahli waris dari harta kerabatnya yang meninggal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ

    “Bagi para lelaki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat-kerabatnya. Dan bagi para wanita ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat-kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)

    Dalam masalah pernikahan, Allah Subhanahu wa Ta’ala membatasi laki-laki hanya boleh mengumpulkan empat istri, dengan syarat harus berlaku adil dengan sekuat kemampuannya di antara para istrinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan bagi suami untuk bergaul dengan ma’ruf terhadap istrinya:

    وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

    “Dan bergaullah kalian dengan para istri dengan cara yang ma’ruf.” (An-Nisa`: 19)

    Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan adanya mahar dalam pernikahan sebagai hak wanita yang harus diberikan secara sempurna kecuali bila si wanita merelakan dengan kelapangan hatinya. Dia Yang Maha Tinggi Sebutan-Nya berfirman:

    وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا

    “Dan berikanlah mahar kepada para wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai sesuatu yang baik.” (An-Nisa`: 4)

    Wanita pun dijadikan sebagai penanggung jawab dalam rumah tangga suaminya, sebagai pemimpin atas anak-anaknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan hal ini dalam sabdanya:

    الْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْهُمْ

    “Wanita adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan anak suaminya, dan ia akan ditanya tentang mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (Al-Mukminat, hal. 12-14)

    Wanita di hadapan Hukum Syariat

    Syariat Islam yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa wanita adalah insan yang mukallaf sebagaimana lelaki. Wanita wajib bersaksi tidak adanya sesembahan yang berhak diibadahi kecuali hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia harus menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan berhaji bila ada kemampuan. Ia wajib beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, beriman akan datangnya hari akhir dan beriman dengan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang baik ataupun yang buruk semuanya ditetapkan oleh-Nya. Wajib pula bagi wanita untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala seakan-akan ia melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila tidak bisa menghadirkan yang seperti ini, maka ia harus yakin Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu melihatnya dalam seluruh keadaannya, ketika sendiri ataupun bersama orang banyak.

    Wanita juga harus melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar semampunya, melaksanakan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Ia pun diperintah untuk berhias dengan akhlak mulia seperti jujur, amanah, dan adab-adab Islam lainnya.

    Pembebanan syariat atas wanita sebagaimana kepada lelaki ini tidak lain bertujuan untuk memuliakan wanita dan mengantarkannya kepada derajat keimanan yang lebih tinggi. Karena, pemberian beban syariat kepada seorang hamba hakikatnya adalah pemuliaan bagi si hamba, bila ia melaksanakannya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukankah di balik beban syariat itu ada pahala yang dijanjikan dan kenikmatan abadi yang menanti…?

    Perlu diketahui, sekalipun wanita memiliki kedudukan yang sama dengan lelaki dalam hukum syariat, namun ada beberapa kekhususan hukum yang diberikan kepada wanita. Di antaranya:

    1. Wanita tidak diwajibkan mencari nafkah untuk keluarganya.

    2. Dalam warisan, wanita memperoleh setengah dari bagian lelaki, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ

    “Allah memberi wasiat kepada kalian tentang pembagian warisan bagi anak-anak kalian, yaitu anak laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian yang diperoleh dua anak perempuan.” (An-Nisa`: 11)

    Pembagian seperti ini ditetapkan karena seorang lelaki memiliki kebutuhan untuk memberi nafkah, memikul beban, mencari rizki dan menanggung kesulitan, sehingga pantas sekali ia menerima bagian warisan dua kali lipat dari yang diperoleh wanita. Demikian dinyatakan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat di atas.

    3. Wanita tidak boleh memimpin laki-laki, bahkan ia harus berada di bawah kepemimpinan lelaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

    “Kaum lelaki adalah pemimpin atas kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)

    Al-Imam Al-Alusi rahimahullahu berkata: “….Terdapat riwayat yang menerangkan bahwa para wanita kurang akal dan agamanya, sedangkan lelaki sebaliknya. Hal ini sangatlah jelas. Karena itulah para lelaki mendapat kekhususan mengemban risalah kerasulan dan kenabian menurut pendapat yang paling masyhur. Mereka mengemban amanah imamatul kubra (kepemimpinan global) dan imamatus shughra (kepemimpinan nasional), menegakkan syiar-syiar Islam seperti adzan, iqamah, khutbah, shalat Jum’at, bertakbir pada hari-hari tasyrik -menurut pendapat guru kami yang mulia-. Demikian pula memutuskan perceraian dan pernikahan menurut pendapat madzhab Syafi’iyyah, memberikan kesaksian-kesaksian dalam perkara pokok, mendapat bagian yang lebih banyak dalam pembagian harta warisan dan berbagai permasalahan lainnya.” (Ruhul Ma’ani, 3/23)

    Ketika seorang wanita diangkat sebagai pemimpin oleh suatu kaum, maka mereka tidak akan beruntung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْ أَمْرَهُمُ امْرَأَةٌ

    “Tidak akan beruntung suatu kaum yang mereka menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” (HR. Al-Bukhari)

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti ini tatkala sampai berita kepada beliau bahwa penduduk Persia menobatkan Buran, putri Kisra, sebagai ratu mereka. Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata: “Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tidak bolehnya seorang wanita memimpin sesuatu pun dari hukum-hukum yang bersifat umum di kalangan muslimin….” (Subulus Salam, 4/190)

    Demikianlah. Semua kekhususan yang ditentukan oleh Islam terhadap wanita bertujuan untuk menjaga agama, akal, nasab/keturunan, jiwa dan harta, di mana -menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu- bila kelima perkara ini terjaga niscaya akan terwujud kebaikan dunia dan akhirat. (Fathul Bari, 1/226)

    Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

    Sumber : http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=436

    Read more…
  • Oleh: Al-Ustadz Yuswaji Lc

    Pada masa jahiliyah, yakni sebelum datangnya Islam, kaum wanita tidak mendapatkan tempat yang semestinya di tengah masyarakat, bahkan lebih banyak dihinakan dan dinistakan. Kelahiran mereka tidak dikehendaki oleh orang tuanya. Kalaulah terlahir ke dunia maka laksana buah simalakama bagi orang tuanya, dikubur hidup-hidup atau dibiarkan berumur panjang dengan menanggung kehinaan.

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدّاً وَهُوَ كَظِيمٌ يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ

    Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepada nya, apakah dia akan memelihara nya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkan nya ke dalam tanah (hidup-hidup) Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (An-Nahl: 58-59)

    Dan seandainya si mungil ini dibiarkan hidup dan beranjak dewasa berarti ia menyongsong penderitaan dan kesengsaraan yang telah menanti. Masih panjang dan terjal jalan kehidupan yang mesti dilalui. Yaitu, tatkala menginjak jenjang pernikahan, di mana timbul permasalahan yang tidak kalah pelik dan menyengsarakan nya. Status dan nasib seorang istri banyak digantungkan oleh suaminya, karena suami berhak menceraikan nya beberapa kali tanpa ada masa iddah, dan boleh saja merujuknya kembali -setiap saat- kapan saja dia mau. Laki-laki juga berhak berpoligami tanpa batas jumlah, bahkan boleh menikahi sekaligus dua perempuan bersaudara. Dan lebih keji lagi, seorang perempuan boleh dinikahi oleh beberapa orang lelaki dalam satu waktu. Perempuan di masa itu tidak berhak mendapatkan waris meski dia dalam keadaan sangat melarat. Bila suaminya meninggal dunia, isteri tidak mendapatkan warisan, malahan dia bisa diwariskan -layaknya harta- kepada anak-anak lelakinya.

    Hal serupa juga dialami kaum wanita selain bangsa Arab. Di kalangan bangsa Yunani, perempuan dianggap seperti barang yang paling murah, tidak memiliki hak-hak dalam keluarga dan bisa diperjual-belikan di pasar. Di kalangan bangsa Romawi, orang lelaki memiliki wewenang mutlak dalam keluarga dan memegang hak-hak keluarga secara absolut. Dia berhak menghukum mati istrinya untuk alasan yang sangat remeh, dan dia juga berhak membunuh atau menyiksa anak-anaknya tanpa pertanggungjawaban sedikitpun. Di kalangan orang-orang Hindu dan Budha, perempuan sangat terhina dan sengsara. Hanya kematian yang dapat membebaskan dari kesengsaraannya sepanjang hidup. Dan itu merupakan puncak dari penderitaannya. Yakni, bila suaminya meninggal dunia, ia harus dibakar di dekat jasad suaminya. Di kalangan orang Yahudi, perempuan dianggap laknat, karena perempuan telah menyesatkan Adam. Bahkan sebagian sekte mereka membolehkan bapak untuk menjual anak perempuannya. Anggota keluarganya yang sedang haidh dianggap najis, sehingga tidak boleh menyentuh wadah makanan dan minuman mereka, bahkan tidak boleh duduk dan makan bersama mereka. Orang-orang Kristen dahulu menganggap bahwa pernikahan adalah najis, wajib dijauhi. Dan mereka menyatakan terang-terangan bahwa perempuan adalah pintu syetan, dan berhubungan dengan nya adalah najis.

    Setelah kedatangan Islam, kaum perempuan ini dimuliakan semulia-mulianya. Kedudukan mereka sederajat dengan kaum laki-laki. Hanya ketaqwaan saja yang dapat membedakan mereka – baik laki-laki maupun perempuan- di mata Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Hal ini dinyatakan melalui firman-NYA:

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

    Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi ALLAH ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu.Sesungguhnya ALLAH Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al Hujuraat: 13)

    Seorang lelaki bisa jadi sangat hina dan nista dengan sebab tidak adanya ketaqwaan pada dirinya, begitu pula dengan perempuan. Sebaliknya, seseorang lelaki bisa menjadi sangat mulia dan berwibawa karena ketaqwaannya, begitu pula dengan perempuan.

    Islam telah menghapuskan penindasan terhadap kaum perempuan sebagaimana melenyapkannya terhadap sesama manusia. Dan kaum perempuan di dalam agama yang haq ini diberi banyak kemulian dan kehormatan yang tidak diberikan oleh agama atau ideologi lainnya.

    Di antaranya:

    1. Sama dengan kaum lelaki dalam mendapatkan pahala atas amal ibadahnya.

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    مَنْ عَمِلَ صَالِحاً مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

    Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepada nya kehidupan yang baik. Dan sesungguhnya akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (An-Nahl: 97)

    2. Mendapatkan hak waris bagi mereka.

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَفْرُوضاً

    (Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya -baik sedikit atau banyak-` menurut bahagian yang telah ditetapkan.) (An-Nisaa: 7)

    3. Tidak dapat diwariskan layaknya harta.

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهاً

    Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewariskan wanita dengan jalan paksa. (An-Nisaa: 19)

    4. Jiwanya dilindungi sejak dilahirkan.

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ (8) بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

    Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh. (At-Tawiir: 8-9)

    5. Mendapatkan perlindungan dari gangguan dan fitnah.

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً

    Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (Al Ahzaab: 58)

    Dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga berfirman:

    إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ

    Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang mukmin -laki-laki dan perempuan- kemudian mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab Jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar. (Al Buruuj: 10)

    6. Kemulian dalam pernikahan dan kehidupan keluarga:

    a. Islam mendudukkan kaum perempuan -dalam kehidupan suami-istri- sebagai pihak yang sangat berperan membahagiankan dan menenangkan orang lelaki.

    وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

    Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-NYA ialah Dia menciptakan untuk mu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepada nya. Dan dijadikan-NYA di antaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Ar-Ruum: 21)

    b. Seorang perempuan berhak memilih calonnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

    لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمُرَ وَ لَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

    Jangan nikahkan anak perempuan kecuali atas musyawarah. Dan jangan nikahkan anak gadis kecuali atas ijinnya. (HR. Al Bukhari)

    c. Berhak mendapatkan mahar dari suami.

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

    Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian – dengan penuh kerelaan-. (An-Nisaa: 4)

    d. Wajib mendapatkan perlakuan baik dari suami, dan mendapatkan kecukupan materi dengan baik.

    وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

    Dan pergaulihah mereka dengan baik. (An-Nisaa: 19)

    e. Berhak menuntut pisah (khulu’) bila ada sebab-sebab yang membolehkannya. (-seperti keadaan suami yang tidak taat menjalankan ibadah dan banyak melakukan kemaksiatan padahal sudah sering kali dinasihati atau karena sebab-sebab lainnya-)

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

    Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. (Al Baqarah: 29)

    7. Ditunjukkan jalan-jalan dan kiat-kiat agar tetap terhormat, berwibawa, serta mulia di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

    a. Mereka diperintahkan menutup aurat dan menghindari perbuatan yang dapat mengundang pelecehan terhadap dirinya.

    Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

    وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ
    أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا

    مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْأِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى

    عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ

    Katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka.Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putera-putera mereka, putera- putera suami mereka, saudara-saudara mereka, putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak- anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (An-Nuur: 31)

    b. Mereka diperintahkan untuk tetap tinggal di dalam rumah (-dan kalau terpaksa keluar tidak dengan mengumbar aurat-) agar aman dari fitnah dan tidak menjadi penyebab kejahatan seksual terhadap dirinya maupun terhadap perempuan lain.

    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

    Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu. (Al Ahzaab: 33)

    c. Mereka diberi tanggung jawab untuk mengurus anak-anak serta mengelola dan mengatur rumahnya.

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

    وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِهَا وَهِيَ مَسْؤُوْلَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

    Orang perempuan adalah pemimpin di dalam rumahnya dan akan dimintai pertanggungjawabannya. (HR. Muttafaqun ‘alaih)

    Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga bersabda:

    كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

    Setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Kedua orang tuanyalah yang menjadikan nya yahudi, nasrani atau majusi. (HR. Bukhari 1385 dan Muslim 2658)

    Demikianlah Islam memandang kaum wanita serta meletakkan kedudukannya di tempat yang terhormat dan sesuai dengan fitrahnya. Sedangkan apa yang terjadi di “barat” dan di negeri-negeri pengekornya dewasa ini lebih buruk dari pada sebelum datangnya Islam. Kalau orang arab jahiliyah dahulu mengubur anak perempuan yang masih kecil, yang masih suci tanpa dosa, orang-orang kafir sekarang membiarkan mereka hidup sampai dewasa, lalu mengantarkan mereka ke dalam kehinaan di dunia dan kesengsaraan tiada henti di akhirat nanti. Adalah suatu kenyataan yang tak dapat dipungkiri bahwa di sana -sejak dahulu hingga sekarang- perempuan tak lebih dari barang dagangan yang bebas diperjualbelikan. Bahkan di dalam statusnya sebagai isteri pun ia boleh dipinjam dan dipertukarkan, sebagaimana manusia memperlakukan barang yang dipakai sehari-hari.

    Namun sungguh aneh jika orang-orang kafir dan munafik di zaman kita gencar mengkampayekan gerakan kebebasan dan persamaan hak dengan slogan emansipasi. Pada hakikatnya apa yang mereka teriakkan -dengan istilah dan kemasan yang indah- menyimpan ambisi untuk melanggengkan bentuk-bentuk -dengan variasi baru- eksploitasi terhadap wanita. Dan bagi muslimah gerakan -dengan menggunakan cara-cara yang digandrungi wanita dan menjebak- ini tak lebih dari ajakan untuk kembali kepada keadaan sebelum Islam mengeluarkan dan mengangkat nya dari lembah kenistaan. Sayangnya, tidak sedikit wanita beriman, disebabkan kelalaian dan kebodohannya, menyambut seruan itu serta sangat antusias untuk ikut menjadi agen-agen dan corong-corong mereka.

    Wahai kaum wanita, ketahuilah sesungguhnya kemulian yang hakiki hanya akan kalian dapatkan di dalam Islam dan melalui Islam, bukan selain nya. Tinggal kalian raih dengan mempelajari sungguh-sungguh agama ini dan mengamalkan nya.

    Sumber : http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=12

    Read more…
  • Pakaian Panjang Wanita yang Terkena Najis

    Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân Al-Fauzân hafizhahullâh

    Termasuk kebiasaan para wanita (yang berpegang dengan aturan syariat), mereka mengenakan pakaian yang panjang sehingga dimungkinkan bagian bawah pakaiannya terkena najis atau kotoran ketika si wanita berjalan di jalanan. Bila demikian keadaannya apakah mereka boleh shalat mengenakan pakaian tersebut?

    Jawab:

    Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizahullah menjawab:

    “Dimaklumi bahwa wanita butuh pakaian yang panjang (berhijab ketika keluar rumah atau di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, -pent.) di mana pakaiannya itu menjulur ke tanah demi lebih menutupi tubuhnya.2 Ini perkara yang bagus dan inilah yang dituntut untuk dilakukan oleh wanita, demi menutupi dirinya dan demi penjagaan terhadapnya.More...Adapun ia berjalan di atas tanah/jalanan dengan mengenakan pakaian tersebut maka hal itu tidaklah menjadi masalah, ia boleh shalat dengan mengenakan pakaian tersebut, terkecuali bila ia mengetahui dengan yakin bahwa pakaiannya itu terkena najis, maka ia harus menghilangkan najis tersebut dari pakaiannya, kemudian ia boleh shalat mengenakan pakaian tersebut. Adapun bila ia tidak tahu, apakah pakaiannya terkena najis atau tidak, maka hukum asal pakaian itu suci dan keberadaan pakaian itu terseret-seret di atas tanah atau permukaan bumi tidak menjadi masalah3 dan tidaklah dihukumi pakaian itu menjadi najis dengan semata-mata syak (keraguan apakah kena najis atau tidak), wallahu a’lam.” (Majmu’ Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, 1/215)

    Footnote:

    2 Laki-laki dilarang memanjangkan pakaian/sarungnya hingga menutupi mata kakinya, sementara wanita dikecualikan dari larangan ini dengan dalil sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يُرْخِيْنَ شِبْرًا. فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِيْنَهُ ذِرَاعًا لا يَزِدْنَ عَلَيْهِ

    “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya nanti pada hari kiamat.” Mendengar sabda beliau ini, bertanyalah Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha (salah seorang ummahatul mukminin): “Lalu apa yang diperbuat wanita terhadap ujung-ujung (bagian bawah) pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah mereka menurunkan bagian bawah pakaiannya sejengkal (dari betis mereka).” Ummu Salamah berkata: “Bila demikian akan tersingkap telapak-telapak kaki mereka.” Nabi bersabda: “Turunkan sehasta tidak boleh lebih dari itu.” (HR. At-Tirmidzi no. 1731, kitab Al-Libas, bab Ma Ja’a fi Jarri Dzuyulin Nisa’, diriwayatkan pula oleh selain Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi)

    Ath-Thibi berkata dalam Syarhul Misykat (9/2898) yang maknanya adalah ketika Ummu Salamah mendengar hadits yang menyatakan bahwa pakaian/sarungnya seorang mukmin itu hanya sampai setengah betis, Ummu Salamah menyangka bahwa hukum tersebut juga mencakup dirinya (sebagai wanita). Maka Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam menerangkan padanya bahwa hukum tersebut khusus bagi kaum laki-laki. Adapun kaum wanita boleh menurunkan panjang pakaiannya sampai satu hasta dari bagian tengan betis.

    Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani juga menyebutkan yang semisal ini dalam Fathul Bari, -pent.

    3 Ummu Walad (budak wanita yang telah melahirkan anak untuk tuannya) milik Ibrahim bin ‘Abdirrahman bin ‘Auf pernah bertanya kepada Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anha: Aku adalah wanita yang memanjangkan ujung/bagian bawah pakaianku sementara aku biasa berjalan di tempat yang kotor.” Ummu Salamah menjawab: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ

    “Tanah yang setelahnya akan membersihkan ujung pakaian itu.” (HR. Abu Dawud no. 383, kitab Ath-Thaharah, bab Fil Adza Yushibu Adz-Dzail. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud)

    Dalam ‘Ainul Ma’bud dijelaskan bahwa tempat yang dilewati setelah tempat yang kotor tersebut akan membersihkan ujung pakaian itu dari kotoran. Al-Khaththabi berkata: “Imam Asy-Syafi’i mengatakan pembersihan ini didapatkan hanyalah bila kotoran yang dilewati itu telah kering sehingga tidak ada sesuatu yang menempel/melekat pada pakaian. Adapun bila pakaian itu diseret melewati kotoran yang basah maka tidak dapat dibersihkan kecuali dengan mencucinya.

    Al-Imam Ahmad berkata: ‘Bukan maknanya bila pakaian itu terkena kencing kemudian orang yang memakainya melewati tanah, maka tanah itu dapat mensucikannya. Namun maknanya orang itu melewati suatu tempat hingga mengotori pakaiannya kemudian melewati tempat yang lebih baik/bersih dari tempat yang sebelumnya, maka tanah di tempat yang bersih itu akan menghilangkan kotoran yang ada pada pakaiannya karena melewati tempat yang kotor sebelumnya.”

    Al-Imam Malik menyatakan bahwa tanah itu sebagiannya mensucikan/membersihkan sebagian yang lain, hanyalah bila seseorang menginjak tanah yang kotor kemudian setelahnya ia menginjak tanah yang kering lagi bersih. Wallahu a’lam.

    Read more…
  • Tidak Ada Pacaran Islami!

    Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

    Menempelkan label Islami memang mudah. Namun ketika yang dilekati adalah hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam, maka perkaranya menjadi berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur`an yang mulia:

    ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

    “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, mudahan-mudahan mereka mau kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41)

    ‘Ala`uddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim Al-Baghdadi rahimahullahu yang masyhur dengan sebutan Al-Khazin menyatakan dalam tafsirnya terhadap ayat di atas. “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut”, karena kesyirikan dan maksiat tampaklah kekurangan hujan (kemarau) dan sedikitnya tanaman yang tumbuh di daratan, di lembah, di padang sahara yang tandus dan di tanah yang kosong. Kurangnya hujan ini selain berpengaruh pada daratan juga membawa pengaruh pada lautan, di mana hasil laut berupa mutiara menjadi berkurang. (Tafsir Al-Khazin, 3/393)

    Kerusakan banyak terjadi di darat dan di laut, berupa rusak dan kurangnya penghidupan/pencaharian manusia, tertimpanya mereka dengan berbagai penyakit dan wabah serta perkara lainnya karena perbuatan-perbuatan rusak/jelek yang mereka lakukan. Semua itu ditimpakan kepada mereka agar mereka mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalas apa yang mereka perbuat. Diharapkan dengan semua itu mereka mau bertaubat dari perbuatan jelek mereka. Demikian kata Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu dalam Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 634.

    Demikianlah, kerusakan dapat kita jumpai di mana-mana. Jangankan di kota besar, bahkan di pedesaan sekalipun. Belum lagi musibah yang terjadi hampir di seluruh negeri. Semua itu tidak lain penyebabnya karena dosa anak manusia.

    Abul ‘Aliyah rahimahullahu berkata, “Siapa yang bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di muka bumi maka sungguh ia telah membuat kerusakan di bumi. Karena kebaikan di bumi dan di langit diperoleh dengan ketaatan.” (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 6/179)

    Pergaulan anak muda yang rusak merupakan salah satu penyebab kerusakan tersebut. Hubungan pra nikah dianggap sah. Pacaran boleh-boleh saja, bahkan dianggap suatu kewajaran dan tanda kewajaran anak muda.

    Di lembar ini, bukan hubungan mereka (baca: yang awam) yang ingin kita bicarakan, karena telah demikian jelas penyimpangan dan kerusakannya! Para pemuda pemudi yang katanya punya ghirah terhadap Islam, yang aktif dalam organisasi Islam, training-training pembinaan keimanan dan kegiatan-kegiatan Islami lah yang hendak kita tuju. Mungkin karena kedangkalan terhadap ilmu-ilmu Islam atau terlalu mendominasinya hawa nafsu, mereka memunculkan istilah “pacaran Islami” dalam pergaulan mereka. Bagaimana pacaran Islami yang mereka maukan? Jelas karena diberi embel-embel Islam, mereka hendak berbeda dengan pacaran orang awam/jahil. Tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegang-pegangan, tidak ada kata-kata kotor dan keji. Masing-masing menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, tentang umat, saling mengingatkan untuk beramal, berdzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengingatkan negeri akhirat, tentang surga dan neraka. Begitu katanya!

    Pacaran yang dilakukan hanyalah sebagai tahap penjajakan. Kalau cocok, diteruskan sampai ke jenjang pernikahan. Kalau tidak, diakhiri dengan cara baik-baik. Dulu penulis pernah mendengar ucapan salah seorang aktivis mereka dalam suatu kajian keIslaman untuk mengalihkan anak-anak muda Islam dari merayakan Valentine Day, “Daripada pemuda Islam, ikhwan sekalian, pacaran dengan wanita-wanita di luar, yang tidak berjilbab, tidak shalihah, lebih baik berpasangan dengan seorang muslimah yang shalihah.”

    Darimanakah mereka mendapatkan pembenaran atas perbuatan mereka? Benarkah mereka telah menjaga diri dari perkara yang haram atau malah mereka terjerembab ke dalamnya dengan sadar ataupun tidak? Ya, setanlah yang menghias-hiasi kebatilan perbuatan mereka sehingga tampak sebagai kebenaran. Mereka memang -katanya- tidak bersentuhan, tidak pegangan tangan, tidak ini dan tidak itu… Sehingga jauh dan jauh mereka dari keinginan berbuat nista (baca: zina), sebagaimana pacarannya para pemuda-pemudi awam/jahil yang pada akhirnya menyeret mereka untuk berzina dengan pasangannya. Na’udzubillah!!! Namun tahukah mereka (anak-anak muda yang katanya punya kecintaan kepada Islam ini) bahwa hati mereka tidaklah selamat, hati mereka telah terjerat dalam fitnah dan hati mereka telah berzina? Demikian pula mata mereka, telinga mereka?

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan dalam sabdanya:

    إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ، وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

    “Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina1. Dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka, zinanya mata adalah dengan memandang (yang haram) dan zinanya lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

    Dalam lafadz lain disebutkan:

    كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكلامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ

    “Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa tidak. Kedua mata itu berzina, dan zinanya dengan memandang (yang haram). Kedua telinga itu berzina, dan zinanya dengan mendengarkan (yang haram). Lisan itu berzina, dan zinanya dengan berbicara (yang diharamkan). Tangan itu berzina, dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina, dan zinanya dengan melangkah (kepada apa yang diharamkan). Sementara, hati itu berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR. Muslim no. 2657)

    Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Makna dari hadits di atas adalah anak Adam itu ditetapkan bagiannya dari zina. Maka di antara mereka ada yang melakukan zina secara hakiki dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram (untuk dimasuki karena bukan pasangan hidupnya yang sah, pent.). Dan di antara mereka ada yang zinanya secara majazi (kiasan) dengan memandang yang haram, mendengar perbuatan zina dan perkara yang mengantarkan kepada zina, atau dengan sentuhan tangan di mana tangannya meraba wanita yang bukan mahramnya atau menciumnya, atau kakinya melangkah untuk menuju ke tempat berzina, atau untuk melihat zina, atau untuk menyentuh wanita non mahram atau untuk melakukan pembicaraan yang haram dengan wanita non mahram dan semisalnya, atau ia memikirkan dalam hatinya. Semuanya ini termasuk zina secara majazi. Sementara kemaluannya membenarkan semua itu atau mendustakannya. Maknanya, terkadang ia merealisasikan zina tersebut dengan kemaluannya, dan terkadang ia tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan yang haram, sekalipun dekat dengannya.” (Syarhu Shahih Muslim, 16/206)

    Dengan pacaran yang mereka beri embel-embel Islam, adakah mereka dapat menjaga pandangan mata mereka dari melihat yang haram? Sementara memandang wanita ajnabiyyah (non mahram) atau laki-laki ajnabi termasuk perbuatan yang diharamkan.

    Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan:

    قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ

    “Katakanlah (wahai Muhammad) kepada laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…’.” (An-Nur: 30-31)

    Tidakkah mereka tahu bahwa wanita merupakan fitnah yang terbesar bagi laki-laki? Sebagaimana dinyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabda beliau:

    مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ

    “Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 6880)

    Di samping itu, dengan pacaran “Islami” ala mereka, mereka tentu tidak akan lepas dari yang namanya khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya hijab/tabir penghalang).

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

    “Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 3259)

    Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu berkata, “Wanita adalah fitnah, sehingga laki-laki ajnabi dilarang bersepi-sepi dengannya. Karena jiwa-jiwa manusia diciptakan punya kecenderungan/syahwat terhadap wanita, dan setan akan menguasai mereka dengan perantaraan para wanita.”

    Beliau juga mengatakan bahwa wanita adalah aurat yang sangat urgen untuk dijaga dan dipelihara. Dan mahramnya sebagai orang yang memiliki kecemburuan terhadapnyalah yang akan melindungi dan menjaganya. (Al-Ikmal, 4/448)

    Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan, “Adapun bila seorang laki-laki ajnabi berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah tanpa ada orang ketiga bersama keduanya, maka hukumnya haram menurut kesepakatan ulama. Demikian pula bila bersama keduanya hanya ada seseorang yang biasanya orang tidak sungkan/tidak merasa malu berbuat sesuatu di hadapannya karena usianya yang masih kecil, seperti anak laki-laki yang baru berumur dua atau tiga tahun dan yang semisalnya. Karena keberadaan orang seperti ini sama saja seperti tidak adanya.” (Al-Minhaj, 9/113)

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

    لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

    “Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1171, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

    Karena bahayanya fitnah wanita dan bersepi-sepi dengan wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai memperingatkan:

    إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلَ عَلَى النِّسَاءِ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ اْلأَنْصَارِ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ

    “Hati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!” Berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah! Apa pendapat anda dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.” (HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638)

    Ipar di sini adalah kerabat suami selain ayah dan anak laki-lakinya. Makna “Ipar adalah maut”, kata Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, bahwa kekhawatiran terhadap ipar lebih besar daripada orang selainnya. Kejelekan bisa terjadi darinya dan fitnahnya lebih besar. Karena biasanya ia bisa masuk dengan leluasa menemui wanita yang merupakan istri saudaranya atau istri keponakannya, serta memungkinkan baginya berdua-duaan dengan si wanita tanpa ada pengingkaran, karena dianggap keluarga sendiri. Beda halnya kalau yang melakukan hal itu laki-laki ajnabi yang tidak ada hubungan keluarga dengan si wanita. (Al-Minhaj, 14/ 378)

    Ketika Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu ditanya tentang hubungan kasih antara laki-laki dan perempuan yang terjalin sebelum zawaj, beliau menjawab, “Bila yang dimaukan penanya, sebelum zawaj adalah sebelum dukhul (jima’) setelah dilangsungkannya akad nikah, maka tidak ada dosa tentunya. Karena dengan adanya akad berarti si wanita telah menjadi istrinya walaupun belum dukhul. Namun bila yang dimaksud sebelum zawaj adalah sebelum akad nikah, baru pelamaran atau belum sama sekali, maka yang ini haram. Tidak boleh dilakukan. Tidak diperkenankan seorang lelaki bernikmat-nikmat dengan seorang wanita ajnabiyah, baik dalam ucapan, pandangan, maupun khalwat.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, 2/600)

    Seorang laki-laki yang telah resmi melamar seorang wanita sekalipun, ia tetap harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterimanya pinangannya tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan diperistrinya, bebas surat-menyurat, bebas telepon, bebas sms, bebas chatting, ngobrol apa saja. Karena hubungan keduanya belum resmi, si wanita masih tetap ajnabiyah baginya. Lalu apatah lagi orang yang baru sekadar pacaran belum ada peminangan, walaupun diembel-embeli kata Islami?

    Ada seorang lelaki meminang seorang wanita. Di hari-hari setelah peminangan, ia biasa bertandang ke rumah si wanita, duduk sebentar bersamanya dengan didampingi mahram si wanita dalam keadaan si wanita memakai hijab yang syar’i. Berbincanglah si lelaki dengan si wanita, namun pembicaraan mereka tidak keluar dari pembahasan agama ataupun bacaan Al-Qur`an. Ketika Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu dimintai fatwa tentang hal ini, beliau menjawab, “Hal seperti itu tidak sepantasnya dilakukan. Karena perasaan si lelaki bahwa wanita yang duduk bersamanya telah dipinangnya secara umum akan membangkitkan syahwat. Sementara bangkitnya syahwat kepada selain istri dan budak perempuan yang dimiliki adalah sesuatu yang haram. Dan sesuatu yang mengantarkan kepada keharaman, haram pula hukumnya.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/748)

    Permasalahan senada ditanya kepada Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al-Fauzan hafizhahullah, hanya saja pembicaraan si lelaki dengan si wanita yang telah dipinangnya tidak secara langsung namun lewat telepon. Beliau pun memberikan jawaban, “Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya, bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada, tanpa adanya fitnah. Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita, maka itu lebih baik dan lebih jauh dari keraguan/fitnah.

    Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan laki-laki dengan wanita, antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung lamaran di antara mereka, namun hanya bertujuan untuk saling mengenal -sebagaimana yang mereka istilahkan- maka ini mungkar, haram. Bisa mengarah kepada fitnah dan menjerumuskan kepada perbuatan keji.

    Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا

    “Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)

    Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan, dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).

    Ulama telah menyebutkan bahwa wanita yang sedang berihram melakukan talbiyah tanpa mengeraskan suaranya. Dan di dalam hadits disebutkan:

    إِذَا أَتَاكُمْ شَيْءٌ فِي صَلاَتِكُمْ، فَلْتُسَبِّحِ الرِّجَالُ وَلْتَصْفِقِ النِّسَاءُ

    “Apabila datang pada kalian sesuatu dalam shalat kalian, maka laki-laki hendaklah bertasbih dan wanita hendaknya memukul tangannya.”

    Hadits di atas termasuk dalil yang menunjukkan bahwa wanita tidak semestinya memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali dalam keadaan-keadaan yang dibutuhkan sehingga ia terpaksa berbicara dengan laki-laki dengan disertai rasa malu. Wallahu a’lam.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/163,164)

    Kita baru menyinggung pembicaraan via telepon ataupun secara langsung. Lalu bagaimana bila pemuda-pemudi berhubungan lewat surat?

    Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman dalam Fatawa Al-Mar`ah (hal. 58) ditanya, “Bila seorang lelaki melakukan surat-menyurat dengan seorang wanita ajnabiyah, hingga pada akhirnya keduanya saling jatuh cinta, apakah perbuatan ini teranggap haram?” Beliau menjawab, “Perbuatan seperti itu tidak boleh dilakukan, karena dapat membangkitkan syahwat di antara dua insan. Dan syahwat tersebut mendorong keduanya untuk saling bertemu dan terus berhubungan. Kebanyakan surat-menyurat seperti itu menimbulkan fitnah dan menumbuhkan kecintaan kepada zina di dalam hati. Di mana hal ini termasuk perkara yang menjatuhkan seorang hamba ke dalam perbuatan keji, atau menjadi sebab yang mengantarkan kepada perbuatan nista. Karenanya, kami memberikan nasihat kepada orang yang ingin memperbaiki dan menjaga jiwanya agar tidak melakukan surat-menyurat yang seperti itu dan menjaga diri dari pembicaraan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya. Semuanya dalam rangka menjaga agama dan kehormatannya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufik.”

    Bila ada yang berdalih bahwa isi surat-menyurat mereka jauh dari kata-kata keji, tidak ada kata-kata gombal dan rayuan cinta di dalamnya, apatah lagi dalam surat menyurat tersebut dikutip ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu, “Tidak boleh bagi seorang lelaki, siapapun dia, untuk surat-menyurat dengan wanita ajnabiyah. Karena hal itu akan menimbulkan fitnah. Terkadang orang yang melakukan perbuatan demikian menyangka bahwa tidak ada fitnah yang timbul. Akan tetapi setan terus menerus menyertainya, hingga membuatnya terpikat dengan si wanita dan si wanita terpikat dengannya.”

    Asy-Syaikh rahimahullahu melanjutkan, “Dalam surat-menyurat antara pemuda dan pemudi ada fitnah dan bahaya yang besar, sehingga wajib untuk menjauh dari perbuatan tersebut, walaupun penanya mengatakan dalam surat menyurat tersebut tidak ada kata-kata keji dan rayuan cinta.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/898)

    Demikianlah… Lalu, masihkah ada orang-orang yang memakai label Islam untuk membenarkan perbuatan yang menyimpang dari kebenaran?

    Wallahul musta’an.

    Sumber : http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=638

    Read more…
  • Oleh: Ummu ‘Abdillâh Al-Wâdi’iyyah hafizhahallâh


    Al-Imam Muslim rahimahullâh berkata (1/498):

    Yahya bin Yahya mengabarkan kepada kami, dia berkata: Aku membacakan kepada Malik dari Abu Nadhr, bahwa Abu Murrah maula Ummu Hâni’ binti Abu Thalib mengabarkan kepadanya bahwa dia telah mendengar Ummu Hani’ binti Abi Thalib berkata:

    ذهبت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم عام الفتح؛ فوجدته يغتسل، وفاطمة ابنته تستره بثوبٍ قالت: فسلَّمت. فقال: ((مَنْ هَذِهِ؟)) فقلت: أمُّ هَانئٍ بنت أبي طَالب… الحديث.

    “Saya menemui Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun penaklukan kota Makkah. Saya mendapati beliau sedang mandi dan Fathimah putri beliau menutupi beliau. Saya pun mengucapkan salâm kepada beliau. Beliau bertanya: ‘Siapa ini?’ Saya menjawab: ‘Ummu Hani’ binti Abi Thalib… dst.”

    Mengucapkan salam kepada laki-laki adalah boleh, apabila aman dari fitnah.

    Read more…
  • Penulis: Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi

    Tidaklah diragukan bahwa perempuan sederajat dengan lelaki dalam hal kewajiban menjalankan perintah agama. Dimana kewajiban menjalankan perintah itu mencakup seluruh perintah agama seperti memurnikan tauhid, sholat, zakat, haji, puasa…dan lain sebagainya.

    Dan telah dimaklumi oleh setiap muslim dan muslimah bahwa perintah-perintah agama itu memiliki syarat-syarat, rukun-rukun dan ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi sebagai keabsahan sebuah ibadah atau memenuhi kesempurnaannya. Dan tiada jalan untuk memahami dan menjalankan ibadah tersebut sesuai dengan tuntunannya yang benar kecuali dengan cara menuntut ilmu agama.

    Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

    طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

    “Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.”[1]

    Berkata Ibnul Jauzy rahimahullâh, “Perempuan adalah seorang yang mukallaf seperti laki-laki. Maka wajib terhadapnya untuk menuntut ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya, agar ia menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan.”[2]

    Dan tercatat indah dalam sejarah, bagaimana semangat para shahabiyâat radhiyallâhu ‘anhunnâ dalam menuntut ilmu dan bertanya akan berbagai problematika yang tengah mereka hadapi tanpa terhalangi oleh rasa malu mereka. Hal tersebut menunjukkan kewajiban menuntut ilmu yang tertanam dalam jiwa-jiwa mereka yang terpuji. ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ berkata,

    نِعْمَ النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ

    “Sebaik-baik perempuan adalah para perempuan Anshor. Tidaklah rasa malu menghalangi mereka untuk tafaqquh (memperdalam pemahaman) dalam agama.”[3]

    Dan masih banyak dalil yang menunjukkan kewajiban seorang perempuan untuk menuntut ilmu. Bahkan seluruh dalil dari Al-Qur`ân dan As-Sunnah yang menjelaskan tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu juga termasuk dalil akan wajibnya perempuan menuntut ilmu, karena perintah pada dalil-dalil itu adalah umum mencakup seluruh umat; laki-laki maupun perempuan.

    Ketentuan Bolehnya Perempuan Keluar Untuk Menuntut Ilmu

    Menetapnya perempuan di rumah adalah suatu hal yang wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur`ân dan As-Sunnah. Allah Ta’âlâ berfirman,

    “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” [Al-Ahzâab :33]

    Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

    لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

    “Janganlah kalian menahan kaum perempuan kalian dari mesjid-mesjid. Dan rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”[4]

    Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

    إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ

    “Sesungguhnya kalian telah diizinkan keluar untuk keperluan kalian.”[5]

    Dalil-dalil di atas merupakan penjelasan bahwa hukum asal bagi perempuan adalah untuk menetap di rumahnya dan tidak boleh keluar darinya kecuali untuk hal yang darurat atau keperluan yang dibenarkan oleh syari’at.

    Dan tentunya keluar untuk menuntut ilmu adalah salah satu keperluan yang diizinkan oleh syariat, apalagi jika yang dituntutnya adalah ilmu yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajibannya.

    Banyak dalil yang menunjukkkan akan hal tersebut. Di antaranya :

    Hadits Ummu Salamah radhiyallâhu ‘anhâ, beliau berkata,

    جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَعَلى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحِي مِنْ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ

    “Ummi sulaim mendatangi Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam lalu berkata, Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu dari kebenaran, apakah ada kewajiban mandi bagi perempuan bila ia mimpi basah? Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menjawab, Iya, bila melihat air.” [6]

    Hadits ‘Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ, dimana beliau berkata,

    جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

    “Fatimah bintu Abi Hubaisy mendatangi Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam lalu berkata, Wahai Rasulullah, saya adalah perempuan yang istihâdhah, tidaklah saya suci, apakah saya (harus) meninggalkan sholat? Maka beliau menjawab, Tidak. Sesungguhnya itu hanyalah sekedar urat dan bukan haidh. Apabila haidhmu telah tiba maka tinggalkanlah sholat dan apabila (haidhmu) telah berlalu maka cucilah darah darimu kemudian sholatlah.”[7]

    Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

    قَالَتْ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ

    “Para perempuan berkata kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, kaum lelaki telah mengalahkan kami terhadapmu. Jadikanlah dari dirimu suatu hari (khusus) untuk kami. Maka (beliau) menjanjikan kepada mereka suatu hari yang beliau menemui mereka padanya. Lalu (beliau) menasehati mereka dan memberikan perintah kepada mereka.” [8]

    Demikian beberapa dalil yang menunjukkan bolehnya seorang perempuan untuk keluar dalam rangka menuntut ilmu agama.

    Namun harus diketahui bahwa bolehnya perempuan keluar untuk menuntut ilmu adalah dengan beberapa ketentuan dan etika. Di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Tidak terpenuhi dari pihak mahramnya siapa yang mengajarkan ilmu kepadanya.

    Jika telah terpenuhi dari mahramnya –baik itu ayah, saudara, suami, anak dan yang semisalnya- siapa yang mencukupi kebutuhan ilmu yang dia tuntut, maka menetap di rumah adalah hal yang paling layak baginya berdasarkan dalil-dalil yang telah lalu.

    Berkata Ibnul Jauzy rahimahullâh, “Perempuan adalah seorang yang mukallaf seperti laki-laki. Maka wajib terhadapnya untuk menuntut ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya, agar ia menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan. Apabila ia mempunyai ayah, saudara, suami, atau mahram yang bisa mengajarkan hal-hal yang diwajibkan dan menuntunkan bagaimana cara menunaikan keawajiban-kewajiban tersebut, maka hal itu telah mencukupinya. Bila tidak, maka dia bertanya dan belajar.”[9]

    Dan termasuk catatan penting yang harus diingat bahwa hajat perempuan untuk keluar menuntut ilmu tergantung jenis ilmu yang dia akan pelajari. Karena ilmu itu, ada yang sifatnya wajib ‘ain untuk dipelajari, dimana seorang muslimah kapan tidak mengetahuinya maka dia dianggap berdosa dan menelantarkan kewajibannya. Dan ada juga ilmu yang sifatnya fardhu kifayah, dimana kewajiban mempelajarinya menjadi gugur bila telah terdapat sekelompok manusia yang telah mencukupi kaum muslimin lainnya dalam mempelajarinya.

    Adalah fardhu ‘ain terhadap seorang muslimah untuk mempelajari bagaimana cara memurnikan ibadah kepada Allah dan mentauhidkan-Nya. Maka sangat wajar bila memperlajari dan meyakini tauhid Rubûbiyah Allah, Ulûhiyah dan Al-Asmâ’ wash Sifât-Nya bersih dari segala noda kesyirikan dan penyimpangan adalah tugas pokoknya.

    Seorang muslimah juga wajib untuk memahami hukum-hukum seputar thahârah -tata cara berwudhu, mandi haidh dan janâbah, tayyammum, ahkâm haidh, istihâdhah dan nifâs-. Sebagaimana dia juga wajib mendalami tuntunan sholat, zakat, haji dan puasa yang benar.

    Juga wajib terhadapnya untuk mempelajari hukum Ihdâd, batasan-batasan aurat, syarat-syarat keluar dari rumah dan lain-lainnya.

    Yang jelas, setiap perkara yang mesti dilakukan oleh seorang muslimah dalam menegakkan peribadatan kepada Rabb-nya maka merupakan suatu kewajiban untuk mempelajari dan memdalaminya. Tentunya tingkat kewajibannya berjenjang sesuai dengan jenis ibadah wajib yang mesti dia laksanakan.

    2. Ada keperluan yang mendesak untuk keluar.

    Seperti bila seorang muslimah telah mengalami sebuah problemetika yang harus dijawab dan dijelaskan secara syar’i, sedangkan tidak ada dari mahramnya yang bisa menjelaskannya atau mempertanyakannya kepada seorang alim yang terpercaya.

    Dan di masa ini, kita sepatutnya senantiasa bersyukur kepada Allah akan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan kepada kita sehingga dengan sangat mudah untuk mempertanyakan masalah-masalah yang kita hadapi kepada ahlul ilmi dalam jangka waktu yang singkat. Baik itu melalui media komunikasi, surat dan lain-lainnya.

    Tentunya keterangan di atas dibangun di atas dalil-dalil yang telah lalu.

    3. Bertanya kepada orang yang tepat.

    Bila terdapat dari kalangan perempuan orang yang berilmu dan bisa memberikan penjelasan kepadanya, maka tiada pilihan untuk bertanya kepada kaum lelaki. Dan demikian pula dari orang-orang yang berilmu dia memilih orang yang paling alim di antara mereka.

    4. Terbatas pada keperluan.

    Dalam posisi seorang muslimah bertanya langsung kapada seorang alim. Bila sang alim telah menjawab atau telah menjelaskan apa yang dia butuhkan, maka tidak boleh dia memperbanyak pembicaraan dengannya yang dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah karenanya. Allah Ta’âlâ berfirman,

    “Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al-Ahzâb :32]


    5. Tidak boleh bercampur baur (ikhtilâth) dengan guru atau murid-murid lelaki yang ada di majelis.

    Hal tersebut berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, dimana beliau mendengar Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

    لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

    “Jangan sekali-kali seorang lelaki sersendirian dengan perempuan kecuali ada mahram bersamanya.”[10]

    Dan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

    إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ

    “Hati-hati kalian dari menjumpai perempuan.”

    Maka seorang lelaki dari Al-Anshôr berkata, “Bagaimana pendapatmu dengan Al-Hamuw[11]?” Beliau menjawab,

    الْحَمْوُ الْمَوْتُ

    “Al-Hamuw adalah maut.” [12]

    6. Tidak melihat kepada laki-laki yang bukan mahramnya dan bertanya dari belakang hijab.

    Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,

    “Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” [Al-Ahzâb :53]

    Dan dalam firman-Nya,

    “Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” [An-Nûr :31]

    Demikianlah beberapa etika dan adab dalam menuntut ilmu. Dan tentunya seorang perempuan muslimah ketika keluar dari rumahnya –dalam menuntut ilmu maupun selainnya- ada beberapa etika dan adab yang telah dimaklumi. Seperti berhijab dengan hijab yang syar’i, sebagaimana dalam firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ,

    “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.” [An-Nûr :31]

    Dan tidak boleh dia menampakkan keindahannya, sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,

    “Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” [Al-Ahzâab :33]


    Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

    صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

    “Dua golongan dari penduduk Neraka yang saya belum pernah melihatnya sebelumnya : Kaum yang mempunyai cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi untuk memukul manusia dengannya dan para perempuan yang berpakaian tapi telanjang berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk onta, mereka tidaklah masuk sorga dan tidak (pula) menhirup baunya, padahal baunya dihirup dari jarak begini dan begini.” [13]

    Dan tidak boleh keluar dari rumah dengan memakai wangi-wangian, sebagaimana dalam hadits Abu Musâ Al-Asy’ary radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

    “Siapa saja dari kalangan perempuan yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati suatu kaum sehingga mereka mencium baunya maka ia adalah seorang pezina.” [14]

    Beberapa Akhlak Terpuji bagi Seorang Penuntu Ilmu

    Seorang penuntut ilmu hendaknya berhias dengan mahligai ketakwaan dalam zhohir dan bathinnya dan mengikhlaskan niatnya karena Allah. Makna ikhlas yaitu engkau meniatkan upaya dan usahamu dalam menuntut ilmu untuk mengangkat kejahilan dari dirimu dan untuk memurnikan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Allah Ta’âlâ berfirman,

    “Dan bertakwalah kepada Allah; Allah akan memberikan ilmu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Al-Baqarah :282]

    Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda,

    إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

    “Setiap amalan sesuai dengan niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”

    Berkata Ibrahim An-Nakha’iy rahimahullâh, “Siapa yang menuntut suatu ilmu dengan mengharap wajah Allah, maka Allah akan memberikan kepada apa yang mencukupinya.”[15]

    Dan berkata Al-Hasan Al-Bashry rahimahullâh, ”Siapa yang menuntut suatu ilmu ini, lalu ia menghendaki apa yang ada disisi Allah ia akan mendapatkannya -insyaAllah-. Dan siapa yang menghendaki dunia karenanya, maka -demi Allah- itulah bagiannya dari ilmu itu.”[16]

    Dan hendaknya engkau memakmurkan zhohir dan bathinmu dengan rasa takut kepada Allah dan terus menerus merenungi kekuasaan dan kebesaran Allah. Ketahuilah bahwa ilmu itu bukan sekedar pengetahuan tanpa ada khasy-yah (rasa takut) kepada Allah.

    Berkata Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, “Ilmu itu bukanlah dengan banyak periwayatan, tapi ilmu itu adalah Al-Khasy-yah.”[17]

    Bahkan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

    “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [Fâthir : 28]

    Dan bersemangatlah kalian para penuntut ilmu untuk beramal dengan ilmu yang telah engkau pelajari, sebab ilmu itu dipelajari untuk diamalkan. Dan dengan mengamalkan ilmu itu engkau akan mendapat tambahan anugrah ilmu dan berbagai keutamaan serta kebaikan. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjanjikan dalam firman-Nya,

    “Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (mereka), dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjuki mereka kepada jalan yang lurus.” [An-Nisâ` :66-68]

    Dan komitmenlah dalam menegakkan ibadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan ibadah-ibadah yang disunnahkan sebab itu adalah salah satu sifat seorang yang faqih (paham agama). Berkata Al-Hasan Al-Bashry rahimahullâh, “Seorang yang faqih adalah orang yang zuhud pada dunia, mendalam ilmu agamanya dan terus menerus di atas ibadah kepada Rabb-nya.”[18]

    Dan peliharahlah segala perintah dan ketentuan Allah pada dirimu dan jangan engkau menelantarannya. Ingatlah selalu wejangan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ,

    احْفَظْ اللَّهَ يَحْفَظْكَ احْفَظْ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ

    “Jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya Allah akan senantiasa menjagamu. Jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya engkau akan mendapati Allah di hadapanmu.” [19]

    Dan berhati-hatilah –wahai saudari penuntut ilmu- dari sifat hasad, sebab itu adalah penyakit yang telah banyak menghambat jalan para penuntut ilmu. Allah telah mengingatkan dalam firman-Nya,

    “Ataukah mereka dengki kepada manusia lantaran karunia yang Allah telah berikan kepadanya?” [An-Nisâ` :54]

    Dan obatilah penyakit itu dengan selalu mengingat firman-Nya,

    “Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat.” [Az-Zukhruf :32]

    Dan berwaspadalah dari sikap bangga terhadap ilmu yang engkau dapatkan dan hindarkan dirimu dari sikap congkak. Allah telah mengingatkan,

    “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [Luqmân :18]

    Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam telah bersabda,

    لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

    “Tidak akan masuk sorga siapa yang terdapat sebesar dzarrah dari sikap sombong dalam hatinya.” [20]

    Semoga Allah memudahkan untuk kita semua segala jalan dalam menuntut ilmu dan membukakan untuk kita semua pintu-pintu kebaikan dan rahmat. Wallâhu Ta’âlâ A’lam.@

    [1] Hadits hasan diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishohihkan oleh Al-Albâny dalam Takhrîj Musykilatul Faqr hal 80 dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil –sebagaimana yang kami dengar dari beliau-. Dan As-Suyuthi mempunyai risalah tersendiri dalam mengumpulkan jalan-jalan periwayatan hadits ini.

    [2] Ahkâm An-Nisâ` karya Ibnul Jauzy hal. 7

    [3] Dikeluarkan oleh Muslim no. 500, Abu Dâud no. 270 dan Ibnu Mâjah no. 634.

    [4] Dikeluarkan oleh Ahmad 2/76, 76-77, Abu Dâud no. 567, Ibnu Khuzaimah no. 1684, Al-Hâkim 1/259 dan Al-Baihaqy 3/131 dari Ibnu ‘Umar radhiyallâhu ‘anhumâ. Dan dishohihkan oleh Al-Albâny dari seluruh jalannya dalam Irwâ`ul Gholîl 2/294 dan dalam Ats-Tsamar Al-Mustathôb 2/730.

    [5] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim no. 2170.

    [6] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim no. 313, At-Tirmidzy no. 122, An-Nasâ`i 1/114-115 dan Ibnu Mâjah no. 600.

    [7] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, At-Tirmidzy, An-Nasâ`i dan Ibnu Mâjah.

    [8] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim dan An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô.

    [9] Ahkâm An-Nisâ` karya Ibnul Jauzy hal. 7

    [10] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim dan An-Nasâ`i dalam ‘Usyratun Nisâ` no. 334.

    [11] Yang dimaksud dengan Al-Hamuw di sini adalah kerabat suami seperti saudara, anak saudara, paman, anak paman dan yang semisalnya. Demikian keterangan An-Nawawy dalam Al-Minhâj 7/161-162 (cet. Dâr Alam Al-Kutub)

    [12] Dikeluarkan oleh Al-Bukhâry, Muslim, At-Tirmidzy dan An-Nasâ`iy dalam ‘Usyratun Nisâ` no. 334.

    [13] Dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu.

    [14] Dikeluarkan oleh Ahmad 4/414, Abu Dâud no. 4173, At-Tirmidzy no. 2786 dan An-Nasâ`i dengan sanad yang shohih.

    [15] Dikeluarkan oleh Ad-Dârimi no. 265 dengan sanad yang shohih.

    [16] Dikeluarkan oleh Ad Dârimy no 254 dengan sanad yang shohih.

    [17] Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jâmi’ Bayân Al-Ilmi wa Fadhlih 2/25 dengan sanad yang shohih.

    [18] Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 2/147 dengan sanad yang hasan.

    [19] Dikeluarkan oleh Ahmad 1/293 dan At-Tirmidzy no. 2016 dengan sanad yang hasan.

    [20] Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Dâud, At-Tirmidzy dan Ibnu Mâjah.

    Sumber: http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=AnNisa&article=84

    Read more…
  • Oleh: Asy-Syaikh Shâlih bin Fauzân bin ‘Abdullâh Al-Fauzân hafizhahullâh

    Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan ditanya:

    Mana yang lebih utama bagi wanita, dia shalat tarawih di rumahnya, atau shalat bersama muslimin di masjid?

    Maka beliau menjawab:

    Yang paling utama bagi wanita, melakukan shalat di rumahnya, dan dia boleh melakukan shalat di masjid bersama jamâ’ah, baik shalat wajib, shalat tarawih, shalat kusuf (gerhana) dan shalat jenazah, dengan syarat dirinya tertutupi dengan hijab yang sempurna dan tidak menghiasi badannya dan pakaiannya dan tidak menggunakan parfum pada badannya dan pakaiannya.

    Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

    لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَبُيُوْتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ وَليَخْرُجْنَ تَفَلاَتٍ

    “Janganlah kamu melarang hamba-hamba (wanita) Allah pergi ke masjid-masjid Allah, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka, dan hendaklah mereka keluar dengan memakai pakaian yang apek.”

    Maksudnya: tidak memakai perhiasan dan tidak memakai parfum.

    Hadits ini menunjukkan bahwa wanita boleh keluar ke masjid dengan syarat yang telah disebutkan, yaitu menghiasi dirinya dengan sifat malu dan berhijab, meninggalkan perhiasan dan parfum dan berdiri di belakang shaf laki-laki. Meskipun dia telah menetapi syarat-syarat ini, maka dia shalat di rumahnya lebih baik baginya, karena hal itu lebih menjaga dirinya sehingga tidak terfitnah pada dirinya, dan tidak menimbulkan fitnah untuk yang lainnya. Adapun jika dia tidak menetapi syarat-syarat ini, maka keluarnya ke masjid adalah perbuatan haram, dia berdosa dan meskipun bertujuan shalat.


    Read more…
  • Tutuplah Aib Saudaramu

    Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

    Saudariku muslimah…
    Bagi kebanyakan kaum wanita, ibu-ibu ataupun remaja putri, bergunjing membicarakan aib, cacat, atau cela yang ada pada orang lain bukanlah perkara yang besar. Bahkan di mata mereka terbilang remeh, ringan dan begitu gampang meluncur dari lisan. Seolah-olah obrolan tidak asyik bila tidak membicarakan kekurangan orang lain. “Si Fulanah begini dan begitu…”. “Si ‘Alanah orangnya suka ini dan itu…”. Ketika asyik membicarakan kekurangan orang lain seakan lupa dengan diri sendiri. Seolah diri sendiri sempurna tiada cacat dan cela. Ibarat kata pepatah, “Kuman di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tiada tampak.”

    Perbuatan seperti ini selain tidak pantas/tidak baik menurut perasaan dan akal sehat kita, ternyata syariat yang mulia pun mengharamkannya bahkan menekankan untuk melakukan yang sebaliknya yaitu menutup dan merahasiakan aib orang lain.
    Ketahuilah wahai saudariku, siapa yang suka menceritakan kekurangan dan kesalahan orang lain, maka dirinya pun tidak aman untuk diceritakan oleh orang lain. Seorang ulama salaf berkata, “Aku mendapati orang-orang yang tidak memiliki cacat/cela, lalu mereka membicarakan aib manusia maka manusia pun menceritakan aib-aib mereka. Aku dapati pula orang-orang yang memiliki aib namun mereka menahan diri dari membicarakan aib manusia yang lain, maka manusia pun melupakan aib mereka.”1

    Tahukah engkau bahwa manusia itu terbagi dua:
    Pertama: Seseorang yang tertutup keadaannya, tidak pernah sedikitpun diketahui berbuat maksiat. Bila orang seperti ini tergelincir dalam kesalahan maka tidak boleh menyingkap dan menceritakannya, karena hal itu termasuk ghibah yang diharamkan. Perbuatan demikian juga berarti menyebarkan kejelekan di kalangan orang-orang yang beriman. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

    إِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ أَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِيْنَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ

    “Sesungguhnya orang-orang yang menyenangi tersebarnya perbuatan keji2 di kalangan orang-orang beriman, mereka memperoleh azab yang pedih di dunia dan di akhirat….” (An-Nur: 19)

    Kedua: Seorang yang terkenal suka berbuat maksiat dengan terang-terangan, tanpa malu-malu, tidak peduli dengan pandangan dan ucapan orang lain. Maka membicarakan orang seperti ini bukanlah ghibah. Bahkan harus diterangkan keadaannya kepada manusia hingga mereka berhati-hati dari kejelekannya. Karena bila orang seperti ini ditutup-tutupi kejelekannya, dia akan semakin bernafsu untuk berbuat kerusakan, melakukan keharaman dan membuat orang lain berani untuk mengikuti perbuatannya3.

    Saudariku muslimah…
    Engkau mungkin pernah mendengar hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi:

    مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فيِ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ …

    “Siapa yang melepaskan dari seorang mukmin satu kesusahan yang sangat dari kesusahan dunia niscaya Allah akan melepaskan darinya satu kesusahan dari kesusahan di hari kiamat. Siapa yang memudahkan orang yang sedang kesulitan niscaya Allah akan memudahkannya di dunia dan nanti di akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan kelak di akhirat. Dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba-Nya itu menolong saudaranya….” (HR. Muslim no. 2699)

    Bila demikian, engkau telah tahu keutamaan orang yang suka menutup aib saudaranya sesama muslim yang memang menjaga kehormatan dirinya, tidak dikenal suka berbuat maksiat namun sebaliknya di tengah manusia ia dikenal sebagai orang baik-baik dan terhormat. Siapa yang menutup aib seorang muslim yang demikian keadaannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menutup aibnya di dunia dan kelak di akhirat.

    Namun bila di sana ada kemaslahatan atau kebaikan yang hendak dituju dan bila menutupnya akan menambah kejelekan, maka tidak apa-apa bahkan wajib menyampaikan perbuatan jelek/aib/cela yang dilakukan seseorang kepada orang lain yang bisa memberinya hukuman. Jika ia seorang istri maka disampaikan kepada suaminya. Jika ia seorang anak maka disampaikan kepada ayahnya. Jika ia seorang guru di sebuah sekolah maka disampaikan kepada mudir-nya (kepala sekolah). Demikian seterusnya4.

    Yang perlu diingat, wahai saudariku, diri kita ini penuh dengan kekurangan, aib, cacat, dan cela. Maka sibukkan diri ini untuk memeriksa dan menghitung aib sendiri, niscaya hal itu sudah menghabiskan waktu tanpa sempat memikirkan dan mencari tahu aib orang lain. Lagi pula, orang yang suka mencari-cari kesalahan orang lain untuk dikupas dan dibicarakan di hadapan manusia, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membalasnya dengan membongkar aibnya walaupun ia berada di dalam rumahnya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

    يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يَدْخُلِ اْلإِيْمَانُ قَلْبَهُ، لاَ تَغْتَابُوا الْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَوْرَاتِهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِي بَيْتِهِ

    “Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya5. Janganlah kalian mengghibah kaum muslimin dan jangan mencari-cari/mengintai aurat6 mereka. Karena orang yang suka mencari-cari aurat kaum muslimin, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia).” (HR. Ahmad 4/420, 421,424 dan Abu Dawud no. 4880. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud: “Hasan shahih.”)

    Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma menyampaikan hadits yang sama, ia berkata, “Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam naik ke atas mimbar, lalu menyeru dengan suara yang tinggi:

    يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ وَلَمْ يُفْضِ اْلإِيْمَانُ إِلَى قَلْبِهِ، لاَ تُؤْذُو الْمُسْلِمِيْنَ، وَلاَ تُعَيِّرُوْهُمْ، وَلاَ تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ، فَإِنَّهُ مَنْ تَتَبَّعَ عَوْرَةَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ تَتَبَّعَ اللهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ، يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ رَحْلِهِ

    “Wahai sekalian orang yang mengaku berislam dengan lisannya dan iman itu belum sampai ke dalam hatinya. Janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah menjelekkan mereka, jangan mencari-cari aurat mereka. Karena orang yang suka mencari-cari aurat saudaranya sesema muslim, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya walau ia berada di tengah tempat tinggalnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 2032, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa fish Shahihain, hadits no. 725, 1/581)

    Dari hadits di atas tergambar pada kita betapa besarnya kehormatan seorang muslim. Sampai-sampai ketika suatu hari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memandang ke Ka’bah, ia berkata:

    مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالْمُؤْمِنُ أَعْظَمَ حُرْمَةً عِنْدَ اللهِ مِنْكِ

    “Alangkah agungnya engkau dan besarnya kehormatanmu. Namun seorang mukmin lebih besar lagi kehormatannya di sisi Allah darimu.”7

    Karena itu saudariku… Tutuplah cela yang ada pada dirimu dengan menutup cela yang ada pada saudaramu yang memang pantas ditutup. Dengan engkau menutup cela saudaramu, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menutup celamu di dunia dan kelak di akhirat. Siapa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tutup celanya di dunianya, di hari akhir nanti Allah Subhanahu wa Ta’ala pun akan menutup celanya sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    لاَ يَسْتُرُ اللهُ عَلَى عَبْدٍ فِي الدُّنْيَا إِلاَّ سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

    “Tidaklah Allah menutup aib seorang hamba di dunia melainkan nanti di hari kiamat Allah juga akan menutup aibnya8.” (HR. Muslim no. 6537)
    Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

    Catatan kaki:
    1 Jami’ul Ulum Wal Hikam (2/291).
    2 Baik seseorang yang disebarkan kejelekannya itu benar-benar terjatuh dalam perbuatan tersebut ataupun sekedar tuduhan yang tidak benar.
    3 Jami’ul Ulum Wal Hikam (2/293), Syarhul Arba’in Ibnu Daqiqil Ied (hal. 120), Qawa’id wa Fawa`id minal Arba’in An-Nawawiyyah, (hal. 312).
    4 Syarhul Arba’in An-Nawawiyyah, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin (hal. 390-391).
    5 Yakni lisannya menyatakan keimanan namun iman itu belum menancap di dalam hatinya.
    6 Yang dimaksud dengan aurat di sini adalah aib/cacat atau cela dan kejelekan. Dilarang mencari-cari kejelekan seorang muslim untuk kemudian diungkapkan kepada manusia. (Tuhfatul Ahwadzi)
    7 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no. 2032
    8 Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata: “Tentang ditutupnya aib si hamba di hari kiamat, ada dua kemungkinan. Pertama: Allah akan menutup kemaksiatan dan aibnya dengan tidak mengumumkannya kepada orang-orang yang ada di mauqif (padang mahsyar). Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan menghisab aibnya dan tidak menyebut aibnya tersebut.” Namun kata Al-Qadhi, sisi yang pertama lebih nampak karena adanya hadits lain.” (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 16/360)
    Hadits yang dimaksud adalah hadits dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    إِنَّ اللهَ يُدْنِي الْمُؤْمِنَ فَيَضَعُ عَلَيْهِ كَنَفَهُ وَيَسْتُرُهُ فَيَقُوْلُ: أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا، أَتَعْرِفُ ذَنْبَ كَذَا؟ فَيَقُوْلُ: نَعَمْ، أَيْ رَبِّ. حَتَّى إِذَا قَرَّرَهُ بِذُنُوْبِهِ وَرَأَى فِي نَفْسِهِ أَنَّهُ هَلَكَ، قَالَ: سَتَرْتُهَا عَلَيْكَ فِي الدُّنْيَا، وَأَنَا أَغْفِرُهَا لَكَ الْيَوْمَ. فَيُعْطِي كِتَابَ حَسَنَاتِهِ …

    “Sesungguhnya (di hari penghisaban nanti) Allah mendekatkan seorang mukmin, lalu Allah meletakkan tabir dan menutupi si mukmin (sehingga penghisabannya tersembunyi dari orang-orang yang hadir di mahsyar). Allah berfirman: ‘Apakah engkau mengetahui dosa ini yang pernah kau lakukan? Apakah engkau tahu dosa itu yang dulunya di dunia engkau kerjakan?’ Si mukmin menjawab: ‘Iya, hamba tahu wahai Rabbku (itu adalah dosa-dosa yang pernah hamba lakukan).’ Hingga ketika si mukmin ini telah mengakui dosa-dosanya dan ia memandang dirinya akan binasa karena dosa-dosa tersebut, Allah memberi kabar gembira padanya: ‘Ketika di dunia Aku menutupi dosa-dosamu ini, dan pada hari ini Aku ampuni dosa-dosamu itu.’ Lalu diberikanlah padanya catatan kebaikan-kebaikannya…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

    Sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=458

    Read more…
  • Wanita Diciptakan dari Tulang Rusuk?

    Tanya: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّ الْمَرْأََةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ … -وَفِي رِوَايَةٍ- الْمَرْأََةُ كَالضِّلَعِ … (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
    “Berwasiatlah kalian dengan kebaikan kepada para wanita (para istri)1, karena wanita itu diciptakan dari tulang rusuk…” Dalam satu riwayat: “Wanita itu seperti tulang rusuk….” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
    Apakah memang wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki ataukah hanya penyerupaan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits yang kedua?

    Jawab:
    Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, “Zahir hadits menunjukkan bahwa wanita –dan yang dimaukan di sini adalah Hawa ‘alaihassalam– diciptakan dari tulang rusuk Adam. Pengertian seperti ini tidaklah menyelisihi hadits lain yang menyebutkan penyerupaan wanita dengan tulang rusuk. Bahkan diperoleh faedah dari hadits yang ada bahwa wanita serupa dengan tulang rusuk. Ia bengkok seperti tulang rusuk karena memang ia berasal dari tulang rusuk. Maknanya, wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok maka tidak bisa disangkal kebengkokannya. Apabila seorang suami ingin meluruskannya dengan selurus-lurusnya dan tidak ada kebengkokan padanya niscaya akan mengantarkan pada perselisihan dan perpisahan. Ini berarti memecahkannya2. Namun bila si suami bersabar dengan keadaan si istri yang buruk, kelemahan akalnya dan semisalnya dari kebengkokan yang ada padanya niscaya akan langgenglah kebersamaan dan terus berlanjut pergaulan keduanya. Hal ini diterangkan para pensyarah hadits ini, di antaranya Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam Fathul Bari (6/368) semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati mereka semua. Dengan ini diketahuilah bahwa mengingkari penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam tidaklah benar.” (Fatwa no. 20053, kitab Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta`, 17/10)

    Catatan Kaki:
    1 Al-Qadhi rahimahullahu berkata: “Al-Istisha` adalah menerima wasiat, maka makna ucapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah aku wasiatkan kalian untuk berbuat kebaikan terhadap para istri maka terimalah wasiatku ini.” (Tuhfatul Ahwadzi)
    2 Dalam riwayat Al-Imam Muslim rahimahullahu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    ((إِنَّ الْمَرْأَةََ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ, لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقَةٍ, فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اِسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ, وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُهَا))
    “Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan memecahkannya. Dan pecahnya adalah talaknya.”

    Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=716

    Read more…
  • Oleh: Ust. Abu Muawiah

    Tanya:
    Bismillah…
    Assalamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh,
    Ustadz, kami memiliki pertanyaan seputar jilbab muslimah. Telah terjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/ Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi:

    Yang membolehkan berhujjah/beralasan:
    1. Pakaian bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis tersebut sudah biasa di negeri kita (Indonesia) dan berpakaian hitam/gelap polos malah menjadi perhatian orang di sebagian tempat, kondisi ataupun acara yang kebanyakan orangnya berpakaian bercorak-corak/batik. Hendaknya kita berpakaian sesuai ‘urf, karena menurut para ulama hukumnya makruh jika kita menyelisihi ‘urf berpakaian masyarakat setempat.

    2. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha yang mengenakan baju bergaris-garis hijau & kuning dalam Shohih al-Bukhori:
    أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ فَقَالَ مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ فَسَكَتَ الْقَوْمُ قَالَ ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ فَأَخَذَ الْخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا وَقَالَ أَبْلِي وَأَخْلِقِي وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَرُ فَقَالَ يَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَاهْ وَسَنَاهْ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنٌ
    “Dibawakan kepada Nabi sebuah kain yang di dalamnya ada pakaian kecil yang berwarna hitam. Maka beliau bersabda, “Menurut kalian siapa yang pantas kita pakaikan baju ini?” maka para sahabat diam. Beliau bersabda, “Bawa Ummu Khalid ke sini,” maka Ummu Khalid pun dibawa kepada beliau, lalu beliau mengambil baju tersebut dan memakaikannya. Lalu beliau bersabda, “Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru.” Pada pakaian tersebut ada corak yang berwarna hijau atau kuning, dan beliau bersabda: “Wahai Ummu Khalid, ini sanah, sanah.” Sanah adalah perkataan bahasa Habasyah yang berarti bagus.” (no. 5375)
    Dan berpendapat bahwa meski ketika itu Ummi Khalid belum baligh namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan, sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan dewasa mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning di hadapan laki-laki non mahrom. Dan juga adanya kaidah “tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan”.

    3. Imam Bukhori pernah meriwayatkan dalam kitab Shohih-nya bahwa Ummul Mukminin ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan “corak mawar” ketika sedang melakukan ihrom di Makkah. (catatan : Namun dalam diskusi tidak diberikan teks haditsnya & nomor hadits tersebut. Mohon konfirmasi dari ustadz, apakah hadits yang bermakna seperti ini ada atau tidak dalam shohih al-Bukhori?)

    4. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh yang teks terjemahannya ada di link : http://www.alfurqon.co.id/busana-muslimah-dengan-bordir-dan-renda/

    5. Fatwa syaikh Ali bin Hasan al-Halabi yang mengatakan bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. [Bila diperlukan, file rekamannya bisa kami kirimkan via email(?)]

    6. Penjelasan Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shohih Fiqhis Sunnah lin Nisaa’ II/147-149.

    7. Berpakaian hitam atau warna gelap memang memiliki kecenderungan untuk tersamarkan dari pandangan, akan tetapi berpakaian motif pun bisa membuat kita tersamar dari pandangan. Yang terpenting adalah bagaimana kita berpakaian, bukan seperti apa pakaian kita.

    8. Tidak ada dalil shohih & shorih yang melarang baru bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis untuk dipakai wanita dewasa di luar rumahnya di hadapan non mahrom.

    Yang tidak membolehkan berhujjah/ beralasan:
    1. Keumuman firman Alloh ta’ala :
    “dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka…” (QS. an-Nur : 31)
    “Tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” [QS. Al-Ahzab : 33]
    Sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam:
    “Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam ShahihAt-Tirmidzi , dan syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)

    2. Motif/ renda/ bordir/ garis-garis/ batik tersebut termasuk perhiasan. Bahkan secara ‘urf pun jika kita bertanya pada orang-orang :“apa tujuan dibuatnya motif/renda/bordir dll tersebut di pakaian yang asalnya polos?”, akan dijawab : “supaya indah”, “untuk hiasan”, dan yang semisal itu. Dan secara bahasa pun (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI online) motif/ renda/ bordir juga disifati sebagai hiasan.
    Jika kalung kita sebut sebagai perhiasan leher, gelang adalah perhiasan tangan, anting adalah perhiasan telinga, lipstik adalah perhiasan bibir, maka kita juga bisa sebut motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis adalah perhiasan pada baju.
    Sedangkan salah satu syarat jilbab yang syar’i yang disebutkan oleh para ulama adalah bahwa pakaian tersebut bukanlah perhiasan & ia berfungsi untuk menutupi perhiasan, sehingga tidak masuk akal apabila jilbab yang dikenakan itu sendiri berupa perhiasan.

    3. Dan memakai pakaian warna polos yang tidak mencolok di mata masyarakat tidak bisa dikatakan menyelisihi ‘urf, jadi untuk sesuai dengan ‘urf tidak harus dengan menghiasi pakaian dengan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis.

    4. Fatwa Lajnah Da’imah nomor 21352, tetanggal 9/3/1421 H tentang “model aba’ah yang di syari’atkan untuk wanita”, yang beranggotakan : Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdulloh bin Ghudayyan, Syaikh Sholeh al-Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid, Lengkapnya ada di [http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=6411&PageNo=1&BookID=3]. Di antara kriteria yang disebutkan adalah:
    رابعا: ألا يكون فيها زينة تلفت إليها الأنظار، وعليه فلا بد أن تخلو من الرسوم والزخارف والكتابات والعلامات.
    “Keempat : Tidak diberi hiasan-hiasan yang dapat menarik perhatian mata. Oleh karena itu harus polos dari gambar, pernak-pernik, dan tulisan-tulisan, maupun simbol-simbol”.

    5. Dinukil pula pendapat Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim dalam terjemahan kitabnya “Ahkamuz Ziinah lin Nisaa’” ketika menjelaskan syarat “Pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai perhiasan”, setelah membawakan Surat an-Nuur ayat 31 beliau menjelaskan : “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.”

    6. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha terjadi ketika Ummu Kholid masih kecil (bahkan masih digendong), sehingga tidak tepat jika meng-qiyas-kan hukumnya untuk wanita dewasa. Dan beralasan “Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan” tidak tepat karena banyak ihtimal lainnya, seperti :
    Karena kain itu bercorak, maka Nabi memberikannya kepada anak kecil karena mereka belum mukallaf & tidak terkena hukum berhias.

    7. Membolehkan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis pada pakaian akhwat akan membuka pintu tabarruj, sedangkan agama kita mengenal kaidah Saddu adz-Dzari’ah.

    Mohon tarjih & nasehat ustadz dalam masalah ini dan mohon penjelasan bagaimana batasan ‘urf yang bisa digunakan dalam masalah pakaian muslimah ini?
    Demikian pertanyaan ini kami buat sejelas-jelasnya. Besar harapan kami ustadz bersedia menjawab pertanyaan ini.
    Jazakumullohu khoiron.

    Ummu Shofiyyah [mailto:ummu.shofi@yahoo.com]

    Jawab:
    Bismillah. waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
    Yang ana yakini bahwa pakaian bermotif tidak boleh digunakan oleh wanita muslimah ketika dia keluar rumah, karena dia termasuk zinah (perhiasan), sementara Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk tidak menampakkan perhiasan kecuali kepada mahram.
    Sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa para muslimah diwajibkan untuk berhijab, dan berhijab ini lebih umum maknanya daripada sekedar berjilbab atau bercadar atau menutupi seluruh anggota tubuhnya. Akan tetapi berhijab yang syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya serta perhiasannya, yang dengannya semua non mahram tidak bisa melihat sedikit pun dari tubuh dan perhiasannya.

    Sekarang masalahnya, yang mana yang termasuk perhiasan?
    Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hirasah Al-Fadhilah pada pembahasan ‘Hijab yang bersifat khusus’ menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka,” (QS. An-Nur: 31) adalah semua yang dipakai berhias oleh wanita, selain dari asal penciptaannya (postur tubuhnya), atau dinamakan az-zinah al-muktasabah (hiasan yang bisa diusahakan).
    Maksudnya: Tubuh wanita adalah perhiasan akan tetapi tidak bisa diusahakan adanya, karena memang asal penciptaannya seperti itu.
    Selain dari tubuhnya, yang juga diperintahkan untuk disembunyikan adalah perhiasan yang bisa diusahakan, yaitu segala sesuatu yang menarik pandangan orang selain dari anggota tubuhnya. Dan para ulama memberikan batasan dari zinah (perhiasan) adalah semua perkara yang menarik perhatian orang untuk melihatnya.

    Jika ada yang bertanya: Bukankah pakaian luar (walaupun berwarna hitam) juga tetap dilihat oleh orang?
    Jawab: Betul, karenanya seorang wanita dianjurkan untuk tidak sering keluar rumah agar pakaian luarnya pun tidak terlihat oleh orang lain.
    Perlu diketahui bahwa pakaian luar asalnya termasuk perhiasan yang dilarang untuk diperlihatkan. Hanya saja berhubung terkadang wanita butuh keluar rumah karena ada keperluan maka pakaian luar pun Allah kecualikan dari hukum di atas dengan firman-Nya, “Kecuali yang nampak dari (perhiasan)nya.” Jadi pembolehan menampakkan pakaian luar termasuk hukum dharurat, karena wanita kadang diizinkan keluar sementara tidak mungkin dia keluar tanpa berpakaian.
    Termasuk dalam ayat ini adalah ketika tanpa disengaja pakaian luarnya tersingkap sehingga terlihat pakaian dalamnya (maksudnya rumah yang ada dibalik jubah atau jilbabnya), maka ini termasuk dalam ayat, “Kecuali yang nampak darinya,” yakni yang terlihat dalam keadaan tidak sengaja, bukan disengaja.

    Kesimpulannya: Kalau para ulama menghukumi pakaian luar termasuk perhiasan yang harus ditutup, sementara dia hanya diizinkan untuk dinampakkan karena idhthirar (keterpaksaan/tidak ada pilihan lain), maka bagaimana bisa seseorang menambahkan lagi hiasan (apapun motif dan coraknya) padanya yang menjadikan orang lain tambah tertarik untuk melihatnya. Tentunya perbuatan ini termasuk dari perbuatan yang terlarang karena menjadikan jilbab luarnya (yang asalnya boleh dinampakkan secara dharurat) menjadi perhiasan yang tidak boleh dinampakkan.

    Tambahan:
    Melihat keterangan makna zinah (perhiasan) di atas, maka termasuk perhiasan yang harus disembunyikan oleh para wanita adalah: Tas atau dompetnya yang bisa menarik perhatian, sandal atau sepatu yang bentuk dan motifnya bisa menarik perhatian, kaus kaki atau kaus tangan yang bermotif, dan seterusnya. Wallahu Ta’ala a’lam.

    Adapun dalil-dalil yang dibawakan oleh pihak yang membolehkan jilbab/jubah bermotif, maka jawabannya sebagai berikut berdasarkan nomor dalil:
    1. Ucapan ini mengharuskan membolehkan semua pakaian yang haram boleh dipakai kalau memang pakaian itu banyak dipakai oleh orang lain. Kami katakan: Kenapa tidak sekalian melepaskan jilbab, toh yang tidak berjilbab lebih banyak di negeri ini dibandingkan yang berjilbab.
    Kalau dia berkata: Pakaian masyarakat juga tetap harus mengikuti aturan syariat.
    Kami katakan: Inilah yang kami inginkan. Walaupun pakaian bermotif bagi wanita ini adalah hal yang tersebar di negeri ini, akan tetapi ada syariat yang melarang wanita untuk menampakkan perhiasan. Dan sudah dijelaskan bahwa pakaian bermotif termasuk dari perhiasan. Wallahul muwaffiq.

    2. Adapun hadits Ummu Khalid, maka seperti yang anti sebutkan bahwa Ummu Khalid ketika itu masih anak-anak sehingga diperbolehkan untuknya apa yang tidak diperbolehkan untuk wanita dewasa. Karenanya tidak bisa dikatakan bahwa beliau tidak melatih dan membiasakan anak kecil untuk bermaksiat karena itu bukanlah maksiat bagi dirinya.
    Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau membiarkan dua anak kecil memukul rebana sambil bernyanyi di hari id?
    Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau mengizinkan Aisyah bermain boneka berbentuk makhluk hidup?
    Hasya wa kalla, sekali-kali tidak.
    Jika dia mengatakan: Pembolehan anak kecil menyanyi di hari id dan bermain boneka ada dalil yang membolehkannya. Maka kami katakan: Memakai pakaian bermotif bagi anak kecilpun ada dalil yang membolehkan. Karenanya masalahnya jangan dicampuradukkan.

    3.Haditsnya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Hajj, Bab: Para wanita tawaf dengan para lelaki, no. hadits 1618 (cet. Dar Al-Hadits), dari Atha’ dia berkata:
    وَكُنْتُ آتِي عَائِشَةَ أَنَا وَعُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ وَهِيَ مُجَاوِرَةٌ فِي جَوْفِ ثَبِيرٍ قُلْتُ وَمَا حِجَابُهَا قَالَ هِيَ فِي قُبَّةٍ تُرْكِيَّةٍ لَهَا غِشَاءٌ وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذَلِكَ وَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا مُوَرَّدًا
    “Dan aku bersama ‘Ubaid bin ‘Umair pernah menemui ‘Aisyah radliallahu ‘anha yang sedang berada disisi gunung Tsabir. Aku (Ibnu Juraij) bertanya: “Hijabnya apa? Ia menjawab: “Dia berada di dalam sebuah tenda kecil. Tenda itu memiliki penutup dan tidak ada pembatas antara kami dan beliau selain penutup itu, dan aku melihat beliau mengenakan gamis berwarna mawar”.
    Sudah dimaklumi bersama bahwa seorang salafi tidaklah memahami sebuah hadits hanya berdasarkan terjemahannya, akan tetapi dia diharuskan untuk merujuk kepada syarah para ulama terhadap hadits tersebut.
    Dan kelihatannya kesalahpahaman mereka memahami hadits ini untuk membolehkan pakaian bermotif juga lahir karena mereka hanya berlandaskan pada terjemahan biasa dan tidak merujuk kepada ucapan para ulama terhadap hadits ini.
    Kami katakan: Tidak ada sedikit pun sisi pendalilan dalam kisah bagi yang membolehkan pakaian yang bermitif. Ini bisa ditinjau dari beberapa sisi:
    1.    Makna kalimat dir’an muwarradan dalam kisah di atas bukanlah jubah bermotif mawar sebagaimana yang diterjemahkan oleh sebagian penerjemah. Akan tetapi maknanya sebagaimana yang Al-Hafizh Ibnu Hajar terangkan, “Warnanya warna mawar,” yakni berwarna merah.
    Karenanya terjemahan yang anti sebutkan bahwa: [Ummul Mukminin 'Aisyah rodhiyallahu 'anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan "corak mawar" ketika sedang melakukan ihrom di Makkah] adalah tidak tepat. Lagi pula kisah ini tidak terjadi di Makkah akan tetapi terjadi di bukit dekat Muzdalifah.
    2.    Al-Hafizh menyebutkan lafazh ucapan Atha’ dalam riwayat Abdurrazzaq, “Pakaian yang berwarna, dan ketika itu saya masih kecil.” Al-Hafizh berkata, “Maka Atha’ menjelaskan sebab dia bisa melihat Aisyah,” yakni: Atha’ bisa melihat pakaian Aisyah dan Aisyah mengizinkan dia melihatnya karena Atha` waktu itu masih kecil. Dan tidak mengapa seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada anak kecil. Itupun kita katakan Aisyah sengaja menampakkannya, akan tetapi yang Nampak beliau tidak sengaja menampakkannya, dengan dalil adanya hijab di antara mereka.
    3.    Al-Hafizh juga menambahkan, “Ada kemungkinan dia tidak sengaja melihat baju yang beliau kenakan.” Dan ketidaksengajaan tidak boleh dijadikan dalil pembolehan sesuatu yang dikerjakan dengan sengaja.
    (Fathul Bari: 3/545, cet. Dar Al-Hadits)

    4. Bagaimana bisa ucapan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin ini dijadikan pendukung bagi yang membolehkan wanita memakai pakaian bermotif, sementara ucapan beliau tegas sekali melarangnya. Beliau mengatakan, “Apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah yang ditanyakan, maka kami mengatakan bahwa hukum asal pakaian itu dibolehkan, akan tetapi apabila terdapat hiasan- hiasan bordir itu menarik perhatian bagi yang melihatnya, maka kami melarangnya bukan karena pakaian itu haram, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.”

    5. Kami tidak tahu fatwa Syaikh Ali Hasan tersebut, tapi kalau memang beliau mengataka bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. Maka tidak ada masalah, kita katakan: Renda atau corak pada bordir dan semacamnya menurut urf orang Indonesia adalah hiasan. Silakan tanya kepada siapa saja yang ingin mengenakan/menambahkan bordiran pada pakaiannya, apa tujuannya? Kira-kira apa tanggapan para wanita awam yang punya bordiran/motif pada pakaiannya tatkala dia disuruh untuk menghilangkan/membuang bordiran/motif itu?
    Jawabannya tentu: Saya pasang itu untuk memperindah pakaian, dan saya tidak mau menghilangkannya karena akan memperjelek pakaian atau akan membuatnya kurang menarik.
    Bukankah sesuatu yang indah dan menarik perhatian pada wanita termasuk zinah (perhiasan) syar’i yang harus disembunyikan???

    6. Pada kitab Shahih Fiqhus Sunnah cet. Al-Maktabah At-Taufiqiah, pembahasan ini terdapat pada jilid 3 hal. 33-34.
    Di sini Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan- hanya menyebutkan masalah bolehkah wanita memakai pakaian selain warna hitam?
    Itupun di akhir pembahasan beliau menyebutkan bahwa yang dibolehkan hanya yang satu warna polos. Adapun yang terdiri dari dua warna atau lebih dalam satu kain maka itu termasuk pakaian yang dilarang karena akan membentuk suatu motif.
    Apa yang beliau sebutkan ini sejalan dengan nukilan yang anti sebutkan dari Amr bin Abdil Mun’im Salim, “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.”
    Dan kami sependapat dengan mereka berdua di atas, berdasarkan dalil-dalil yang mereka bawakan.
    Jadi penulis tidak menyinggung masalah pakaian bermotif atau berenda dan semacamnya. Tapi kelaziman dari definisi zinah (perhiasan) yang dia sebutkan, adalah dia harus menggolongkan renda/bordiran termasuk zinah yang harus untuk ditutup. Karena dia berkata ketika menafsirkan ayat 31 dari surah An-Nur, “Perhiasan di sini secara umum mencakup pakaian luar jika pakaian luar itu dihiasai dan menarik para lelaki untuk melihatnya.”
    Bukankah ini kenyataan yang terjadi pada mereka yang memakai pakaian bermotif/berenda? Mata lelaki (yang ngaji maupun yang tidak) bisa tertarik untuk melihatnya -kecuali yang dirahmati oleh Rabbnya-.
    Kemudian di akhir pembahasan beliau (Abu Malik) menyebutkan, “Apa yang telah kami bahas (berupa pembolehan memakai pakaian berwarna bagi wanita, pent.) tidak menghalangi untuk kita mengatakan bahwa yang pakaian yang paling utama dan lebih menutupi tubuh bagi wanita adalah yang berwarna hitam.”
    Maka wahai muslimah yang mengharapkan keberuntungan dan pahala yang besar, apa yang menghalangi kalian untuk mengamalkan yang paling utama? Kenapa justru mengamalkan yang kurang utama dan meninggalkan yang lebih utama, hanya karena tidak enak dihadapan manusia??

    Tambahan: Masalah warna pakaian ini, walaupun pada dasarnya wanita bisa memakai pakaian berwarna (sekali lagi bukan bermotif atau bordiran), maka di zaman ini apakah ada alim yang faham kaidah saddu adz-dzariah (menutup wasilah maksiat) yang akan mengatakan: Bolah seorang wanita memakai pakaian berwarna pink?
    Padahal pink ini sudah identik dengan keindahan dan wanita. Bukankah kalau kita menerapkan ucapan Syaikh Ali Hasan di atas, pakaian pink ini juga termasuk zinah (perhiasan) yang harus ditutup?
    Maka demikian pula yang kami katakan pada warna-warna lainnya. Kami katakan sebagaimana apa yang Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin katakan bahwa walaupun asalnya adalah mubah tapi dia bisa dilarang untuk dipakai tatkala dia dianggap sebagai perhiasan, wallahu a’lam.

    7. Apa maksudnya ‘dengan berpakaian motif kita bisa tersamar dari pandangan’? Apa maksudnya dengan pakaian seperti itu kita bisa berbaur dengan masyarakat dan tidak tampak mencolok?
    Kalau iya, kembali kami katakan: Kalau lebih tidak mau mencolok adalah dengan cara lepas jilbab, insya Allah tidak akan mencolok sama sekali.
    Subhanallah, betapa anehnya pendalilan seperti ini. Bukankah Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menegaskan bahwa pengikut beliau di akhir zaman akan dianggap asing (berbeda dari yang lainnya). Lantas kenapa engkau wahai muslimah ingin agar kamu tidak dianggap mencolok (asing) di mata manusia?

    8. Kalau maksudnya dalil shahih lagi sharih itu harus berbunyi, “Wahai wanita mukminah, janganlah kalian memakai pakaian bermotif,” atau berbunyi, “Wanita mana saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengenakan pakaian berenda,” dan semacamnya.
    Maka hanya orang-orang awam atau orang bodoh yang mencari dalil shahih lagi sharih -semacam ini- dalam semua permasalahan dalam Islam.
    Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah ayat yang melarang wanita menampakkan perhiasannya. Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah dalil yang melarang wanita melalui kaum lelaki dengan memakai apa saja yang membuatnya menarik, baik itu parfum maupun pakaian bermotif. Bahkan pakaian bermotif ini lebih parah dari parfum, karena parfum hanya bisa dinikmati oleh orang yang ada di sekitar wanita itu, sementara pakaian yang menarik pandangan bisa dinikmati dan ditonton oleh orang yang berjarak 500 meter darinya (dengan menggunakan teropong tentunya).

    Wallahu Ta’ala A’lam, wahuwa Yahdi ila sawa`is sabil.

    Sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=1694

    Read more…
  • Siapakah Suamimu di Surga?

    Oleh: Ust. Abu Muawiah.

    Saudariku muslimah, tahukah kamu siapa suamimu di surga kelak?(1)  Artikel di bawah ini akan menjawab pertanyaan anti. Ini bukan ramalan dan bukan pula tebakan, tapi kepastian (atau minimal suatu prediksi yang insya Allah sangat akurat), yang bersumber dari wahyu dan komentar para ulama terhadapnya. Berikut uraiannya:

    Perlu diketahui bahwa keadaan wanita di dunia, tidak lepas dari enam keadaan:
    1.    Dia meninggal sebelum menikah.
    2.    Dia meninggal setelah ditalak suaminya dan dia belum sempat menikah lagi sampai meninggal.
    3.    Dia sudah menikah, hanya saja suaminya tidak masuk bersamanya ke dalam surga, wal’iyadzu billah.
    4.    Dia meninggal setelah menikah baik suaminya menikah lagi sepeninggalnya maupun tidak (yakni jika dia meninggal terlebih dahulu sebelum suaminya).
    5.    Suaminya meninggal terlebih dahulu, kemudian dia tidak menikah lagi sampai meninggal.
    6.    Suaminya meninggal terlebih dahulu, lalu dia menikah lagi setelahnya.

    Berikut penjelasan keadaan mereka masing-masing di dalam surga:
    ý    Perlu diketahui bahwa keadaan laki-laki di dunia, juga sama dengan keadaan wanita di dunia: Di antara mereka ada yang meninggal sebelum menikah, di antara mereka ada yang mentalak istrinya kemudian meninggal dan belum sempat menikah lagi, dan di antara mereka ada yang istrinya tidak mengikutinya masuk ke dalam surga. Maka, wanita pada keadaan pertama, kedua, dan ketiga, Allah -’Azza wa Jalla- akan menikahkannya dengan laki-laki dari anak Adam yang juga masuk ke dalam surga tanpa mempunyai istri karena tiga keadaan tadi. Yakni laki-laki yang meninggal sebelum menikah, laki-laki yang berpisah dengan istrinya lalu meninggal sebelum menikah lagi, dan laki-laki yang masuk surga tapi istrinya tidak masuk surga.
    Ini berdasarkan keumuman sabda Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam hadits riwayat Muslim no. 2834 dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu-:
    مَا فِي الْجَنَّةِ أَعْزَبٌ
    “Tidak ada seorangpun bujangan dalam surga”.
    Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah- berkata dalam Al-Fatawa jilid 2 no. 177, “Jawabannya terambil dari keumuman firman Allah -Ta’ala-:
    وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلاً مِنْ غَفُوْرٍ رَحِيْمٍ
    “Di dalamnya kalian memperoleh apa yang kalian inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kalian minta. Turun dari Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Fushshilat: 31)
    Dan juga dari firman Allah -Ta’ala-:
    وَفِيهَا مَا تَشْتَهِيهِ الْأَنْفُسُ وَتَلَذُّ الْأَعْيُنُ وَأَنْتُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
    “Dan di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kalian kekal di dalamnya.” (Az-Zukhruf: 71)
    Seorang wanita, jika dia termasuk ke dalam penghuni surga akan tetapi dia belum menikah (di dunia) atau suaminya tidak termasuk ke dalam penghuhi surga, ketika dia masuk ke dalam surga maka di sana ada laki-laki penghuni surga yang belum menikah (di dunia). Mereka -maksud saya adalah laki-laki yang belum menikah (di dunia)-, mereka mempunyai istri-istri dari kalangan bidadari dan mereka juga mempunyai istri-istri dari kalangan wanita dunia jika mereka mau. Demikian pula yang kita katakan perihal wanita jika mereka (masuk ke surga) dalam keadaan tidak bersuami atau dia sudah bersuami di dunia akan tetapi suaminya tidak masuk ke dalam surga. Dia (wanita tersebut), jika dia ingin menikah, maka pasti dia akan mendapatkan apa yang dia inginkan, berdasarkan keumuman ayat-ayat di atas”.
    Dan beliau juga berkata pada no. 178, “Jika dia (wanita tersebut) belum menikah ketika di dunia, maka Allah -Ta’ala- akan menikahkannya dengan (laki-laki) yang dia senangi di surga. Maka, kenikmatan di surga, tidaklah terbatas kepada kaum lelaki, tapi bersifat umum untuk kaum lelaki dan wanita. Dan di antara kenikmatan-kenikmatan tersebut adalah pernikahan”.

    ý    Adapun wanita pada keadaan keempat dan kelima, maka dia akan menjadi istri dari suaminya di dunia.

    ý    Adapun wanita yang menikah lagi setelah suaminya pertamanya meninggal, maka ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama -seperti Syaikh Ibnu ‘Ustaimin- berpendapat bahwa wanita tersebut akan dibiarkan memilih suami mana yang dia inginkan.
    Ini merupakan pendapat yang cukup kuat, seandainya tidak ada nash tegas dari Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- yang menyatakan bahwa seorang wanita itu milik suaminya yang paling terakhir. Beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
    اَلْمَرْأَةُ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا
    “Wanita itu milik suaminya yang paling terakhir”. (HR. Abu Asy-Syaikh dalam At-Tarikh hal. 270 dari sahabat Abu Darda` dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah: 3/275/1281)
    Dan juga berdasarkan ucapan Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- kepada istri beliau:
    إِنْ شِئْتِ أَنْ تَكُوْنِي زَوْجَتِي فِي الْجَنَّةِ فَلاَ تُزَوِّجِي بَعْدِي. فَإِنَّ الْمَرْأَةَ فِي الْجَنَّةِ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا فِي الدُّنْيَا. فَلِذَلِكَ حَرَّمَ اللهُ عَلَى أَزْوَاجِ النَّبِيِّ أَنْ يَنْكِحْنَ بَعْدَهُ لِأَنَّهُنَّ أَزْوَاجُهُ فِي الْجَنَّةِ
    “Jika kamu mau menjadi istriku di surga, maka janganlah kamu menikah lagi sepeninggalku, karena wanita di surga milik suaminya yang paling terakhir di dunia. Karenanya, Allah mengharamkan para istri Nabi untuk menikah lagi sepeninggal beliau karena mereka adalah istri-istri beliau di surga”. (HR. Al-Baihaqi: 7/69/13199 )

    Faidah:
    Dalam sholat jenazah, kita mendo’akan kepada mayit wanita:
    وَأَبْدِلْهَا زَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهَا
    “Dan gantilah untuknya suami yang lebih baik dari suaminya (di dunia)”.
    Masalahnya, bagaimana jika wanita tersebut meninggal dalam keadaan belum menikah. Atau kalau dia telah menikah, maka bagaimana mungkin kita mendo’akannya untuk digantikan suami sementara suaminya di dunia, itu juga yang akan menjadi suaminya di surga?
    Jawabannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin -rahimahullah-. Beliau menyatakan, “Kalau wanita itu belum menikah, maka yang diinginkan adalah (suami) yang lebih baik daripada suami yang ditakdirkan untuknya seandainya dia hidup (dan menikah). Adapun kalau wanita tersebut sudah menikah, maka yang diinginkan dengan “suami yang lebih baik dari suaminya” adalah lebih baik dalam hal sifat-sifatnya di dunia (2). Hal ini karena penggantian sesuatu kadang berupa pergantian dzat, sebagaimana misalnya saya menukar kambing dengan keledai. Dan terkadang berupa pergantian sifat-sifat, sebagaimana kalau misalnya saya mengatakan, “Semoga Allah mengganti kekafiran orang ini dengan keimanan”, dan sebagaimana dalam firman Allah -Ta’ala-:
    يَوْمَ تُبَدَّلُ الْأَرْضُ غَيْرَ الْأَرْضِ وَالسَّمَوَاتُ
    “(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit.” (Ibrahim: 48)
    Bumi (yang kedua) itu juga bumi (yang pertama) akan tetapi yang sudah diratakan, demikian pula langit (yang kedua) itu juga langit (yang pertama) akan tetapi langit yang sudah pecah”. Jawaban beliau dinukil dari risalah Ahwalun Nisa` fil Jannah karya Sulaiman bin Sholih Al-Khurosy.
    ___________

    Sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=1390

    Read more…
  • Siapakah Mahrammu?

    PERTANYAAN

    Siapakah yang merupakan mahram kita?

    JAWABAN

    Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena adanya hubungan nasab, susuan, atau perkawinan.[1]

    Adapun ketentuan tentang siapa saja yang termasuk dan yang bukan termasuk mahram telah dijelaskan dalam Al-Qur`an surah An-Nisâ` ayat 23,

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا

    “Diharamkan atas kalian untuk (mengawini) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan dari ayah kalian, saudara-saudara perempuan dari ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki (kalian), anak-anak perempuan dari saudara perempuan (kalian), ibu-ibu kalian yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istri kalian (mertua), anak-anak istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), tidaklah berdosa kalian kawini, (dan kalian diharamkan terhadap) istri-istri anak-anak kandung kalian (menantu), dan menghimpun dua perempuan yang bersaudara (dalam perkawinan), kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

    Dalam ayat ini disebutkan beberapa orang mahram, yaitu:

    Pertama, أُمَّهَاتُكُمْ (ibu-ibu kalian). Ibu dalam bahasa arab artinya setiap yang nasab lahirmu kembali kepadanya. Definisi ini mencakup:

    Ibu yang melahirkanmu.
    Nenekmu dari ayah maupun ibumu.
    Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.
    Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.
    Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.
    Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.
    dan seterusnya ke atas.

    Kedua, وَبَنَاتُكُمْ (anak-anak perempuan kalian). Anak perempuan dalam bahasa arab artinya setiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepadamu. Definisi ini mencakup:

    Anak perempuanmu.
    Anak perempuan dari anakmu (cucu perempuan).
    Anak perempuan dari cucumu (cicit perempuan).
    dan seterusnya ke bawah.

    Ketiga, وَأَخَوَاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan kalian). Saudara perempuan ini meliputi:

    Saudara perempuan seayah dan seibu.
    Saudara perempuan seayah saja.
    dan saudara perempuan seibu saja.

    Keempat, وَعَمَّاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan dari ayah kalian). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan ayah adalah:

    Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibu.
    Saudara perempuan ayah dari satu ayah saja.
    Saudara perempuan ayah dari satu ibu saja.
    Masuk juga di dalamnya saudara-saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibumu.
    dan seterusnya ke atas.

    Kelima, وَخَالاَتُكُمْ (saudara-saudara perempuan dari ibu kalian). Yang termasuk dalam saudara perempuan ibu sama seperti yang termasuk dalam saudara perempuan ayah, yaitu:

    Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibu.
    Saudara perempuan ibu dari satu ayah saja.
    Saudara perempuan ibu dari satu ibu saja.
    Saudara-saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibumu.
    dan seterusnya ke atas.

    Keenam, وَبَنَاتُ الْأَخِ (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki). Anak perempuan dari saudara laki-laki mencakup:

    Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah dan satu ibu.
    Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah saja.
    Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ibu saja.
    Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
    Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
    dan seterusnya ke bawah.

    Ketujuh, وَبَنَاتُ الْأُخْتِ (anak-anak perempuan dari saudara perempuan). Ini sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi:

    Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.
    Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.
    Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.
    Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
    Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
    dan seterusnya ke bawah.

    Catatan penting

    Tujuh poin yang tersebut di atas adalah mahram karena nasab, sehingga kita bisa mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan termasuk mahram walaupun ada hubungan nasab. Mereka itu adalah:

    Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu).
    Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu).
    Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (sepupu).
    Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu).

    Mereka ini bukanlah mahram dan boleh dinikahi.

    Kedelapan, وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ (ibu-ibu yang menyusui kalian). Yang termasuk ibu susuan adalah:

    Ibu susuan itu sendiri.
    Ibunya ibu susuan.
    Neneknya ibu susuan.
    dan seterusnya keatas.

    Catatan Penting

    Kita melihat bahwa, dalam ayat ini, ibu susuan dinyatakan sebagai mahram, sementara menurut ulama, pemilik susu adalah suaminya, karena sang suamilah yang menjadi sebab istrinya melahirkan sehingga mempunyai air susu. Maka penyebutan ibu susuan sebagai mahram dalam ayat ini adalah merupakan peringatan bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang menyusu kepada istrinya. Dengan demikian, anak-anak dari ayah dan ibu susuannya, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, dianggap sebagai saudaranya (sesusuan). Demikian pula halnya dengan saudara-saudara dari ayah dan ibu susuannya, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, dianggap sebagai paman dan bibinya. Oleh karena itulah, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menetapkan dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâry dan Imam Muslim dari hadits Aisyah dan Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ sebagai berikut.
    إِنَّهُ يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ

    “Sesungguhnya, menjadi mahramlah dari susuan, segala apa yang menjadi mahram dari nasab.”

    Kesembilan, وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (dan saudara-saudara perempuan kalian dari susuan). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan sesusuan adalah:

    Perempuan yang engkau disusui oleh ibunya (ibu kandung maupun ibu tiri).
    Atau perempuan itu menyusu kepada ibumu.
    Atau engkau dan perempuan itu sama-sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kalian berdua.
    Atau perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu susuanmu.

    Kesepuluh, وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ (dan ibu istri-istri kalian). Ibu istri mencakup, ibu dalam nasab dan seterusnya keatas, serta ibu susuan dan seterusnya keatas . Mereka ini menjadi mahram jika terjadi akad nikah antara kalian dan anak perempuan mereka, walaupun belum bercampur.

    Tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahram. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Ibnu Mas’ûd, Ibnu Umar, Jâbir dan Imrân bin Husain, juga pendapat kebanyakan para tabiin dan pendapat Imam Malik, Imam Syâfi’i, Imam Ahmad dan Ashhâb Ar-Ra’yi, yang mereka berdalilkan dengan ayat yang telah tersebut di atas. Oleh karena itu, kita tidak bisa menerima perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan kebolehan seorang lelaki menikah dengan ibu susuan istrinya dan saudara sesusuan istrinya. Wallâhu A’lam.

    Kesebelas,

    وَرَبَآئِبِكُمُ اللاَّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (anak-anak istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), tidaklah berdosa kalian kawini). Ayat ini menunjukkan bahwa ar-rabâ`ib adalah mahram. Menurut bahasa arab, ar-rabâ`ib ini mencakup:

    Anak-anak perempuan istrimu.
    Anak-anak perempuan dari anak-anak istrimu ( cucu perempuannya istri).
    Cucu perempuan dari anak-anak istrimu.
    dan seterusnya ke bawah.

    Namun, dalam ayat ini, ar-rabâ`ib menjadi mahram dengan syarat apabila ibunya telah digauli. Adapun kalau ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suami sang ibu tersebut, ar-rabâ’ib ini bukan mahram dari suami ibunya, bahkan suami ibunya itu bisa menikah dengannya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama seperti Imam Malik, Ats-Tsaury, Al-Auzâ’y, Ahmad, Ishâq, Abu Tsaur dan lain-lainnya. Hal ini berdasarkan zhahir ayat di atas,

    مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

    “Dari istri yang telah kalian campuri, tetapi jika kalian belum bercampur dengan istri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), tidaklah berdosa kalian kawini.”

    Adapun yang tersebut dalam ayat pada kata dalam pemeliharaanmu (dari kata ar-rabâ`ib yang dalam pemeliharaanmu) bukanlah sebagai syarat agar ar-rabâ`ib dianggap sebagai mahram, karena semua ar-rabâ`ib, baik yang di dalam maupun yang di luar pemeliharaan, adalah mahram menurut pendapat jumhur ulama. Jadi kata dalam pemeliharaanmu hanya menunjukkan bahwa kebanyakan ar-rabâ`ib itu berada dalam pemeliharaan, atau hanya menunjukkan kedekatan ar-rabâ`ib tersebut dengan ayahnya. Dengan demikian, tampaklah hikmah mengapa ar-raba`ib ini menjadi mahram. Wallâhu A’lam.

    Keduabelas, وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ (istri-istri anak-anak kandungmu [menantu]).

    Ini meliputi:

    Istri dari anak kalian.
    Istri dari cucu kalian.
    Istri dari anaknya cucu.
    dan seterusnya kebawah, baik dari nasab maupun sesusuan.

    Mereka semua menjadi mahram setelah akad nikah, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.[2]

    Catatan

    Demikianlah penjelasan tentang mahram dalam surah An-Nisâ`. Namun perlu diingat, pembicaraan dalam ayat ini, walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki dan menjelaskan rincian tentang siapa yang merupakan mahram bagi mereka, tidaklah menunjukkan bahwa dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahram bagi perempuan, karena Mafhûm Mukhâlafah (pemahaman kebalikan) dari ayat ini menjelaskan hal tersebut.

    Misalnya disebutkan dalam ayat, “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian,” maka mafhûm mukhâlafah-nya adalah, “Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian.”

    Permisalan lain, disebutkan dalam ayat, “Dan anak-anak perempuan kalian” maka mafhûm mukhâlafah-nya adalah, “Wahai anak-anak perempuan, diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian,” dan demikian seterusnya.

    Sebagai pelengkap pembahasan ini, kami sebutkan ayat dalam surah An-Nûr ayat 31,

    وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

    “Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki mereka yang tidak berkeinginan (kepada wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat.”

    Demikianlah, mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat. Wa âkhiru da’wâna `anilhamdu lillâhi Rabbil ‘Âlamîn.


    Sumber : http://dzulqarnain.net/siapakah-mahrammu.html

    Read more…
    • Comments: 0
    • Tags:
  • Tutorial Hijab oleh Dian Pelangi

    Read more…
RSS
Email me when there are new items –
Live Support