All Posts (144)

  • Saudariku, Berjilbablah Sesuai Ajaran Nabimu!

    Islam adalah ajaran yang sangat sempurna, sampai-sampai cara berpakaian pun dibimbing oleh Alloh Dzat yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi diri kita. Bisa jadi sesuatu yang kita sukai, baik itu berupa model pakaian atau perhiasan pada hakikatnya justru jelek menurut Alloh. Alloh berfirman, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal itu adalah baik bagimu dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal sebenarnya itu buruk bagimu, Alloh lah yang Maha mengetahui sedangkan kamu tidak mengetahui.” (Al Baqoroh: 216). Oleh karenanya marilah kita ikuti bimbingan-Nya dalam segala perkara termasuk mengenai cara berpakaian.

    Perintah dari Atas Langit

    Alloh Ta’ala memerintahkan kepada kaum muslimah untuk berjilbab sesuai syari’at. Alloh berfirman, “Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta para wanita kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al Ahzab: 59)

    Ketentuan Jilbab Menurut Syari’at

    Berikut ini beberapa ketentuan jilbab syar’i ketika seorang muslimah berada di luar rumah atau berhadapan dengan laki-laki yang bukan mahrom (bukan ‘muhrim’, karena muhrim berarti orang yang berihrom) yang bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah yang shohihah dengan contoh penyimpangannya, semoga Alloh memudahkan kita untuk memahami kebenaran dan mengamalkannya serta memudahkan kita untuk meninggalkan busana yang melanggar ketentuan Robbul ‘alamiin.

    Pertama

    Pakaian muslimah itu harus menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan (lihat Al Ahzab: 59 dan An Nuur: 31). Selain keduanya seperti leher dan lain-lain, maka tidak boleh ditampakkan walaupun cuma sebesar uang logam, apalagi malah buka-bukaan. Bahkan sebagian ulama mewajibkan untuk ditutupi seluruhnya tanpa kecuali-red.

    Kedua

    Bukan busana perhiasan yang justru menarik perhatian seperti yang banyak dihiasi dengan gambar bunga apalagi yang warna-warni, atau disertai gambar makhluk bernyawa, apalagi gambarnya lambang partai politik!!!; ini bahkan bisa menimbulkan perpecahan diantara sesama muslimin. Sadarlah wahai kaum muslimin…

    Ketiga

    Harus longgar, tidak ketat, tidak tipis dan tidak sempit yang mengakibatkan lekuk-lekuk tubuhnya tampak atau transparan. Cermatilah, dari sini kita bisa menilai apakah jilbab gaul yang tipis dan ketat yang banyak dikenakan para mahasiswi maupun ibu-ibu di sekitar kita dan bahkan para artis itu sesuai syari’at atau tidak.

    Keempat

    Tidak diberi wangi-wangian atau parfum karena dapat memancing syahwat lelaki yang mencium keharumannya. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang wanita diantara kalian hendak ke masjid, maka janganlah sekali-kali dia memakai wewangian.” (HR. Muslim). Kalau pergi ke masjid saja dilarang memakai wewangian lalu bagaimana lagi para wanita yang pergi ke kampus-kampus, ke pasar-pasar bahkan berdesak-desakkan dalam bis kota dengan parfum yang menusuk hidung?! Wallohul musta’an.

    Kelima

    Tidak menyerupai pakaian laki-laki seperti memakai celana panjang, kaos oblong dan semacamnya. Rosululloh melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki (HR. Bukhori)

    Keenam

    Tidak menyerupai pakaian orang-orang kafir. Nabi senantiasa memerintahkan kita untuk menyelisihi mereka diantaranya dalam masalah pakaian yang menjadi ciri mereka.

    Ketujuh

    Bukan untuk mencari popularitas. Untuk apa kalian mencari popularitas wahai saudariku? Apakah kalian ingin terjerumus ke dalam neraka hanya demi popularitas semu. Lihatlah isteri Nabi yang cantik Ibunda ‘Aisyah rodhiyallohu ‘anha yang dengan patuh menutup dirinya dengan jilbab syar’i, bukankah kecerdasannya amat masyhur di kalangan ummat ini? Wallohul muwaffiq.

    (Disarikan oleh Abu Mushlih dari Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al Albani)

    Read more…
  • Rambut Rontok Berjilbab, Siapa Takut !!!

    Bagi wanita, rambut adalah  mahkota tubuh. Akan tetapi, bagi wanita berjilbab rambut merupakan salah  satu aurat yang harus ditutupi. Kendati demikian, bukan berarti rambut wanita  berjilbab tidak dirawat, bahkan justru harus lebih diperhatikan. Jika terlalu  sering ditutup rambut akan lembab dan “kepanasan” sehingga bisa  menimbulkan kerontokan dan mengundang ketombe.


    Sebenarnya kerontokan merupakan  proses alamiah bagi rambut. Akan tetapi, jika berlangsung terus-menerus,  kerontokan akan mengakibatkan kebotakan. Jika kerontokan rambut berkisar antara 80 hingga 100 helai per hari, ini  masih dianggap wajar. Tetapi jika melebihi 100 helai rambut per hari, baru  dikatakan tidak normal.

    Kerontokan Rambut dan  Penyebabnya

    Banyak faktor yang menyebabkan  kerontokan rambut. Di antaranya pemakaian sampo yang tidak tepat, sering  dikuncir, atau langsung mengenakan jilbab segera setelah keramas tanpa  mengeringkannya dulu.

    Selain itu, pemakaian obat-obatan  yang salah juga bisa menyebabkan kerontokan, terutama dari jenis obat yang berfungsi  mencairkan darah. Penyakit juga dapat mengakibatkan  kerontokan rambut di antaranya adalah tifus, penyakit yang timbul akibat  terlalu banyak mengonsumsi vitamin A, atau penyakit yang kekurangan berbagai  zat penting seperti Zinc (terkadang dijumpai pada vegetarian). Ketegangan atau tekanan jiwa  (stres), dan gangguan psikis lainnya juga bisa menjadi sebab terjadinya kerontokan rambut.

    Tips Merawat Rambut

    Rambut yang sering ditutupi  jilbab biasanya mudah berkeringat dan sangat lembab. Terlebih jika wanita  berjilbab ini mempunyai aktivitas yang sangat tinggi. Berikut ini tips yang  bisa ukhtiy gunakan untuk mencegah  kerontokan pada rambut:

    1. Keramas secara  teratur
    2. Rajin menyisir rambut (3 x dalam  sehari). Dengan menyisir rambut sama halnya dengan melakukan pemijitan kulit kepala, yang  berarti dapat membantu kelancaran peredaran darah.
    3. Gunakan sisir plastik yang bergigi  jarang.
    4. Hindari menarik garis belahan rambut  hanya pada 1 sisi, karena kerontokan bisa berawal di garis belahan rambut.
    5. Hindari mengikat rambut dengan ikatan  yang kencang, apalagi dengan menggunakan karet gelang. Hal ini akan mengakibatkan trauma bagi rambut.   Gunakan ikat rambut yang berlapis kain untuk mengikat rambut.
    6. Jangan  biarkan rambut terikat terus.
    7. Hindari memakai kerudung/jilbab saat  rambut dalam keadaan basah. Karena akan mempertinggi kadar kelembaban rambut  yang menyebabkan rambut menjadi rontok.
    8. Sampo yang digunakan pun harus sesuai  dengan kondisi rambut berjilbab. Sebaiknya memakai sampo yang banyak mengandung  sari lidah buaya. Tanaman itu berkhasiat memperbaiki pertumbuhan rambut dan  mengurangi kerontokan. Bisa pula memakai sampo kelapa hijau dan yang berasal  dari sari akar wortel.

    Wallahu a’lam bishowab.

    ***

    Artikel www.muslimah.or.id

    Read more…
  • Adab Berpakaian Bagi Muslimah

    Penulis: Ustadz Aris Munandar

    Haruskah Hitam?

    Terkait dengan warna pakaian terutama pakaian perempuan, terdapat beragam sikap orang yang dapat kita jumpai. Ada yang beranggapan bahwa warna pakaian seorang perempuan muslimah itu harus hitam atau minimal warna yang cenderung gelap. Di sisi lain ada yang memiliki pandangan bahwa perempuan bebas memilih warna dan motif apa saja yang dia sukai. Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan, kata mereka beralasan. Manakah yang benar dari pendapat-pendapat ini jika ditimbang dengan aturan al-Qur’an dan sunnah shahihah yang merupakan suluh kita untuk menentukan pilihan dari berbagai pendapat yang kita jumpai?


    Salah satu persyaratan pakaian muslimah yang syar’i adalah pakaian tersebut bukanlah perhiasan. Dalam syarat ini adalah firman Allah yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. an Nur:31). Dengan redaksinya yang umum ayat ini mencakup larangan menggunakan pakaian luar jika pakaian tersebut berstatus “perhiasan” yang menarik pandangan laki-laki.

    عن فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ رَجُلٌ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ وَعَصَى إِمَامَهُ وَمَاتَ عَاصِيًا وَأَمَةٌ أَوْ عَبْدٌ أَبَقَ فَمَاتَ وَامْرَأَةٌ غَابَ عَنْهَا زَوْجُهَا قَدْ كَفَاهَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا فَتَبَرَّجَتْ بَعْدَهُ فَلَا تَسْأَلْ عَنْهُمْ

    Dari Fadhalah bin Ubaid, dari Nabi beliau bersabda, “Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka.” (HR Ahmad no 22817 dll, shahih. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal 387)

    Sedangkan tabarruj itu didefinisikan oleh para ulama’ dengan seorang perempuan yang menampakkan “perhiasan” dan daya tariknya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena hal tersebut bisa membangkitkan birahi seorang laki-laki yang masih normal.

    Di samping itu, maksud dari perintah berjilbab adalah menutupi segala sesuatu yang menjadi perhiasan (baca: daya tarik) seorang perempuan. Maka sungguh sangat aneh jika ternyata pakaian yang dikenakan tersebut malah menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga fungsi pakaian tidak berjalan sebagaimana mestinya.

    Meski demikian anggapan sebagian perempuan multazimah (yang komitmen dengan aturan agama) bahwa seluruh pakaian yang tidak berwarna hitam adalah pakaian “perhiasan” adalah anggapan yang kurang tepat dengan menimbang dua alasan.

    Yang pertama, sabda Nabi,

    إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه

    “Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387)

    Hadits ini mengisyaratkan bahwa adanya warna yang jelas bukanlah suatu hal yang terlarang secara mutlak bagi seorang perempuan muslimah.

    Yang kedua, para sahabiyah (sahabat Nabi yang perempuan) bisa memakai pakaian yang berwarna selain warna hitam. Bukti untuk hal tersebut adalah riwayat-riwayat berikut ini:

    عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا

    Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau. Perempuan tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau. Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih hijau dari pada pakaiannya.” (HR. Bukhari no. 5377)

    Dari Ummi Khalid binti Khalid, Nabi mendapatkan hadiah berupa pakaian berwarna hitam berukuran kecil. Nabi bersabda, “Menurut pendapat kalian siapakah yang paling tepat kuberikan pakaian ini kepadanya?” Para sahabat hanya terdiam seribu bahasa. Beliau lantas bersabda, “Bawa kemari Ummi Khalid (seorang anak kecil perempuan yang diberi kunyah Ummi Khalid)” Ummi Khalid dibawa ke hadapan Nabi sambil digendong. Nabi lantas mengambil pakaian tadi dengan tangannya lalu mengenakannya pada Ummi Khalid sambil mendoakannya, “Moga awet, moga awet.” Pakaian tersebut memiliki garis-garis hijau atau kuning. Nabi kemudian berkata, “Wahai Ummi khalid, ini pakaian yang cantik.” (HR. Bukhari no. 5823)

    Meski ketika itu Ummi Khalid belum balig namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan. Sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning. Jadi pakaian tersebut tidak murni berwarna hitam.

    Dari al Qasim bin Muhammad bin Abi Bakr, “Sesungguhnya Aisyah memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur saat beliau berihram” (HR. Ibnu Abi Syaibah 8/372, dengan sanad yang shahih)

    Pada tulisan yang lewat telah kita bahas bahwa yang dimaksud dengan celupan dengan ‘ushfur adalah celupan yang menghasilkan warna merah.

    Perbuatan Aisyah sebagaimana dalam riwayat di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan muslimah diperbolehkan memakai pakaian berwarna merah polos. Bahkan pakaian merah polos adalah pakaian khas bagi perempuan sebagaimana keterangan di edisi yang lewat.

    Berikut ini beberapa riwayat yang kuat dari salaf tentang hal ini:

    • Dari Ibrahim an Nakha’i, bersama Alqamah dan al Aswad beliau menjumpai beberapa istri Nabi. beliau melihat para istri Nabi tersebut mengenakan pakaian berwarna merah.
    • Dari Ibnu Abi Mulaikah, aku melihat Ummi Salamah mengenakan kain yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah).
    • Dari Hisyam dari Fathimah bin al Mundzir, sesungguhnya asma’ memakai pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (baca: berwarna merah)
    • Dari Said bin Jubair, beliau melihat salah seorang istri Nabi yang thawaf mengelilingi Ka’bah sambil mengenakan pakaian yang dicelup dengan ‘ushfur (Baca: Berwarna merah). (Lihat Jilbab Mar’ah Muslimah karya al Albani hal. 122-123).

    Di samping itu riwayat-riwayat di atas juga menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah tersebut dipakai di hadapan banyak orang.

    Singkat kata, yang dimaksud dengan pakaian yang menjadi “perhiasan” yang tidak boleh dipakai oleh seorang muslimah ketika keluar rumah adalah:

    1. Pakaian yang terdiri dari berbagai warna (Baca: Warna warni).
    2. Pakaian yang dihias dengan garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang menarik perhatian laki-laki yang masih normal. (Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 388).

    Al Alusi berkata, “Kemudian ketahuilah bahwa menurut kami termasuk “perhiasan” yang terlarang untuk dinampakkan adalah kelakuan mayoritas perempuan yang bergaya hidup mewah di masa kita saat ini yaitu pakaian yang melebihi kebutuhan untuk menutupi aurat ketika keluar dari rumah. Yaitu pakaian dari tenunan sutra terdiri dari beberapa warna (baca:warna-warni). Pada pakaian tersebut terdapat garis-garis berwarna keemasan atau berwarna perak yang membuat mata lelaki normal terbelalak. Menurut kami suami atau orang tua yang mengizinkan mereka keluar rumah dan berjalan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dalam keadaan demikian itu disebabkan kurangnya rasa cemburu. Hal ini adalah kasus yang terjadi di mana-mana.” (Ruhul Ma’ani, 6/56, lihat Jilbab Mar’ah Muslimah, karya Al Albani hal. 121-122).

    Jika demikian keadaan di masa beliau, lalu apa yang bisa kita katakan tentang keadaan masa sekarang! Allahul Musta’an (Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan).

    Meskipun demikian, pakaian yang lebih dianjurkan adalah pakaian yang berwarna hitam atau cenderung gelap karena itu adalah:

    1. Pakaian yang sering dikenakan oleh para istri Nabi. Ketika Shafwan menjumpai Aisyah yang tertinggal dari rombongan, Shafwan melihat sosok hitam seorang yang sedang tidur. (HR. Bukhari dan Muslim)
    2. Hadits dari Aisyah yang menceritakan bahwa sesudah turunnya ayat hijab, para perempuan anshar keluar dari rumah-rumah mereka seakan-akan di kepala mereka terdapat burung gagak yang tentu berwarna hitam. (HR. Muslim)

    Serba Serbi Seputar Warna

    Jilbab Putih

    Lajnah Daimah (Komite Fatwa Para Ulama’ Saudi) pernah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apakah seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian ketat dan memakai pakaian berwarna putih?”

    Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya atau keluar ke jalan-jalan dan pusat perbelanjaan dalam keadaan memakai pakaian yang ketat, membentuk lekuk tubuh bagi orang yang memandangnya. Karena dengan pakaian tersebut, perempuan tadi seakan telanjang, memancing syahwat dan menjadi sebab timbulnya hal-hal yang berbahaya. Demikian pula, seorang perempuan tidak diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih jika warna pakaian semisal itu di daerahnya merupakan ciri dan simbol laki-laki. Jika hal ini dilanggar berarti menyerupai laki-laki, suatu perbuatan yang dilaknat oleh Nabi.” (Fatawa al Mar’ah, 2/84, dikumpulkan oleh Muhammad Musnid).

    Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pada asalnya seorang perempuan diperbolehkan memakai pakaian yang berwarna putih asalkan cukup tebal sehingga tidak transparan/tembus pandang terutama ketika matahari bersinar cukup terik. Hukum ini bisa berubah jika di tempat tersebut pakaian berwarna putih merupakan ciri khas pakaian laki-laki maka terlarang karena menyerupai lawan jenis bukan karena warna putih.

    Oleh karena itu pandangan miring sebagian wanita multazimah (yang komitmen dengan syariat) di negeri kita terhadap wanita yang berwarna putih adalah pandangan yang tidak tepat karena di negeri kita pakaian berwarna putih bukanlah ciri khas pakaian laki-laki, bahkan sebaliknya menjadi ciri pakaian perempuan (Baca: Jilbab).

    Pakaian Perhiasan

    Dalam edisi yang lewat, telah kita bahas tentang salah satu yang terlarang untuk pakaian perempuan yaitu bukan perhiasan dan telah kita sebutkan dua kriteria untuk mengetahui hal tersebut. Namun beberapa waktu yang lewat kami dapatkan penjelasan yang lebih tepat mengenai hal ini. Tepatnya dari Syaikh Ali al Halabi, salah seorang ulama dari Yordania. Ketika beliau ditanya tentang parameter untuk menilai suatu pakaian itu pakaian perhiasan ataukah bukan bagi seorang perempuan, beliau katakan, “Parameter untuk menilai hal tersebut adalah ‘urf (aturan tidak tertulis dalam suatu masyarakat)” (Puncak, Bogor 14 Februari 2007 pukul 17:15).

    Penjelasan beliau sangat tepat, karena dalam ilmu ushul fiqh terdapat suatu kaedah: “Pengertian dari istilah syar’i kita pahami sebagaimana penjelasan syariat. Jika tidak ada maka mengacu kepada penjelasan linguistik arab. Jika tetap tidak kita jumpai maka mengacu kepada pandangan masyarakat setempat (‘urf ).”

    Misal pengertian menghormati orang yang lebih tua. Definisi tentang hal ini tidak kita jumpai dalam syariat maupun dari sudut pandang bahasa Arab. Oleh karena itu dikembalikan kepada pandangan masyarakat setempat. Jika suatu perbuatan dinilai menghormati maka itulah penghormatan. Sebaliknya jika dinilai sebagai penghinaan maka statusnya adalah penghinaan. Hal serupa kita jumpai dalam pengertian pakaian perhiasan bagi seorang muslimah yang terlarang. Misal menurut pandangan masyarakat kita pakaian kuning atau merah polos bagi seorang perempuan yang dikenakan ketika keluar rumah adalah pakaian perhiasan maka itulah pakaian perhiasan yang terlarang. Akan tetapi di tempat atau masa yang berbeda pakaian dengan warna tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan maka pada saat itu pakaian tersebut tidak dinilai sebagai pakaian perhiasan yang terlarang.

    Artikel www.muslimah.or.id

    Read more…
  • Hukum Seputar Darah Wanita: HAID

    Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?

    Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:

    لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ

    “Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)

    Akan tetapi hadits di atas merupakan hadits dho’if (lemah) meski memiliki beberapa syawahid (penguat) namun sanad-sanadnya lemah sehingga tidak bisa menguatkannya dan tidak dapat dijadikan hujjah. Syaikh Albani -rahimahullaah- telah menjelaskan hal tersebut dalam ‘Dho’if Sunan Abi Daud’ no. 32 serta membantah ulama yang menshahihkan hadits tersebut seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu al Qohthon, dan Asy Syaukani. Beliau juga  menyebutkan ke-dho’if-an hadits ini dalam Irwa’ul Gholil’ I/201-212 no. 193.

    Berikut ini sebagian dalil yang digunakan oleh ulama yang membolehkan seorang wanita haid duduk di masjid (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/191-192):

    1. Adanya seorang wanita hitam yang tinggal di dalam masjid pada zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Namun tidak ada dalil yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkannya untuk meninggalkan masjid ketika ia mengalami haidh.
    2. Sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah radhiyallahu’anha, “Lakukanlah apa yang bisa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah.” Larangan thowaf ini dikarenakan thowaf di Baitullah termasuk sholat,  maka wanita itu hanya dilarang untuk thowaf dan tidak dilarang masuk ke dalam masjid. Apabila orang yang berhaji diperbolehkan masuk masjid,  maka hal tersebut juga diperbolehkan bagi seorang wanita yang haidh.

    Kesimpulan:

    Wanita yang sedang haid diperbolehkan masuk dan duduk di dalam  masjid karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal  tersebut. Namun, hendaknya wanita tersebut menjaga diri dengan baik  sehingga darahnya tidak mengotori masjid.

    Bolehkah seorang wanita yang sedang haid membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) ?

    Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang haid dilarang untuk membaca Al Qur’an (dengan hafalannya) dengan dalil:

    لاَ تَقرَأِ الْحَا ءضُ َوَلاََ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْانِ

    “Orang junub dan wanita haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al Qur’an.” (Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi I/236; Al Baihaqi I/89 dari Isma’il  bin ‘Ayyasi dari Musa bin ‘Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar)

    Al Baihaqi berkata, “Pada hadits ini perlu diperiksa lagi. Muhammad  bin Ismail al Bukhari menurut keterangan yang sampai kepadaku berkata,  ‘Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Isma’il bin Ayyasi  dari Musa bin ‘Uqbah dan aku tidak tahu hadits lain yang diriwayatkan,  sedangkan Isma’il adalah munkar haditsnya (apabila) gurunya berasal  dari Hijaz dan ‘Iraq’.”

    Al ‘Uqaili berkata, “Abdullah bin Ahmad berkata, ‘Ayahku (Imam  Ahmad) berkata, ‘Ini hadits bathil. Aku mengingkari hadits ini karena  adanya Ismail bin ‘Ayyasi’ yaitu kesalahannya disebabkan oleh Isma’il  bin ‘Ayyasi’.”

    Syaikh Al Albani berkata, “Hadits ini diriwayatkan dari penduduk Hijaz maka hadits ini dhoif.” (Diringkas dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Irwa’ul Gholil I/206-210)

    Kesimpulan dari komentar para imam ahli hadits mengenai hadits di  atas adalah sanad hadits tersebut lemah sehingga tidak dapat digunakan  sebagai dalil untuk melarang wanita haid membaca Al Qur’an.

    Hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha beliau berkata, “Aku   datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Aku tidak melakukan thowaf  di Baitullah dan (sa’i) antara Shofa dan Marwah. Saya laporkan  keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka  beliau bersabda, ‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh haji selain  thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

    Seorang yang melakukan haji diperbolehkan untuk berdzikir dan  membaca Al Qur’an. Maka, kedua hal tersebut juga diperbolehkan bagi  seorang wanita yang haid karena yang terlarang dilakukan oleh wanita  tersebut -berdasar hadits di atas- hanyalah thowaf di Baitullah. (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/183)

    Kesimpulan:

    Wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk berdzikir dan membaca Al Qur’an karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang melarang hal tersebut. Wallahu Ta’ala a’lam.

    Bolehkah seorang wanita yang sedang haid menyentuh mushhaf Al Qur’an ?

    Telah terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama. Ulama yang melarang hal tersebut berdalil dengan ayat:

    لاَّ يَمَسَّةُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ

    Artinya:

    “Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah: 79)

    يَمُسُّ maksudnya adalah menyentuh mushhaf al Qur’an. المُطَهَّرُونَ maksudnya adalah orang-orang yang bersuci. Oleh karena itu tidak boleh menyentuh mushaf al Qur’an kecuali bagi orang-orang yang telah bersuci dari hadats besar atau kecil.

    Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada penduduk Yaman dan di dalamnya terdapat perkataan:

    لاَّ يَمَسُّ الْقُرْاَنَ إِلاَّ طَا هِرٌ

    “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci.” (Hadits Al Atsram dari Daruqutni)

    Sanad hadits ini dho’if namun memiliki sanad-sanad lain yang menguatkannya sehingga menjadi shahih li ghairihi (Irwa’ul Ghalil I/158-161, no. 122)

    Ulama yang membolehkan wanita haid menyentuh mushhaf Al Qur’an memberikan penjelasan sebagai berikut:

    إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيْمٌ فِي كِتَابٍ مَّكْنُو نٍ لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ تَتِريلٌ مِّن رَّبِّ الْعَا لَمِينَ

    Artinya:
    “Sesungguhnya Al qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia pada  kitab yang terpelihara. Tidak menyentuhya kecuali (hamba-hamba) yang  disucikan. Diturunkan oleh Robbul ‘Alamin.” (QS. Al Waqi’ah: 77-80)

    Kata ganti ﻪ (-nya pada “Tidak menyentuhnya”) kembali kepada ﻛﺘﺎﺏ ﻣﻜﻨﻮﻥ (Kitab yang terpelihara). Ibnu ‘Abbas, Jabir bin Zaid, dan Abu Nuhaik berkata, “(yaitu) kitab yang ada di langit”.

    Adh Dhahhak berkata, “Mereka (orang-orang kafir) menyangka bahwa setan-setanlah yang menurunkan Al Qur’an kepada Muhammad shallallaahu’alaihi wa sallam, maka Allah memberitakan kepada mereka bahwa setan-setan tidak kuasa dan tidak mampu melakukannya.” (Tafsir Ath Thobari XI/659).

    Mengenai ﺍﻟﻤُﻄَﻬَّﺮُﻭﻥَ menurut pendapat beberapa ulama, di antaranya:

    1. Ibnu ‘Abbas berkata, “Adalah para malaikat. Demikian pula  pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu  Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid  bin Aslam, dan selain mereka.” [Tafsir Ibnu Katsir (Terj.)]
    2. Ibnu Zaid berkata, “yaitu para malaikat dan para Nabi. Para utusan  (malaikat) yang menurunkan dari sisi Allah disucikan; para nabi  disucikan; dan para rasul yang membawanya juga disucikan.” (Tafsir Ath Thobari XI/659)

    Imam Asy Syaukani berkata dalam Nailul Author, Kitab  Thoharoh, Bab Wajibnya Berwudhu Ketika Hendak Melaksanakan Sholat,  Thowaf, dan Menyentuh Mushhaf: “Hamba-hamba yang disucikan adalah hamba yang tidak najis, sedangkan seorang mu’min selamanya bukan orang yang  najis berdasarkan hadits:

    الْمُؤْمِنُ لاَ يَنْجُسُ

    “Orang mu’min itu tidaklah najis.” (Muttafaqun ‘alaih)

    Maka tidak sah membawakan arti (hamba) yang disucikan bagi orang  yang tidak junub, haid, orang yang berhadats, atau membawa barang  najis. Akan tetapi, wajib untuk membawanya kepada arti: Orang yang  tidak musyrik sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis.” (QS. At Taubah: 28)

    Di samping itu lafadz yang digunakan dalam ayat tersebut adalah dalam bentuk isim maf’ul-nya (orang-orang yang disucikan), bukan dalam bentuk isim fa’il (orang-orang yang bersuci). Tentu hal tersebut mengandung makna yang sangat berbeda.

    Mengenai hadits “Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci”, Syaikh Nashiruddin Al Albani rahimahullah berkata, “Yang paling dekat -Wallahu a’lam- maksud “orang yang suci” dalam hadits ini adalah orang mu’min baik dalam keadaan berhadats  besar, kecil, wanita haid, atau yang di atas badannya terdapat benda  najis karena sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam: “Orang mu’min tidakah najis” dan hadits di atas disepakati keshahihannya. Yang dimaksudkan dalam  hadits ini (yaitu hadits Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang  yang suci) bahwasanya beliau melarang memberikan kuasa kepada orang  musyrik untuk menyentuhnya, sebagaimana dalam hadits:

    نَهَى أَنْ يُسَا فَرَ بِا لْقُرْانِ إِلَى أَرْضِ اْلعَدُو

    “Beliau melarang perjalanan dengan membawa Al Qur’an menuju tanah musuh.” (Hadits riwayat Bukhori). (Dinukil dari Larangan-larangan Seputar Wanita Haid dari Tamamul Minnah, hal. 107).

    Meski demikian, bagi seseorang yang berhadats kecil sedang ia ingin memegang mushaf untuk membacanya maka lebih baik dia berwudhu terlebih dahulu. Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqash berkata, “Aku   sedang memegang mushhaf di hadapan Sa’ad bin Abi Waqash kemudian aku  menggaruk-garuk. Maka Sa’ad berkata, ‘Apakah engkau telah menyentuh  kemaluanmu?’ Aku jawab, ‘Ya.’ Dia berkata, ‘Berdiri dan berwudhulah!’  Maka aku pun berdiri dan berwudhu kemudian aku kembali.” (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al Muwaththa’ dengan sanad yang shahih)

    Ishaq bin Marwazi berkata, “Aku berkata (kepada Imam Ahmad bin  Hanbal), ‘Apakah seseorang boleh membaca tanpa berwudhu terlebih  dahulu?’ Beliau menjawab, ‘Ya, akan tetapi hendaknya dia tidak membaca  pada mushhaf sebelum berwudhu”.

    Ishaq bin Rahawaih berkata, “Benar yang beliau katakan, karena terdapat hadits yang dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau bersabda, ‘Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali orang yang suci’ dan demikian pula yang diperbuat oleh para shahabat Nabi  shallallahu’alaihi wa sallam.” (Dari Larangan-larangan Seputar Wanita  Haid, dari Irwaul Gholil I/161 dari Masa’il Imam Ahmad hal. 5)

    Abu Muhammad bin Hazm dalam Al Muhalla I/77 berkata, “Menyentuh  mushhaf dan berdzikir kepada Allah merupakan ibadah yang diperbolehkan  untuk dilakukan dan pelakunya diberi pahala. Maka barangsiapa yang  melarang dari hal tersebut, maka ia harus mendatangkan dalil.” (Jami’ Ahkamin Nisa’ I/188).

    Kesimpulan:

    Wanita yang sedang haid diperbolehkan menyentuh mushhaf Al Qur’an  karena tidak ada dalil yang jelas dan shohih yang melarang hal  tersebut. Wallaahu Ta’ala A’lam.

     

    ***

    Artikel www.muslimah.or.id

    Read more…
  • Khitan bagi Wanita

    Bagi masyarakat muslim Indonesia, khitan bagi anak laki-laki adalah sebuah perkara yang sangat wajar, meskipun di sana sini masih banyak yang perlu diluruskan berhubungan dengan pelaksanaan sunnah bapak para nabi (Ibrohim ‘alaihissalam). Namun, bagi kaum hawa, khitan menjadi sebuah perkara yang sangat jarang dilakukan, bahkan bisa saja masih menjadi sesuatu yang tabu dilakukan oleh sebagian orang, atau bahkan mungkin ada yang mengingkarinya. Padahal tentang disyariatkannya khitan bagi kaum wanita adalah sesuatu yang benar-benar ada dalam syariat islam yang suci ini, dan setahu kami (penulis) tidak ada khilaf ulama mengenai hal ini. Khilaf di kalangan mereka hanya berkisar antara apakah khitan itu wajib dilakukan oleh kaum wanita ataukah sekedar sunnah (mustahab). Semoga tulisan ini dapat memberikan sedikit penjelasan tentang permasalahan ini.

    Pengertian Khitan

    Khitan secara bahasa diambil dari kata (ختن ) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging yang berada di bagian atas farji (clitoris) dan al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).

    Berkata Imam Nawawi, “Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita, maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)

    Dalil Disyariatkannya Khitan

    Khitan merupakan ajaran nabi Ibrohim ‘alaihissalam, dan umat ini diperintahkan untuk mengikutinya, sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 123,

    ثم أوحينا إليك أن اتبع ملّة إبراهيم حنيفا

    “Kemudian Kami wahyukan kapadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrohim, seorang yang hanif.”

    Disebutkan dalam Tufatul Maudud, halaman 164 bahwa Saroh ketika menghadiahkan Hajar kepada nabi Ibrohim ‘alaihissalam , lalu Hajar hamil, hal ini menyebabkan ia cemburu. Maka ia bersumpah ingin memotong tiga anggota badannya. Nabi Ibrohim ‘alaihissalam khawatir ia akan memotong hidung dan telinganya, lalu beliau menyuruh Saroh untuk melubangi telinganya dan berkhitan. Jadilah hal ini sebagai sunnah yang berlangsung pada para wanita sesudahnya.

    عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خمس من الفطرة : الاستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف الابط،وتقليم الأظفا ر.

    Dari Abu Harairah radhiyallahu’anhu Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ” lima hal yang termasuk fitroh yaitu: mencukur bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori dan Imam Muslim)

    Hukum Khitan bagi Wanita

    a. Ulama yang mewajibkan khitan, mereka berhujjah dengan beberapa dalil:

    1. Hukum wanita sama dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

    Dari Ummu Sulaim radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu saudara kandung laki-laki.” (HR. Abu Daud 236, Tirmidzi 113, Ahmad 6/256 dengan sanad hasan).

    2. Adanya beberapa dalil yang menunjukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut khitan bagi wanita, diantaranya sabda beliau:

    إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل

    “Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dengan sanad shahih).

    عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل.

    Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata, Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan wanita dan khitan menyentuh khitan maka wajib mandi.” (HR. Bukhori dan Muslim)

    عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى للزوج.

    Dari Anas bin Malik rodhiyallahu’anhu berkata, Rosulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib)

    3. Khitan bagi wanita sangat masyhur dilakukan oleh para sahabat dan para shaleh sebagaimana tersebut di atas.

    b. Ulama yang berpendapat sunnah, alasannya:

    Menurut sebagian ulama tidak ada dalil secara tegas yang menunjukkan wajibnya, juga karena khitan bagi laki-laki tujuannya membersihkan sisa air kencing yang najis yang terdapat pada tutup kepala dzakar, sedangkan suci dari najis merupakan syarat sahnya sholat. Sedangkan khitan bagi wanita tujuannya untuk mengecilkan syahwatnya, jadi ia hanya untuk mencari sebuah kesempurnaan dan bukan sebuah kewajiban. (Syarhul Mumti’, Syaikh Ibnu Utsaimin 1/134)

    Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah pernah ditanya, “Apakah wanita itu dikhitan ?” Beliau menjawab, “Ya, wanita itu dikhitan dan khitannya adalah dengan memotong daging yang paling atas yang mirip dengan jengger ayam jantan. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, biarkanlah sedikit dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi suami.’ Hal ini karena, tujuan khitan laki-laki ialah untuk menghilangkan najis yang terdapat dalam penutup kulit kepala dzakar. Sedangkan tujuan khitan wnaita adalah untuk menstabilkan syahwatnya, karena apabila wanita tidak dikhitan maka syahwatnya akan sangat besar.” (Majmu’ Fatawa 21/114)

    Jadi, khilaf mengenai hukum khitan ini ringan, baik sunnah atau wajib keduanya adalah termasuk syariat yang diperintahkan, kita harus berusaha untuk melaksanakannya.

    Waktu Khitan

    Terdapat beberapa hadits yang dengan gabungan sanadnya mencapai derajat hasan yang menunjukkan bahwa khitan dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran, yaitu:

    1. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu’anhuma, bahwasannya Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan aqiqah Hasan dan Husain serta mengkhitan keduanya pada hari ketujuh.(HR. Thabrani dan Baihaqi)
    2. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhu berkata, “Terdapat tujuh perkara yang termasuk sunnah dilakukan bayi pada hari ketujuh: Diberi nama, dikhitan,…” (HR. Thabrani)
    3. Dari Abu Ja’far berkata, “Fathimah melaksanakan aqiqah anaknya pada hari ketujuh. Beliau juga mengkhitan dan mencukur rambutnya serta menshadaqahkan seberat rambutnya dengan perak.” (HR. Ibnu Abi Syaibah)

    Namun, meskipun begitu, khitan boleh dilakukan sampai anak agak besar, sebagaiman telah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhyallahu’anhu, bahwa beliau pernah ditanya, “Seperti apakah engkau saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ?” Beliau menjawab, “Saat itu saya barusan dikhitan. Dan saat itu para sahabat tidak mengkhitan kecuali sampai anak itu bisa memahami sesuatu.” (HR. Bukhori, Ahmad, dan Thabrani).

    Berkata Imam Al-Mawardzi, ” Khitan itu memiliki dua waktu, waktu wajib dan waktu sunnah. Waktu wajib adalah masa baligh, sedangkan waktu sunnah adalah sebelumnya. Yang paling bagus adalah hari ketujuh setelah kelahiran dan disunnahkan agar tidak menunda sampai waktu sunnah kecuali ada udzur. (Fathul Bari 10/342).

    Walimah Khitan

    Acara walimah khitan merupakan acara yang sangat biasa dilakukan oleh umat Islam di Indonesia, atau mungkin juga di negeri lainnya. Persoalannya, apakah acara semacam itu ada tuntunannya atau tidak ?

    Utsman bin Abil ‘Ash diundang ke (perhelatan) Khitan, dia enggan untuk datang lalu dia diundang sekali lagi, maka dia berkata, ” Sesungguhnya kami dahulu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mendatangi walimah khitan dan tidak diundang.” (HR. Imam Ahmad)

    Berdasarkan atsar dari Utsman bin Abil’Ash di atas, walimah khitan adalah tidak disyariatkan, walaupun atsar ini dari sisi sanad tidak shohih, tetapi ini merupakan pokok, yaitu tidak adanya walimah khitan. Karena khitan merupakan hukum syar’i, maka setiap amal yang ditambahkan padanya harus ada dalilnya dari Al-Qur’an dan As Sunnah. Dan walimah ini merupakan amalan yang disandarkan dan dikaitkan dengan khitan, maka membutuhkan dalil untuk membolehkannya. Semoga Allah ta’ala memudahkan kaum muslimin untuk menjalankan sunnah yang mulia ini.

    Read more…
  • Memahami Kata “Sunnah”

    Saudariku… berapa banyak diantara kaum muslimin yang terjatuh pada kesalahan dalam ibadah karena pemahaman yang salah pada istilah syari’at yang digunakan. Semisal orang yang mencukupkan sholat dengan berdoa tanpa gerakan yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka memahami kata sholat secara bahasa yang berarti doa. Salah satu istilah yang juga bisa berakibat fatal dalam pelaksanaan ibadah seorang muslim adalah pemahaman mereka dengan kata “sunnah”. Sebagai contoh, ketika seseorang mengingatkan saudaranya untuk tidak isbal (isbal: menjulurkan celana sampai di bawah mata kaki) ternyata jawabannya, “Itu bukannya sunnah ya?” Padahal tidak isbal adalah termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang wajib dilaksanakan oleh setiap laki-laki.

    Ketahuilah saudariku, kaidah penting yang harus kita pahami bahwa setiap kata yang datang dari Allah dan Rasul-Nya harus kita maknai dengan makna syar’i dan bukan dengan makna bahasa.

    Sunnah Secara Bahasa

    Sunnah secara bahasa bermakna metode (thoriqoh), jalan (sabiil). Salah satu dalil yang menunjukkan makna ini adalah hadits dari Abu ‘Amr Jarir ibn ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    “Barangsiapa yang memulai sunnah yang baik dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang-orang yang mengikuti amal itu setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai sunnah kejelekan maka dia menanggung dosanya dan dosa orang-orang yang mengikuti setelahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun.” (HR. Muslim)

    Sebab hadits ini turun terdapat dalam hadits yang panjang yang menceritakan tentang sekelompok orang dari suku Mudhar yang datang ke Madinah dalam keadaan hampir telanjang dengan hanya memakai kain shuf tebal dengan bergaris-garis yang dilubangi dari kepala. Hingga akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang-orang untuk bersedekah. Hingga datanglah seorang dari Anshar yang memberikan sedekah dengan membawa pundi-pundi besar dan hampir tidak kuat untuk mengangkatnya. Akhirnya setelah orang ini, orang-orang pun mengikuti memberikan sedekah.

    Maka perlu menjadi catatan di sini bahwa sunnah hasanah yang dimaksud dalam hadits ini tidak dapat dimaknai dengan bid’ah hasanah. Terdapat beberapa alasan, yaitu pertama, melihat dari sebab turunnya hadits ini yaitu tentang bersedekah, maka orang itu tidaklah berbuat bid’ah. Kedua, dalam hadits disebutkan tentang sunnah yang baik dalam Islam, sedangkan bid’ah bukan berasal dari Islam. Ketiga, dalam hadits disebutkan adanya sunnah hasanah dan sayi’ah. Padahal setiap bid’ah adalah sesat. Keempat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hasanah (baik) dan sayi’ah (buruk). Padahal dalam ibadah tidaklah kita bisa menilainya dari akal, maka bagaimana kita bisa menilai suatu ibadah itu hasanah atau syai’ah (terutama teruntuk orang-orang yang menjalankan bid’ah dan menganggap itu adalah bid’ah hasanah karena menganggap amalan mereka adalah baik).

    Sunnah Secara Istilah (Terminologi)

    Syaikh Abdul Muhsin ibn Hamd Al ‘Abbad dalam kitab Al Hatstsu menjelaskan bahwa kata sunnah memiliki empat penggunaan, yaitu:

    1. Sunnah dengan makna setiap yang datang dalam Al-Qur’an dan Hadits maka ia adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu adalah jalan yang dilalui oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Tentang hal ini, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    فمَن رغب عن سنَّتي فليس منِّي

    Artinya: “Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah termasuk umatku.” (HR. Bukhari [5063] dan Muslim [1401])

    2. Sunnah dengan makna hadits Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu segala hal yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan atau sifat (baik fisik/moral), ketetapan dan perjalanan Nabi baik sebelum atau sesudah menjadi Nabi. Penggunaan ini dimaknai demikian ketika kata “sunnah” disebutkan bersamaan dengan kata “Al-Qur’an”. Dalilnya adalah sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam,

    يا أيُّها الناس! إنِّي قد تركتُ فيكم ما إن اعتصمتم به فلَن تضلُّوا أبداً: كتاب الله وسنَّة نبيِّه صلى الله عليه وسلم

    “Wahai manusia! Sesungguhnya aku meninggalkan kepada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya, maka tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Dan sabdanya, “Sesungguhnya aku meninggalkan kepada kalian dua hal yang kalian tidak akan tersesat selamanya setelah berpegang dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Hakim dalam Mustadrok [1/93]). Dalil yang lain adalah perkataan para ulama ketika menyebutkan beberapa masalah dan perkara ini didasarkan pada Kitab (Al-Qur’an), Sunnah dan Ijma.

    3. Sunnah digunakan sebagai lawan dari bid’ah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ‘Irbadh Ibn Sariyah,

    فإنَّه من يعش منكم فسيرى اختلافاً كثيراً، فعليكم بسنَّتي وسنَّة الخلفاء المهديين الراشدين، تمسَّكوا بها وعضُّوا عليها بالنواجذ، وإيَّاكم ومحدثات الأمور؛ فإنَّ كلَّ محدثة بدعة، وكلَّ بدعة ضلالة

    “Maka sesungguhnya barangsiapa dari kalian yang berumur panjang, akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib atas kalian untuk berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah khalifah yang mendapatkan hidayah dan bimbingan. Peganglah kuat-kuat dan gigitlah dengan gigi geraham. Berhati-hatilah kalian terhadap perkara yang diada-adakan (bid’ah -pen). Karena segala perkara yang diada-adakan itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu adalah sesat.” (HR. Abu Dawud (4607) – dan ini adalah lafadznya – dan Tirmidzi (2676) dan Ibnu Majah (43 – 44) Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shohih”)

    4. Sunnah digunakan dengan makna mandub atau mustahab (yang dicintai), yaitu suatu perintah dalam bentuk anjuran dan tidak dengan bentuk pewajiban. Istilah ini digunakan oleh para ahli fiqih. Contohnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    لولا أن أشقَّ على أمَّتي لأمرتهم بالسواك عند كلِّ صلاة

    “Sekiranya tidaklah memberatkan umatku, maka aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak sholat.” (HR. Bukhari [887] dan Muslim [252]).

    Maka bersiwak setiap kali hendak sholat tidak diwajibkan akan tetapi hanya sampai batasan anjuran. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mewajibkan perintah bersiwak setiap kali akan sholat karena takut memberatkan umatnya.

    Dalam penyebutan kata sunnah secara umum maka dimaknai dengan makna pertama yaitu syari’at yang sempurna ini. Setelah mengetahui makna sunnah baik secara bahasa dan secara istilah syar’i, maka hendaklah kini kita lebih berhati-hati dalam menjalankan amal ibadah kita. Semoga tidak ada yang terjebak dengan istilah sunnah hasanah dengan sunnah sayi’ah sehingga seseorang memaknai adanya bid’ah hasanah dan sayi’ah dan menganggap amalan yang dia kerjakan adalah ibadah dan termasuk bid’ah hasanah. Dan juga semoga tidak ada yang beralasan tidak menjalankan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi w asallam yang merupakan kewajiban baginya – misalnya memakai jilbab yang syar’i, makan dan minum dengan tangan kanan dan yang lainnya – dengan beralasan itu adalah sunnah (dengan makna mustahab). Wallahul musta’an.

    Maraji':

    1. Al Hatstsu ‘ala Ittiba’is Sunnati wa Tahdziru minal bida’i wa Bayanu Khotoriha. Syaikh Abdul Muhsin ibn Hamd al ‘Abbad.
    2. Terjemah Riyadush Shalihin, takhrij Syaikh M. Nashiruddin Al Albani jilid 1. Imam Nawawi. Cetakan Duta Ilmu. 2003.
    3. Penjelasan kitab Ushulus Sunnah karya Imam Ahmad bin Hambal oleh Ustadz Aris Munandar (catatan kajian ilmiyah).
    Read more…
  • Mengenal Kata Bid’ah

    Banyak orang yang berkerut keningnya ketika pertama kali mendengar kata ini. Bermacam reaksi muncul dari seseorang ketika diingatkan tentang masalah ini. Ada yang menerimanya dan memperbaiki amalan ibadahnya dengan hidayah taufik dari Allah Ta’ala. Ada pula yang terlalu cepat menutup diri untuk memahaminya sehingga lebih sering berkata, “Ah… bisanya cuma membid’ah-bid’ahkan.”

    Adapula yang memang sudah tidak asing dengan kata ini, tapi ternyata memiliki pemahaman yang salah dalam memaknainya. Ketahuilah saudariku! Pembahasan tentang bid’ah bukanlah milik golongan tertentu. Bahkan setiap muslim harus mempelajarinya dan mewaspadainya dan tidak menutup diri dari pembahasan ini. Karena Rasululllah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    و شرّ الأمور محدثاتها، و كلَّ محدثة بدعة

    “Dan seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim no. 867)

    Dan sabda nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,

    قإنّ كلَّ محدثة بدعة و كلّ بدعة ضلالة

    “Karena setiap perkara yang baru (yang diada-adakan) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

    Sama seperti pembahasan tentang kata sunnah pada artikel yang lalu, maka sungguh pembahasan ini sangat (sangat) penting, karena jika tidak memahaminya atau bahkan salah memaknainya, maka dapat mengakibatkan kesalahan dalam beramal dan beribadah. Semoga Allah memberikan kelapangan dalam dada-dada kita, untuk menerima kebenaran yang diajarkan oleh Rasulullah shollallahu’alaihi wa sallam.

    Makna Bid’ah Secara Bahasa

    Makna bid’ah secara bahasa adalah mengadakan sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Penggunaan kata bi’dah secara bahasa ini di antaranya ada dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

    قُلْ مَا كُنتُ بِدْعاً مِّنْ الرُّسُلِ

    “Katakanlah (hai Muhammad), ‘Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” (Al Ahqaf [46]: 9)

    Dan juga firman-Nya,

    بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ

    “Dialah Allah Pencipta langit dan bumi.” (Al-Baqoroh [2]: 117)

    Makna Bid’ah Secara Istilah

    Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Imam Syathibi, makna bid’ah secara istilah adalah suatu cara baru dalam agama yang menandingi syari’at dimana tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah.

    Dari definisi ini, kita perlu memperjelasnya menjadi beberapa poin.

    Pertama, ‘suatu cara baru dalam agama’. Hal ini berarti cara atau jalan baru tersebut disandarkan kepada agama. Adapun cara baru yang tidak dinisbatkan kepada agama maka itu bukan termasuk bid’ah. (akan dibahas lebih rinci di bawah).

    Kedua, ‘menandingi syari’at’. Maksudnya amalan bid’ah mempersyaratkan amalan tertentu yang menyerupai syari’at, sehingga ada beban yang harus dipenuhi. Seperti misalnya puasa mutih, yasinan setiap hari kamis (malam jum’at), puasa nisyfu sya’ban dan lain-lain, Perlu diperhatikan pula bahwa pada umumnya, setiap bid’ah juga memiliki dalil. Namun, janganlah terjebak dengan dalil yang diberikan, karena ada dua kemungkinan dari dalil yang diberikan. Pertama, dalil tersebut bersifat umum namun digunakan dalam amalan khusus. Kedua, bisa jadi dalil yang digunakan adalah palsu. Oleh karena itu, wahai saudariku, menuntut ilmu agama sangat penting melebihi kebutuhan kita terhadap makan dan minum. Ilmu agama dibutuhkan di setiap tarikan nafas kita karena dalil dibutuhkan untuk setiap ibadah yang kita lakukan. Merupakan kesalahan ketika kita melakukan ibadah terlebih dahulu baru mencari-cari dalil. Inilah yang membuat pengambilan dalil tersebut menjadi tidak tepat karena sekedar mencari pembenaran pada amalan yang sebenarnya bukan termasuk syari’at.

    Ketiga, ‘tujuan dibuatnya adalah untuk membuat nilai lebih dalam beribadah kepada Allah’. Artinya, setiap bid’ah merupakan tindakan berlebih-lebihan dalam agama, sehingga dengan adanya bid’ah tersebut maka beban seorang muslim (mukallaf) akan bertambah. Salah satu contohnya mengkhususkan puasa nisyfu sya’ban, padahal puasa ini tidak disyari’atkan dalam Islam. Sungguh merugi bukan? Kita berlindung kepada Allah dari segala perbuatan sia-sia.

    Mewaspadai Bid’ah

    Dari definisi yang telah disebutkan menunjukkan bid’ah tidak lain merupakan perbuatan yang bertujuan menandingi syari’at. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

    الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيناً

    “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al Maaidah [5]: 3)

    Maka tidak perlu lagi bagi seseorang untuk membuat cara baru dalam agama atau mencari ibadah-ibadah lain yang itu adalah kesia-siaan. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    منْ عمِل عملا ليس عليه اَمرنا فهو ردّ

    “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka tertolak.”

    Dalam riwayat lain, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    من أحدث في أمرنا هذا ما ليس مِنه فهوردٌّ

    “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama yang tidak ada sumbernya maka tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)

    Berdasarkan hadits ini, ada tiga unsur yang membuat sesuatu dapat dikatakan sebagai bid’ah.

    Pertama, mengada-adakan. Ini diambil dari lafadz man ahdatsa (من أحدث). Akan tetapi membuat sesuatu yang baru bisa terjadi dalam perkara dunia ataupun agama. Maka diperlukan unsur yang kedua.

    Kedua, perkara baru tersebut disandarkan pada agama. Ini diambil dari lafadz fii amrina (في أمرنا). Unsur kedua ini perlu dilengkapi unsur ketiga. Karena jika tidak, akan timbul pertanyaan atau keraguan, “Apakah semua perkara baru dalam agama tercela?”

    Ketiga, perkara tersebut bukan bagian dari agama. Ini diambil dari lafadz ma laisa minhu (ما ليس مِنه). Artinya, tidak ada dalil yang sah bahwa hal tersebut pernah ada.

    Setiap Bid’ah Adalah Sesat

    Ketahuilah saudariku. Setiap bid’ah adalah sesat. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,

    و شرّ الأمور محدثاتها، و كلَّ محدثة بدعة

    “Dan seburuk-buruk perkara adalah sesuatu yang diada-adakan adalah bid’ah.” (HR. Muslim no. 867)

    Dan sabda nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam,

    قإنّ كلَّ محدثة بدعة و كلّ بدعة ضلالة

    “Karena setiap perkara yang baru (yang diada-adakan) adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi dan Abu Daud)

    Adapun pembagian yang ada pada bid’ah, maka tetap menunjukkan kesesatan bid’ah tersebut. Maka pembagian bid’ah menjadi bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah adalah sebuah kesalahan sebagaimana penulis jelaskan sebab-sebabnya dalam artikel sebelumnya.

    Imam Syathibi rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya pembagian bid’ah (yang tetap menetapkan kesesatan seluruh bid’ah) yang dapat memperjelas kerancuan yang ada di masyarakat. Yang pertama adalah bid’ah hakiki yang perkaranya lebih jelas (kecuali bagi orang-orang yang taklid dan tidak mau belajar) karena bid’ah hakiki tidak memiliki sandaran dalil syar’i sama sekali. Semisal menentukan kecocokan seeorang untuk menjadi suami atau istri dengan tanggal lahir atau melakukan ritual-ritual khusus dalam acara pernikahan yang tidak ada landasannya dalam syari’at sama sekali. Adapun jika berkaitan dengan bid’ah idhofi maka sebagian orang mulai rancu dan bertanya-tanya. Misalnya, bid’ah dzikir berjama’ah, atau tahlilan. Banyak orang terburu-buru dengan mengatakan, “Masa dzikir dilarang sih?” atau “Kok membaca Al Qur’an dilarang?” Maka kita perlu (sekali lagi) memahami lebih dalam tentang bid’ah ini.

    Bid’ah idhofi ini mempunyai dua sisi, sehingga apabila dilihat pada salah satu sisi, maka seakan-akan itu sesuai dengan sunnah karena berdasarkan dalil. Namun bila dilihat dari sisi lain, amalan tersebut bid’ah karena hanya bersandar kepada syubhat, tidak kepada dalil atau tidak disandarkan kepada sesuatu apapun. Adapun bila dilihat dari sisi makna, maka bid’ah idhofi ini secara asal memiliki dalil. Akan tetapi dilihat dari sisi cara, sifat atau perinciannya, maka dalil yang digunakan tidak mendukungnya, padahal tata cara amalan tersebut membutuhkan dalil. (Majalah Al-Furqon edisi 12 tahun V). Maka jelas yang dilarang bukanlah dzikir atau membaca Al-Qur’an untuk contoh dalam masalah ini. Akan tetapi, kebid’ahan tersebut terletak pada tata cara, sifat atau perincian pada ibadah tersebut yang tidak ada contohnya dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan melafadzkan dzikir bersama-sama dipimpin satu imam atau membaca Al-Qur’an untuk orang mati. Semuanya ini adalah cara baru yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

    Catatan penting dalam masalah ini adalah dalam perkara ibadah (yaitu apa-apa yang kita niatkan untuk mendekatkan diri kita pada Allah Subhanahu wa Ta’ala), kita harus memenuhi dua syarat, yaitu ikhlas hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sesuai dengan yang dicontohkan dan diperintahkan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam.

    Demikianlah saudariku, sedikit pengantar untuk memahami tentang kata bid’ah dan bahayanya. Pembahasan tentang bid’ah memiliki lingkup yang sangat luas – yang dengan keterbatasan penulis – tidak dapat dituangkan seluruhnya dalam tulisan kali ini. Untuk memperdalam pembahasan, silakan melihat kembali kitab-kitab yang penulis jadikan rujukan. Semoga Allah Ta’ala mempermudah kita dalam memahami pembahasan ini dan menerimanya dengan lapang dada serta menjadikan kita orang-orang yang berusaha kuat menjauhi perkara baru dalam agama. Aamiin ya mujibas saailin.

     

    Artikel www.muslimah.or.id

    Read more…
  • Hukum Wanita Bekerja Dan Berdagang

    Apakah islam melarang wanita bekerja dan berdagang?

    Islam tidak melarang seorang wanita bekerja ataupun berdagang  bahkan sebaliknya Allah Azza wa Jalla memerintahkan para hambaNya untuk beramal dan bekerja.

    Allah Ta’ala berfirman,

    وَقُلِ اعْمَلُواْ فَسَيَرَى اللّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

    “Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.’”(QS. At-Taubah: 105)

    Dan juga firmanNya,

    لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

    “Untuk menguji kalian siapakah diantara kalian yang paling baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2)

    Ayat ini bersifat umum mencakup laki-laki dan perempuan. Allah Ta’ala membolehkan perdagangan juga untuk semua. Karena setiap manusia diperintahkan untuk berusaha, menempuh sebab serta beramal baik dia laki-laki ataupun perempuan.

    Allah Ta’ala berfirman,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

    “Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil. Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa: 29)

    Ayat ini juga bersifat umum ditujukan untuk laki-laki dan perempuan.

    Allah Ta’ala berfirman,

    وَاسْتَشْهِدُواْ شَهِيدَيْنِ من رِّجَالِكُمْ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى وَلاَ يَأْبَ الشُّهَدَاء إِذَا مَا دُعُواْ وَلاَ تَسْأَمُوْاْ أَن تَكْتُبُوْهُ صَغِيرًا أَو كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللّهِ وَأَقْومُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلاَّ تَرْتَابُواْ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا

    “Dan persaksikanlahlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki maka boleh satu orang laki-laki dan dua orang perempuan diantara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi yang ada, agar jika seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya  untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil atau besar. Yang demikian itu lebih adil disisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu. Maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)

    Ayat ini ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Allah Ta’ala memerintahkan untuk mencatat ketika transaksi utang piutang. Allah juga memerintahkan agar menghadirkan saksi saat transaksi tersebut. Kemudian Allah menjelaskan bahwa semua (peraturan) terkait dengan utang piutang. Intinya, perintah mencatat dan menghadirkan saksi itu berlaku umum (bagi laki-laki dan perempuan).

    Kemudian Allah Ta’ala melanjutkan firmanNya,

    إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلاَّ تَكْتُبُوهَا

    “Kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu. Maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.” (QS. Al Baqarah: 282)

    Sementara isyhad (mempersaksikan), bentuknya adalah menghadirkan saksi. Karena itu Allah berfirman di ayat selanjutnya,

    وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ

    “Ambillah saksi jika kamu berjual beli.” (QS. Al Baqarah: 282)

    Ayat-ayat diatas berlaku secara umum baik untuk laki-laki dan perempuan. (Perintah) mencatat utang piutang ditujukan untuk laki-laki dan perempuan. Berdagang (jual-beli) dan menjadi saksi berlaku untuk lelaki dan perempuan. Mereka (laki-laki dan perempuan) boleh mengambil saksi untuk perdagangan serta pencatatan mereka. Hanya saja, jual beli secara tunai boleh tidak dicatat. Karena telah dibayar dengan tunai sehingga tidak menyisakan urusan. Semua peraturan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Demikian juga yang terdapat dalam dalil lainnya, semuanya berlaku bagi laki-laki dan perempuan, seperti hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda,

    البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما وإن كتما وكذبا مُحِقت بركة بيعهما

    Juga firman Allah Ta’ala,

    وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

    “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dabn mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

    semuanya berlaku umum (bagi laki-laki dan perempuan).

    Akan tetapi yang wajib diperhatikan ketika bekerja ataupun berdagang adalah hendaknya interaksi diantara mereka harus dalam bentuk interaksi yang jauh dan terbebas dari semua penyebab masalah dan yang menimbulkan perbuatan munkar. Wanita bekerja (ditempat) yang tidak ada campur baur dengan laki-laki serta tidak memicu timbulnya fitnah. Demikian pula tatkala wanita berdagang, dalam keadaan yang bersih dari fitnah. Dengan tetap memperhatikan hijabnya, menutupi aurat, serta menjauhi sebab terjadinya fitnah.

    Demikianlah yang sepatutnya diperhatikan dalam jual beli dan semua kegiatan wanita.  Karena Allah berfirman,

    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

    “Dan hendaklah kamu tetap berada dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

    وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

    “Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

    “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,’Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al-Ahzab: 59)

    Karena itu, jual beli para wanita hanya dilakukan diantara para wanita, sementara jual beli para laki-laki di tempat tersendiri, hukumnya dibolehkan. Demikian pula untuk semua pekerjaan wanita. Seorang wanita menjadi dokter untuk pasien wanita, perawat wanita untuk pasien wanita, guru wanita mengajar wanita maka ini tidak masalah. Dokter laki-laki menangani pasien laki-laki, dan guru laki-laki mengajar laki-laki.

    Adapun dokter wanita menangani pasien laki-laki atau dokter laki-laki menangani pasien wanita atau perawat wanita untuk laki-laki dan perawat laki-laki untuk pasien perempuan maka inilah yang dilarang syariat, karena mengandung fitnah dan kerusakan.

    Oleh karena itu, disamping adanya toleransi untuk bekerja dan berdagang bagi lelaki dan wanita, semua harus dilakukan dalam keadaan terbebas dari segala yang membahayakan agama dan kehormatan para wanita, serta tidak membahayakan bagi lelaki. Namun pekerjaan para wanita dilakukan dalam kondisi tidak memicu segala yang membahayakan agamanya, kehormatannya, dan tidak menimbulkan kerusakan dan godaan bagi lelaki. Demikian pula pekerjaan para lelaki yang terjadi diantara mereka, tidak boleh ada kehadiran wanita, yang bisa memicu godaan dan kerusakan.

    Yang ini memiliki area pekerjaan sendiri, yang itu juga memiliki area pekerjan sendiri, dengan meniti jalur selamat, yang tidak membahayakan kelompok pertama maupun kelompok kedua, serta tidak membahayakan masyarakat itu sendiri.

    Akan tetapi menjadi pengecualian dari hal diatas bila dalam keadaan darurat. Jika keadaan mendesak dimana seorang lelaki harus bekerja menangani wanita, seperti melayani pasien wanita ketika tidak ada dokter laki-laki atau wanita melakukan pekerjaan laki-laki ketika tidak ada dokter lelaki yang menangani pasien lelaki, sementara wanita ini tahu penyakitnya dan bisa menanganinya, dengan tetap menjaga diri, menjauhi segala yang memicu godaan, dan menghindari khalwat (berdua-duaan), serta larangan semacamnya.

    Karena itu, jika ada pekerjaan wanita yang dilakukan bersama lelaki atau sebaliknya karena kebutuhan yang mendesak atau darurat, dengan tetap menjaga sebab-sebab yng menimbulkan fitnah baik khalwat atau terbukanya (aurat) maka keadaan seperti ini dikecualikan (baca: diperbolehkan).

    Tidaklah mengapa seorang wanita menolong laki-laki yang memerlukan bantuan. Begitu juga laki-laki menolong wanita yang perlu ditangani, dengan catatan tidak membahayakan keduanya. Seperti dokter wanita mengobati pasien laki-laki disaat tidak ada dokter laki-laki, sementara si wanita tahu penyakitnya, dengan tetap menjaga diri dari fitnah dan khalwat. Demikian juga, yang dilakukan dokter laki-laki pada pasien wanita karena tidak dijumpai dokter wanita yang mengobatinya maka keadaan ini termasuk keadaan yang mendesak.

    Demikian pula kegiatan di pasar, wanita melakukan jual beli yang mereka butuhkan, dengan tetap menutup aurat dengan benar dari pandangan laki-laki. Demikian juga tatkala wanita shalat berjama’ah dimasjid hendaknya tetap menjaga diri, menutup aurat, berada di belakang shaf laki-laki. Serta kegiatan serupa yang dilakukan wanita, yang tidak menimbulkan fitnah dan bahaya bagi kedua pihak (laki-laki dan perempuan).

    Demikianlah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam. Terkadang beliau  berbicara dengan wanita, para wanita berkumpul untuk mendengar kajian beliau lalu beliaupun memberi nasehat. Inilah yang boleh dilakukan laki-laki kepada wanita.

    Ketika shalat Ied, seusai berkhutbah di hadapan lelaki beliau mendatangi jamaah wanita, mengingatkan mereka, menasehati mereka untuk beramal kebaikan.

    Demikian juga  di beberapa kesempatan, para wanita berkumpul dan beliau memberi peringatan, mengajari mereka (perkara agama) serta menjawab pertanyaan mereka. Semua aturan di atas termasuk dalam kasus ini.

    Demikian pula generasi sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang laki-laki memberi peringatan kepada kaum wanita, menasehati mereka, mengajari mereka ketika berkumpul (disuatu tempat) dan dengan cara yang terpuji, menjaga hijab dan menjauhi sebab-sebab timbulnya fitnah.

    Jika semua itu dibutuhkan, seorang laki-laki boleh melakukan hal penting yang mereka butuhkan (mengajar, memberi peringatan dan nasehat) (para wanita), dengan menjaga hijab, menutup (aurat) dan menjauhi semua bentuk fitnah bagi keduanya.


    muslimah.or.id

    Read more…
  • Berhias, satu kata ini biasanya amatlah identik dengan wanita. Bagaimana tidak, wanita identik dengan kata cantik. Guna mendapatkan predikat cantik inilah, seorang wanita pun berhias. Namun tahukah engkau wahai saudariku muslimah, bahwa Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana cara berhias yang syar’i bagi seorang wanita? Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita ‘tuk berhias, justru ia mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat wanita itu sendiri.

    Saudariku muslimah yang dirahmati Allah, sesungguhnya Allah ta‘ala berfirman

    يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

    “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).

    Dari ayat di atas, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ketahuilah saudariku, ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. Dalam bahasan ini, kita hanya mendiskusikan tentang kaidah berhias bagi wanita.

    Larangan Tabarruj

    Adapun kaidah pertama yang harus diperhatikan bagi wanita yang hendak berhias adalah hendaknya ia menghindari perbuatan tabarruj. Tabarruj secara bahasa diambil dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak). Di antara maknanya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti: kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis, dan anggota tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan. Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki” (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).

    Allah ta‘ala berfirman (yang artinya),

    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

    Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).

    Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).

    Memperhatikan Masalah Aurat

    Kaidah kedua yang hendaknya engkau perhatikan wahai saudariku, seorang wanita yang berhias hendaknya ia paham mana anggota tubuhnya yang termasuk aurat dan mana yang bukan. Aurat sendiri adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).

    Lalu, mana saja anggota tubuh wanita yang termasuk aurat? Pada asalnya secara umum wanita itu adalah aurat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya,

    الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

    “Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).

    Namun terdapat perincian terkait aurat wanita ketika ia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, di hadapan wanita lain, atau di hadapan mahramnya.

    Adapun aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah merupakan ijma‘ (kesepakatan) para ulama. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat diantara ulama terkait apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat jika di hadapan laki-laki non mahram.

    Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah anggota-anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

    لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

    “Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” (Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Sa‘id al-Khudriy radhiyallaahu ‘anhu).

    Syaikh al-Albani mengatakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”

    Adapun tentang batasan aurat seorang wanita di hadapan mahramnya, secara garis besar ada dua pendapat ulama yang masyhur (populer) tentang batasan ini. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni semua bagian tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan.

    Penulis mencukupkan diri dengan pendapat yang lebih rajih (kuat) dari Syaikh al-Albani bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama sebagaimana aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang biasa diberi perhiasan.

    Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala yang artinya,

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

    Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS. An-Nuur, 24: 31).

    Allahu a‘lam.

    Adapun untuk aurat wanita (istri) di hadapan suaminya, maka ulama sepakat bahwa tidak ada aurat antara seorang istri dan suami. Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala

    وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٢٩)إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٣٠)

    “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”  (QS. Al-Ma‘aarij, 70: 29-30)

    Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya.

    Memperhatikan Cara Berhias yang Dilarang

    Maka jika sudah tak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya. Seorang istri hendaknya berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyari‘atkan. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya.

    Hal ini termasuk diantara tujuan syari‘at. Bukankah salah satu ciri istri yang baik adalah yang menyenangkan ketika dipandang, wahai saudariku? Adapun bentuk-bentuk berhiasnya bisa dengan bermacam-macam. Mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, mencukur bulu kemaluan, dll.

    Namun yang hendaknya dicamkan seorang istri adalah hendaknya ia berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan. Tidak diperbolehkan pula untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:

    • Menyambung rambut (al-washl)Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
    • Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
    • Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah)Baginda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu)
    • Memanjangkan kukuNabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
    •  Berhias menyerupai kaum lelaki“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.

    Wahai Saudariku, sungguh Allah ta‘ala yang mensyari‘atkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi para hamba-Nya dan Dia-lah yang mensyari‘atkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap zaman dan tempat. Maka, sudah sepantasnya bagi kita wanita muslimah untuk taat lagi tunduk kepada syari‘at Allah, termasuk di dalamnya aturan untuk berhias.

    Sumber : Musllimah.or.id

    Read more…
  • Mengenal Islam

    Suatu ketika, terjadi percakapan antara sepasang suami istri.

    “Bang, jumlah orang Islam tuh lebih sedikit ya daripada Nasrani?”
    “Iya kalau ukurannya internasional lebih sedikit.”
    “Hmm… belum lagi kaum munafiqin di dalam Islam itu sendiri ya bang? (wal’iyya dzubillah.)”
    “Iya…”
    “Belum lagi orang-orang yang berpikiran liberal ya?
    “Iya…”
    “Belum lagi…”

    Tahu tidak saudariku, belum lagi yang terakhir itu apa?
    Belum lagi orang yang mungkin sebenarnya mengaku dirinya Islam, tapi ia tidak mengenal Islam dan mungkin tidak paham bahwa dia telah keluar dari Islam. Kita berlindung kepada Allah dari hal demikian.

    Apa Itu Islam?

    Makna Islam sebagaimana didefinisikan para ulama adalah

    االأِسْتِسْلامُ لِلَّهِ بِالتّوحيدد

    al istislamu lillahi bit tauhid

    و الأنقياد له بالطاعة
    wal inqiyaadu lahu bit too’ah

    و البراءة من الشرك و أهله
    wal barooatu minasyirki wa ahlihi

    Mari kita perjelas satu persatu definisi tersebut.

    1. Berserah diri kepada Allah dengan cara hanya beribadah kepada-Nya dan tidak kepada selain-Nya.

    Artinya kita benar-benar melakukan peribadatan dan segala bentuk penghambaan hanya kepada Allah.

    “Katakanlah: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (Qs. Al Ikhlas [112]: 1-4)

    Sebagai contoh, sebagian besar dari saudara kita masih sulit meninggalkan kepercayaan pada ramalan bintang (zodiak) dan penentuan nasib baik dan buruk berdasarkan hal ini (artinya ia menggantungkan urusannya dan pengharapannya pada sesuatu selain Allah). Padahal perkara ghaib hanyalah Allah yang mengetahui dan hanya kepada Allah-lah seseorang menggantungkan segala urusannya selain usaha yang dilakukannya.

    Akhirnya, dari perkara yang sulit ditinggalkan ini merambat ke hal-hal lain yang juga merupakan bentuk-bentuk kesyirikan yang dapat mengeluarkan seseorang dari Islam. Maka untuk poin pertama ini, kita harus memperbaiki ilmu tentang tauhid. Dan janganlah merasa aman dan merasa pintar sehingga mengatakan “Ah, bosan bahasannya tauhid terus.” Bukankah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam berdakwah di Mekah selama 13 tahun untuk menanamkan pondasi penting ini kepada para sahabat? Begitu pentingnya tauhid, karena menjadi dasar untuk peribadahan yang lain. Dan begitu pentingnya tauhid ini, agar segala amal ibadah tercatat sebagai amalan ibadah dan tidak terhapus begitu saja oleh kesyirikan.

    Sebagai contoh pentingnya tauhid, tidak akan ada kemenangan besar dalam jihad fi sabilillah jika di dalamnya terdapat hal-hal yang merusak tauhid, seperti jimat, bergantung pada jin, aji tolak bala dan sebagainya.

    2. Menundukkan ketaatan

    Artinya, seorang muslim menundukkan segala bentuk ketaatan kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah Allah dan Rasul-Nya. Mungkin kita tidak sadar, bahwa selama ini kita bukan taat kepada Allah dan Rasul sebagaiman yang diperintahkan oleh syari’at. Bahkan kita terjatuh pada perilaku orang-orang jahiliyyah yang lebih mengedepankan ketaatan kepada tetua yang jika ditelusuri ternyata tidak mengajarkan hal-hal yang sesuai dengan syari’at-Nya.

    َاوَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْاْ إِلَى مَا أَنزَلَ اللّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُواْ حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ شَيْئاً وَلاَ يَهْتَدُونَ

    “Apabila dikatakan kepada mereka: Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul.” Mereka menjawab: “Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?” (Qs. Al Maaidah [5]: 104)

    Sebagai contoh kecil, karena sudah dari kecil diajarkan merayakan maulid nabi, isra mi’raj dan hari-hari besar yang bahkan dijadikan libur nasional, maka kita menganggap bahwa kita harus tunduk dan ikut merayakannya. Padahal jika benar kita taat kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kita tunduk dan pasrah tidak merayakan hari-hari tersebut karena memang hari-hari tersebut tidak disyari’atkan (tidak diperintahkan) oleh Allah dan Rasul-Nya.

    3. Berlepas diri dari syirik dan pelakunya

    Jika seseorang berserah diri hanya kepada Allah dan tidak kepada yang lain, maka ia akan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya. Karena sungguh sia-sialah seluruh amalan seorang muslim jika ia melakukan kesyirikan.

    وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا كَانُواْ يَعْمَلُونَ

    “…Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (Qs. Al An’am [6]: 88}

    Contoh dalam masalah ini adalah ucapan selamat natal kepada kaum nasrani. Padahal jelas-jelas natal dirayakan oleh mereka dalam rangka ‘kelahiran’ yesus (yang dianggap tuhan). Maka jika kita memberi ucapan selamat kepada mereka, ini dapat diartikan menyetujui hari tersebut dan berarti mengakui adanya tuhan selain Allah.

    Begitulah kesyirikan, kadang samar sekali tak terlihat secara langsung, namun sungguh sangat membinasakan. Oleh sebab itulah, kaum muslimin disarankan membaca do’a sebagai berikut agar segala bentuk kesyirikan yang mungkin secara tidak sadar dilakukan, diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    اللهمَّ إنّي أعوذُ بكَ أنْ أُشْركَ بكَ وَ انا أعْلمُ و أستغفرُك لما لا اعْلمُِ
    Allahuma inni ‘a udzu bika an usyrika bika wa ana a’lamu wa astaghfiruka limaa laa a’ lam.

    “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dari berbuat kesyirikan kepadamu yang aku ketahui, dan aku memohon ampunanmu dari kesyirikan yang aku tidak ketahui.” (HR. Ahmad)

    Semoga menjadi pengenalan singkat tentang Islam yang bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.

    ***

    Artikel muslimah.or.id

    Read more…
  • Dandan Masa Jahiliyah

    Wanita masa Jahiliyyah tidak semulia Islam. Lihat saja dalam masalah dandanan. Wanita masa jahiliyyah lebih mempertontonkan aurat, sehingga membangkitkan nafsu birahi para pria.

    Kita bisa ambil pelajaran dari ayat berikut,

    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

    Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

    Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi).

    Guru kami, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhullah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan dandan ala jahiliyyah adalah menampakkan perhiasan di berbagai pusat perbelanjaan. Lihat Syarh Masail Al Jahiliyyah, hal. 10.

    Disebutkan dalam Tafsir Al Jalalain, wanita yang disebut berdandan ala jahiliyah yang pertama adalah berdandan yang dilakukan oleh wanita dengan berpenampilan cantik di hadapan para pria dan ini terjadi sebelum Islam. Sedangkan dalam Islam, yang boleh ditampakkan disebutkan dalam ayat,

    وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا

    Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Lihat Tafsir Al Jalalain, hal. 433.

    Sedangkan wanita di masa Islam, bagaimana cara mereka berpenampilan? Disebutkan dalam ayat berikut,

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

    Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur 24 : 31). Ibnu ‘Abbas dan murid-muridnya menafsirkan ‘illa maa zhoharo minhaa’(kecuali yang biasa nampak dari mereka) dengan wajah dan kedua telapak tangan. Inilah yang dianut oleh mayoritas ulama. (Dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 527, terbitan Dar Ibnul Jauzi)

    Hanya Allah yang memberi hidayah.

    Sumber : Muslimah.or.id

    Read more…
  • Bagaimana Berhias Diri pada Wanita?

    Bagaimana cara wanita berhias diri?

    Ada cara berhias yang dibolehkan seperti yang kami sebutkan berikut ini.

    • Hendaklah wanita berhias diri dengan menjalankan sunnah fitrah.

    Yang dimaksud sunnah fitrah adalah ajaran kebersihan yang turun-temurun sudah diajarkan oleh para nabi sebelumnya. Dalam hadits disebutkan,

    عَشْرٌ مِنْ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ زَكَرِيَّاءُ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلَّا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

    Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” Zakaria berkata bahwa Mu’shob berkata, “Aku lupa yang kesepuluh, aku merasa yang kesepuluh adalah berkumur.” (HR. Muslim no.261)

    • Wanita semakin menawan dengan rambut yang panjang.

    Mula ‘Ali Qari berkata, “Rambut yang panjang pada wanita seperti halnya jenggot pada pria menunjukkan kecantikan dan ketampanan.”

    • Membiarkan alis mata begitu saja tanpa mencukurnya.

    Ada hadits yang melarang mencukur alis mata,

    لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

    Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato. Allah melaknat pula orang yang mencabut rambut wajah dan yang meminta dicabut.” (HR. Muslim no. 2125)

    Imam Nawawi rahimahullah ketika menerangkan an namsh, beliau katakan, “An namishoh adalah orang yang menghilangkan rambut wajah. Sedangkan al mutanammishoh adalah orang yang meminta dicabutkan. Perbuatan namsh itu haram kecuali jika pada wanita terdapt jenggot atau kumis, maka tidak mengapa untuk dihilangkan, bahkan menurut kami hal itu disunnahkan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14: 106)

    • Mengukir hiasan pada tangan dan kaki dengan menggunakan inai.

    Menurut Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 324), “Memakai inai untuk tangan dan kaki disunnahkan bagi wanita yang telah menikah, banyak hadits masyhur yang membicarakan hal ini.”

    Namun tentu saja perhiasan tersebut tidak ditampakkan selain pada suami, bukan jadi bahan pajangan untuk khalayak ramai karena sama saja dengan berhias diri yang terlarang.

    • Mewarnai rambut yang telah beruban dengan menghindari warna hitam.

    Guru penulis, Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah berkata, “Adapun hukum mewarnai rambut wanita yang masih berwarna hitam diubah ke warna lainnya, seperti itu menurutku tidak boleh karena tidak ada faktor pendorong untuk melakukannya. Karena warna hitam sendiri sudah menunjukkan kecantikan. Kalau beruban barulah butuh akan warna (selain hitam). Yang ada dari gaya mewarnai rambut hanyalah meniru mode orang kafir.” (Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat, hal. 14).

    • Wanita boleh memakai perhiasan emas dan perak.

    Hal ini dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun sebagaimana kata guru kami, Syaikh Shalih Al Fauzan, tidak boleh menampakkan perhiasan tersebut pada laki-laki yang bukan mahram. Yang diperintahkan adalah menutupnya terutama ketika keluar rumah dan banyak pandangan dari laki-laki kala itu. Menampakkan perhiasan semacam itu hanyalah menimbulkan godaan. Padahal memperdengarkan pada pria perhiasan yang tertutup dari pandangan yang ada di kakinya saja tidak boleh, apalagi menampakkan perhiasan tersebut terang-terangan?!

    Semoga bermanfaat dan yang membacanya meraih hidayah.

     

    * Pembahasan di atas dikembangkan dari risalah Syaikhuna Syaikh Shalih Al Fauzan “Tanbihaat ‘ala Ahkami Takhtasshu bil Mu’minaat”.

    Read more…
  • Menariknya Pasar Busana Muslim Tanah Air

    Busana Muslim di Indonesia telah melewati batas budaya. Ia tak hanya dianggap sebagai alat penyempurna ibadah untuk menutup aurat, namun juga sebagai simbol identitas kultural. Bahkan, berkembang menjadi komoditi dagang yang memiliki tren musiman.

    Dengan desain yang makin beragam para desainer busana Muslim seakan bisa mendapat ide dari pojok dunia sekalipun. Perancang busana Nuniek Mawardi mengungkapkan, saat ini busana Muslim tak hanya menggunakan etnik lokal, namun telah menerapkan gaya lain yang lebih modern.

    ''Asalkan kita dapat menyiasati agar busana Muslim yang dibuat tetap memenuhi aturan syariah,'' katanya. Menurutnya, busana Muslim tak harus melulu berupa abaya.

    Alphiana Chandrajani, perancang asal Surabaya, sependapat. ''Abaya memang masih tetap dipilih untuk event-event tertentu. Namun, kini umumnya orang memilih busana yang lebih praktis dan simpel,'' terangnya.

    Para perancang mengakui bahwa dari segi bisnis, perkembangan busana Muslim di Indonesia terus meningkat.

    Ini ditandai pula oleh bermunculannya industri-industri kecil yang memproduksi busana Muslim. ''Boleh dibilang pasar busana Muslim tak
    pernah mengalami pasang surut tetapi selalu pasang. Sekarang yang terpenting adalah bisakah desainer memanfaatkan situasi ini,'' kata
    Herman.

    Herman pun mengaku lebih memilih menggarap pasar lokal ketimbang go international. Menurutnya, untuk bisa go international
    seorang perancang harus sudah memiliki kesiapan matang.

    ''Namun bagi saya, jika saya mampu menggarap pasar lokal saja itu sudah merupakan hal yang patut saya syukuri,'' tutur Herman. Alphiana
    Chandrajani mengungkapkan usaha yang dilakukan untuk memperkenalkan busana Muslim buatan perancang Indonesia kepada pasar dunia
    internasional antara lain melalui ajang Bali Fashion Week yang digelar tiap tahun.

     

    Sumber : Republika.co.id

    Read more…
  • Padu Padan Ala Dauky dan Elzatta

    Sejak 2013, brand Dauky hadir di industri fashion Muslim Indonesia. Keinginan untuk memberi preferensi busana gaya penuh warna menjadi
    motivasi kehadirannya. Sejak saat itu, Dauky secara berkelanjutan mengeluarkan koleksi dengan konsep padu padan. Mereka menciptakan aneka gaya busana dalam balutan warna menarik yang sesuai untuk semua
    kepribadian.

    “Kemunculan Dauky di tengah pemain besar industri fashion Indonesia ini mengusung misi membawa busana Muslim ke dalam gaya
    hidup sekaligus mengenalkan kepada masyarakat sifat universal busana Muslim, yang bisa dipakai kapan pun dan di mana pun sehingga tidak hanya dipakai pada Hari Raya Islam,” jelas General Manager Marketing Dauky
    Fashion Ina Binandari.

    Konsep itu pula yang diusungnya dalam pergelaran busana perdana mereka beberapa waktu lalu. Dengan tema “The Power of Colour”,
    Dauky menampilkan busana basic, seperti kemeja, kaos, dress, jacket, celana, dan rok. Mereka membuat padu padan dari dua sampai empat potong busana yang dibuat bertumpuk serta dipadankan dengan rok atau celana.

    Seperti koleksi kaos stripes warna-warni dipadankan dengan kemeja biru kemudian ditambahkan dengan blazer motif bunga dengan warna sepadan dengan kemejanya. Setelah itu baru dipadankan dengan celana berwarna pink.

    Adapula koleksi celana motif bunga berwarna merah muda dengan warna dasar putih, dipadankan dengan kaus berwarna senada kemudian dilengkapi dengan jaket panjang berwarna senada. Agar kian manis, tambahkan dengan kalung yang cantik.

    Karena, gaya berpakaian bertumpuk dan tabrak warna atau tabrak motif sudah memberi kesan ramai, untuk hijab mereka cukup
    menggunakan hijab hitam dengan inner warna senada. Dengan gaya hijab turban nan simpel, penampilan makin menawan dengan aksesori berupa kalung, kacamata, dan tas tangan.

    Tema the Power of Colour mendefinisikan koleksi Dauky yang memiliki variasi warna cerah dan kuat dalam cutting yang simpel yang pas menggambarkan gaya busana dinamis untuk mendukung segenap aktivitas wanita masa kini.

    Selain Dauky, sister brand Elzatta pun turut serta memamerkan koleksinya dalam
    rangkaian fashion show yang sama. Berbeda dengan Dauky, Elzatta lebih
    mengedepankan koleksi hijab.

    Ada sekitar 18 koleksi yang mereka tampilkan. Semua hijab yang dipamerkan bermotif geometrik, ada juga motif bunga. Hadir dalam berbagai warna, ada warna-warna cerah seperti merah, hijau, tapi juga ada warna-warna netral, seperti cokelat dan hitam.

    Penataan gaya hijabnya pun tidak ribet. Jilbab segi empat Elzatta ini ditata sederhana. “Kami ingin tampilan yang simpel. Kami juga ingin menunjukkan bahwa untuk tampil cantik, Muslimah tak harus dengan barang-barang yang blink atau berkilau,” tambah Ina.

    Sementara untuk bahan, Elzatta scarf menggunakan bahan polyspan, yaitu perpaduan bahan polyster dengan katun. Lewat hijab, Elzatta yang hadir dua tahun lalu ingin memberi preferensi pada Muslimah dengan menawarkan koleksi scarf dan selendang bahan lembut serta tidak panas, dengan motif yang variatif dan penuh warna.

     

    Sumber : Republika.co.id

    Read more…
  • PADANG -- Corak pakaian muslim yang berakar dari kebudayaan Indonesia berpotensi menjadi tren pakaian muslim dunia. Potensi yang sama juga dimiliki oleh Malaysia. 

    "Dua negara serumpun ini memiliki masyarakat muslim sebagai mayoritas sehingga busana muslim adalah keseharian bagi kita," ujar Dato Seri Mohamed Nazri Bin Abdul Aziz, Menteri Pelancongan dan Kebudayaan Malaysia saat memberi sambutan di ajang Islamic Fashion Festival 2014 digelar di Hotel Grand Ina Muara Padang, Sumatera Barat, Selasa (26/8). 

    Ditambah lagi, kata dia, kebudayaan yang dimiliki Indonesia dan Malaysia memiliki akar yang kuat dan mengagumkan untuk dituangkan dalam ekspresi busana. 

    "Karena itulah corak pakaian muslim Indonesia-Malaysia bisa jadi tren pakaian muslim dunia," ujarnya. 

    Ajang Islamic Fashion Festival 2014 menghadirkan sebanyak 18 desainer asal Indonesia dan Malaysia. Para desainer itu akan menampilkan desain pakaian muslim yang diinspirasi dari kebudayaan Minangkabau. 

    Sekretaris Daerah Sumatera Barat, Ali Asmar, mengapresiasi pelaksanaan IFF di Padang, ditambah lagi dengan tema yang spesifik yaitu Puti Minang Nan Rancak.

    Sumber : Republika.co.id

    Read more…
  • Mulianya Kedudukan Perempuan Dalam Islam

    Islam memberikan hak sebesar kewajiban yang dibebankan kepadanya. Pendapatnya dihargai serta kelemahannya dilindungi, demikian uraian Sayyid Qutb, tokoh ulama terkemuka Mesir.  Untuk meneguhkan kedudukan itu, tercantumlah surat an Nisaa (Wanita) dalam Alquran. Surat ini khusus membahas segala hal serta aspek terkait dengan kaum perempuan.

    Pada intinya, kaum perempuan dipandang sebagai bagian penting demi tegaknya agama. Maka, tdak ada yang lebih diharapkan selain tampilnya sosok perempuan yang shalehah dan sanggup menjaga kodrat maupun martabatnya dalam kehidupan sehari-hari.

    Kaidah fikih Islam telah menggariskan beberapa hal yang patut menjadi perhatian serta tuntunan dalam kaitan tersebut. Mulai dari etika pergaulan, berperilaku, berhias diri dan lainnya. Seperti dipaparkan Dr Abdul Qadir Manshur dalam Fiqh al-Mar'ah al Muslimah, setidaknya ada lima hal menjadi penekanan. Satu diantaranya yakni etika berada di luar rumah.

    Bagi kaum perempuan, dianjurkan untuk tidak mengenakan  pakaian ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh. Juga hendaknya tidak berpakaian dengan bahan kain tipis yang bisa menampakkan kulit tubuhnya. Rasulullah SAW bersabda, bahwa dengan berpakaian ketat dan tampak kulit tubuhnya, maka sama saja dengan tidak mengenakan pakaian. Yang semacam itu juga dikhawatirkan bisa menimbulkan hal-hal tidak diinginkan.

    Pun bagaimana berperilaku di muka umum. Dalam surat an Nur [24] ayat 31 disebutkan, ''Katakanlah kepada wanita yang beriman, ''Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.''

    Misalnya, bila seorang perempuan bersama-sama dengan seorang lelaki yang bukan muhrimnya di tempat sepi. Hal tersebut tentu tidak dibenarkan dan hukumnya haram.  Nabi SAW sangat tidak menyukai perbuatan ini. Dalam salah satu hadis, beliau menyebutkan bahwa berduaan dengan lelaki asing merupakan perbuatan maksiat. ''Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi pihak ketiga di antara mereka.'' (HR Ahmad dan at-Tarmizi)

    Sementara itu, dua tokoh cendekiawan Muslim terkemuka, Syekh Dr Yusuf al Qardhawi dan Syekh Muhammad al Ghazali menambahkan, ada etika yang patut dijaga seorang perempuan bila bertemu dengan kaum laki-laki.

    Antara lain dapat menahan pandangannya, menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, tenang dan terhormat dalam gerak gerik, serta serius dan sopan dalam berbicara.  Pun dalam berhias diri ada batasan-batasannya. Menurut Ibnu Abidin, selain harus menutup aurat, maka syarat dibolehkannya seorang perempuan jika keluar rumah yakni tidak mengenakan perhiasan secara berlebihan dan bersolek.

    Karena keadaan seperti itu bisa menyebabkan kaum laki-laki tertarik. Sehingga, dalam Alquran surat al Ahzab [33] ayat 33, Allah SWT telah mengingatkan agar kaum perempuan tidak meniru tingkah laku orang-orang jahiliah zaman dahulu.

    Read more…
  • 1. SUAMI selalu menggandeng tangan istrinya saat berjalan, jikapun satu tangan jg tak bisa menggandeng krn suatu hal, SUAMI selalu meminta istrinya yg menggandeng tangannya. Alasannya dia bertanggung jawab atas jalan istrinya supaya selalu aman.

    2. SUAMI selalu mencium kening istrinya disaat-saat tertentu, sebelum & sepulang bekerja, sebelum dan sesudah tidur. Alasannya sebagai tanda bahwa dialah pelindung & penenang istrinya agar istrinya selalu merasa nyaman

    3. SUAMI tidak pernah berteriak pd istrinya, alasannya suara yang keras dari suami utk istrinya adalah cambuk yang menyakitkan.

    4. SUAMI tdk prnah mencela dan memaki istrinya sebesar apapun kesalahan yang diperbuat alasannya makian dan celaan bukan kata yang bijak mengajarkan kebenaran.

    5. SUAMI selalu memeluk dan membelai istrinya jika istrinya berbuat salah, alasannya mulut dan perbuatan istri adalah tanggung jawab suami, bila istri sampai tidak terkontrol itu adalah salah suami, sebab itu dia selalu memeluk dan membelai istrinya sambil berkata "maafkan ayah, lain kali jangan kamu ulangi kesalahan itu lagi, jadilah istri yang beriman dan baik, salahkan ayah saja".

    6. SUAMI selalu bangun sebelum dan berangkat tidur setelah istrinya, alasannya kewajibannyalah utk melindungi hidup istrinya dimulai saat bangun tidur dan sampai αƙαn tidur, itulah janji suami pd istrinya.

    Semoga para lelaki Yang membaca Coretan Ini Dapat Mencintai Istrinya Sepenuh Hati dan Bisa menerima Kekurangan Istrinya.

    Read more…
  • Amalan Dapat Jodoh Terbaik Oleh Ust. Yusuf Mansur

    Assalamu’alaikum wrwb.
    Cara gampang cari jodoh terbaik adalah metode agar Allah azza wajalla berkenan membuka Rahasia Jodoh Terbaik & Menghadirkannya.

    Anjuran penggunaan : Sucikan diri (wudhu), sholat sunah 2 rakaat, berdoa, siapkan Al Quran selanjutnya ikuti langkah awal menuju solusi.

    Urutan yang harus dilakukan :
    Merubah pemahaman untuk merubah pola piker lalu mencari penyebab hambatan untuk merubah pola ikhtiar.
    Pemahaman : 1. Belum adanya jodoh bisa disebabkan oleh hubungan kita dengan Allah, keluarga, lingkungan, teman bahkan diri kita sendiri.

    Pemahaman 2 : Pahami & Yakinlah bahwa kelahiran, rejeki, jodoh & kematian adalah rahasia Allah.
    QS 31:34 : Sesungguhnya Allah hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari kiamat, dan Dialah yang menurunkan hujan & mengetahui apa yang ada didalam rahim. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dibumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.

    Dari pemahaman 1 & 2 jelaslah SEGERA RUBAH POLA PIKIR ANDA DALAM MENCARI JODOH! Perbaiki dulu Hubungan dengan Allah baru berikhtiar mencari hubungan perjodohan. Selanjutnya adalah cara memeriksa hubungan dengan Allah yang terdiri dari hubungan dengan Allah, Orang tua & sesama, periksalah! Apa kita pernah percaya dengan ramalan, datang ke orang pinter, percaya kekuatan selain Allah?

    HATI2 SAUDARAKU! Dengan berbuat syirik dalam perjodohan bikin anda malah tertipu & menderita seumur hidup, bisa jadi anda dijauhkan dari yang semestinya jodoh terbaik atau bahkan tidak menemukannya sama sekali.

    QS 31:33 : Janganlah sekali-kali kamu diperdayakan dunia & diperdayakan para penipu yang mengatasnamakan Allah, bisa juga anda mendapat jodoh namun yang malah membuat hidup anda tidak tentram & tidak berkah sebab akan berlaku hukum keseimbangan Allah dalam perjodohan. QS 24:3&26 :....musyrik laki2 berjodoh dengan musyrik perempuan, laki2 yang berperilaku buruk dengan perempuan yang berperilaku buruk juga.

    Bukankah anda menginginkan jodoh sebagaimana disebutkan dalam QS 30:21 : ... salah satu tanda kekuasaan-Mu adalah menjadikan pasangan hidup dari jenis kami, yaitu manusia. Yang demikian adalah agar kami cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantara kami rasa kasih dan sayang.

    PERIKSALAH WAHAI SUADARAKU! Apakah sholat kita sudah berkualitas?

    Inginnya sih jodoh Allah hadirkan tepat waktu tidak telat2 tapi saat Allah memanggil untuk sholat eh malah ditelat2in, telat juga deh tuh jodoh.
    QS 107:4-5 : Maka kecelakaanlah bagi orang2 yang shalat (yaitu) orang2 yang lalai dari shalatnya.

    JUJURLAH WAHAI SAUDARAKU! Apakah anda pernah melakukan hubungan yang melampui batas atau bahkan berzina? QS. 25:68-69 : Barangsiapa yang melakukan yang demikian niscaya dia mendapat pembalasan berlipat sejak di dunia...salah satunya jdoh yang tak kunjung hadir.

    PERIKSA HUBUNGAN KITA DENGAN ORANG TUA, adakah anda pernah menyakiti atau mengkasari mereka karena perbuatan tersebut termasuk doa besar yang menjauhkan rahmat Allah (termasuk jodoh).

    QS. 17:23 : Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah dan janganlah kamu membentak mereka, ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.

    PERIKSA HUBUNGAN SILATURAHIM. Putus silaturahim berakibat putusnya rahmat (salah satu bentuknya jodoh).QS.49:10:....sesungguhnya orang2 mukmin itu bersaudara. Karena itu peliharalah persaudaraan dan peliharalah diri anda dihadapan Allah supaya kamu mendapat rahmat.

    PERIKSA DALAM HUBUNGAN SEBELUMNYA (mis : mantan2) apakah ada yang sampai tersakiti atau terzalimi. Hindari doa orang yang teraniaya/terzalimi, karena doanya pasti dikabulkan (kalo dia doakan ga dapat jodoh bagaimana?).

    APAKAH ANDA PERNAH BERGUNJING YANG MENGARAH MENGADU DOMBA, yang menyebabkan putusnya tali silaturahim?
    QS 49:12 : Hai orang2 yang beriman, jauhilah kebanyakan kecurigaan, karena sebagian dari kecurigaan itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya.

    Bila anda pernah melakukan 1 saja dari hal diatas, SEGERALAH lakukan langkah lanjutan untuk MEMPERBAIKI HUBUNGAN DENGAN ALLAH.
    LANGKAH 1 : MOHON AMPUN ATAS KESALAHAN & KEBURUKAN, dasar ayat QS.66:8 : Hai orang2 yang beriman Bertaubatlah kamu kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah2an Allah akan menutup kesalahan2 kamu.
    Untuk tahap awal dan sekaligus riyadhah (membiasakan),ucapkanlah KALIMAT ISTIGHFAR (ASTAGHFIRULLAH)minimal 70-100 sehari semalam dasar al hadits : Barangsiapa yang biasa beristighfar Allah akan carikan jalan Keluar Bagi Kesulitannya, kelapangan bagi kesempitannya & memberi rizki dari arah yang tidak terduga. INGET JODOH JUGA RIZKI loh. QS 71:10-12 : Maka Aku katakan kepada mereka Mohon Ampunlah kepada Tuhanmu. Sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat dan membanyakkan harta dan anak2mu dan mengadakan untukmu kebun2 dan mengadakan pula didalamnya untukmu sungai2.

    LANGKAH 2 : TINGKATKAN IBADAH, PERBAIKI IBADAH. Sekali lagi yakinkan diri akan kuasa Allah. Insya Allah ada saja jalan bagi kita termasuk JALAN HADIRNYA PASANGAN HIDUP KITA-dasar ayat QS 65:3-4 : Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap2 sesuatu. Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. Cobalah melakukan hal2 berikut ini :
    PERBAIKI/LAZIMKAN WUDHU, BIASAKAN SHOLAT AWAL WAKTU DAN SHOLAT BERJAMAAH, BERDOA/BERDZIKIR SELEPAS SHOLAT, PELIHARA SHOLAT SUNAH SEBELUM & SESUDAH SHOLAT FARDHU KECUALI SETELAH SHOLAT SHUBUH DAN ASHAR, BIASAKAN SHOLAT MALAM : TAHAJUD,HAJAT,ISTIKHOROH, TAUBAT, TASBIH, WITIR. Lakukanlah semampu anda,dasar ayat QS 22:77 : Hai orang2 yang beriman, ruku dan sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan berbuat kebaikan supaya kamu mendapatkan keberuntungan dunia dan akhirat.

    LANGKAH 3 : PASRAHKAN KEPADA ALLAH, minta hanya kepada Allah-dasar ayat QS 65:3 : Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan keperluannya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang dikehendaki-Nya.

    LANGKAH 4 : LURUSKAN NIAT. Percayalah luruskan niat, sucikan hati bahwa anda menikah karena ingin mengikuti sunah rasul dan mengharap ridho Allah (al hadits) Pernikahan itu menyempurnakan separuh dari agama.

    LANGKAH 5 HILANGKAN EGO. Target/pilah pilih boleh2 aja sih, tapi yang wajar sajalah serahkan pilihan yang terbaik hanya pada Allah melalui shalat istikhoroh dan musyawarah dengan keluarga,dasar ayat QS 2:221 : Dan janganlah kamu menikahkan orang2 musyrik, sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu, mereka mengajak keneraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya dan menerangkan ayat2-Nya (perintah2-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

    LANGKAH 6 : PERBANYAK SILATURAHIM, terutama kepada orang2 yang pernah anda sakiti & minta ridho orang tua. Barangsiapa yang ingin diluaskan rejekinya temasuk jodoh, sambunglah tali silaturahim dasar al hadits untuk Ridho orangtua Raihlah cinta orangtua supaya Allah menghadirkan cinta buat anda.

    LANGKAH 7 : MENUTUP AURAT, supaya anda tidak sesat (menjauh dari jodoh anda) dasar ayat QS 20:121 : Maka keduanya memakan dari buah pohon itu, lalu nampaklah bagi keduanya aurat2nya dan mulailah keduanya menutupnya dengan daun2 (yang ada di)surga dan durhakalah adam kepada Tuhan dan Sesatlah ia.

    RAHASIA JODOH TERBAIK : Jodoh itu tergantung pada diri kita sendiri, bila kita berperilaku baik, maka jodoh kitapun baik, jika perilaku kita buruk, maka jangan dipersalahkan jika jodoh kitapun berperilaku buruk. Wanita yang keji adalah untuk pria yang keji dan pria yang keji adalah buat wanita yang keji pula dan wanita yang baik adalah untuk pria yang baik dan sebaliknya. Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).

    LANGKAH ISTIMEWA : MENOLONG YANG SEDANG KESUSAHAN misal bantulah saudara/kawan yang mau menikah tapi kekurangan/kesulitan dasar Al Hadits : wawloohu fii awnii abdi ma kanal abdu fii awni akhiihi, Allah selalu berkenan membantu hamba-Nya selama hambaNya berkenan membantu saudaranya.

    SYARAT LANGKAH ISTIMEWA : LAKUKAN DENGAN IKHLAS DAN JANGAN HAPUS DENGAN DOSA2, hai orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebut dan menyakiti perasaan si penerima.

    Doa bagi laki2 yang berharap jodoh : ROBBI HABLII MIILANDUNKA ZAUJATAN THOYYIBAH AKHTUBUHA WA ATAZAWWAJ BIHA WATAKUNA SHOIHIBATAN LII FIDDIINI WADDUNYAA WAL AAKHIROH, artinya : Ya Robb berikanlah kepadaku istri yang terbaik dari sisi-Mu, istri yang aku lamar dan nikahi dan istri yang menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia dan akhirat.

    Doa bagi wanita yang berharap jodoh : ROBBI HABLII MIN LADUNKA ZAUJAN THOYYIBAN WAYAKUUNA SHOHIBAN LII FIDDIINI WADDUNYAA WAL AAKHIROH, artinya : Ya Robb berikanlah kepadaku suami yang terbaik dari sisi-Mu, suami yang juga menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia & akhirat.

    Doa tambahan : HASBUNAWLOOH WANI-MAL WAKIIL NI’MAL MAWLA WANI’MAN NASHIIR, dasar ayat QS 9:129 : Jika mereka berpaling (dari keimanan), maka katakanlah : Cukuplah Allah bagiku tidak ada Tuhan selain DIA. Hanya kepada-Nya aku bertawakkal dan Dia adalah Tuhan yang memiliki Arsy yang agung.

    Doa untuk dapat jodoh dari hadits : ALLAAHUMMAFTAHLII HIKMATAKA WANSYUR ALAYYA MIN KHOZAA INI ROHMATIKA YAA ARHAMAR-ROOHIMIN, artinya : Ya Allah bukakanlah bagiku hikmamu dan limpahkanlah padaku keberkahanMu, wahai Pengasih dan Penyayaang.

    LANGKAH ISTIMEWA, puasa sunnah, coba mulai sekarang sampai 40 hari kedepan. Barangsiapa yang membiasakan puasa doanya cepat terkabul.

    DOA TAMBAHAN2 : ROBBANAA HABLANAA MIN AZWAJINAA WADZURRIYAATINAA QURROTA A’YUN WAJ ALNAA LIL MUTTAQIINA IMAAMAA QS ; 25:74 : Dan orang2 yang berkata : Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri2 kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati kami dan jadikanlah kami imam bagi orang2 yang bertakwa.

    Read more…
  • Berbakti kepada orang tua adalah kewajiban yang tak boleh dielakan. Menghormati Abi dan Ummi merupakan keharusan yang wajib dipenuhi. Pasalnya, merekalah yang selama ini menjadi perantara setiap ilmu kebaikan dan rizki kepada kita, sehinggga kita bisa menjadi seperti sekarang ini.

    Durhaka kepada orang tua adalah tindakan terlaknat yang membawa seseoran masuk kedalam kesuraman. Mengecewakan Abi dan Ummi merupakan prestasi buruk dalam hidup, karena membahagiakan mereka adalah kewajiban setiap putra dan putrinya.

    Akan tetapi, dalam pandangan Islam, ada dua persoalan yang tidak termasuk durhaka kepada orang tua bila dilakukan, meskipun orang tua marah dan kecewa kepada sikap kita. Apakah dua persoalan itu?

    Pertama: Memberikan Kesaksian Benar yang Memberatkan Orang Tua

    Memberikan kesaksian benar yang memberatkan kedua orang tua, jika kedua rang tua itu memiliki tanggungan hak orang lain, bukan termasuk perilaku durhaka sama sekali, justru termasuk bentuk bakti kepada orang tua.

    “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (QS An Nisa[4]: 135).

    Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda kepada para sahabatnya,

    انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا

    Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.

    Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.”

    Maka bukanlah sebuah sikap durhaka kepada orang tua, bila kita mendapati diantara kedua orang tua kita ternyata melakukan sebuah kedustaan sedangkan kita tahu, maka wajib bagi kita untuk meluruskan, dan bila kita diminta untuk bersaksi bahwa kedua orang tua jelas berbohong, maka wajib seoarang anak berkata dengan benar, meski harus menyalahkan tindakan kedua orang tuanya.

    Karena dalam Islam, membela sebuah kebenaran itu adalah kewajiban, selain itu dengan kita berkata benar, mekipun kedua orang tua kita marah, maka hakikatnya kita sedang menolong mereka dari kebinasaan.

    Hanya saja, bagaimanapun salah orang tua kita bila jelas data dan fakta, sebaiknya seorang anak tetap memakai akhlak dan kalimat yang santun dalam memberikan sebuah kesaksian. Sebagai tanda bukti bahwa kita masih menghormati mereka sebagai anak kepada orang tuanya.

     

    Kedua: Meninggalkan Perintah Orang Tua demi Perintah Allah dan Rosul

    Membela kebenaran adalah harga mati, kebanaran yang dimaksudkan adalah segala sesuatu yang datang dari wahyu Allah. Apabila hal ini terjadi pada kita, dimana orang tua lebih memilih pada kebatilan sedangkan kita berpihak pada kebenaran, maka wajib bagi kita untuk istiqomah dalam kebenaran.

    Muslimah yang diperintah untuk mencopot jilbabnya, ikhwan yang dipaksa mencukur jenggotnya biar keliatan muda, pegawai yang dimarahi karena celananya mendadak cingkrang, atau dipaksa dipajang di depan para tamu di saat walimahan pernikahan.

    Terlebih lagi bila orang tua memerintahkan untuk melakuan sebuah tindakan syirik atau mengajak pada pemahaman syirik untuk diyakini, maka hal seperti ini haram untuk diikuti. Di dalam kitab Al Quran, Allah -Ta’ala- menjelaskan hal ini dalam firman-Nya,

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ  [العنكبوت/8]

    “Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan”. (QS. Al-Ankabut : 8 )

    Allah -Azza wa Jalla- berfirman,

    وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ  [لقمان/14، 15]

    “Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang tuanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. Hanya kepada-Kulah kembalimu.  Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku. Kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Aku akan beritakan kepadamu apa yang telah kalian kerjakan”.(QS. Luqman : 14-15)

    Al-Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukaniy -rahimahullah- berkata:

    “Jika ketaatan kepada kedua orang tua tidak boleh dalam kondisi seperti ini, padahal keduanya memaksa sang anak, maka tidak bolehnya taat kepada keduanya (yakni, dalam maksiat), karena hanya sekedar permintaan mereka, tanpa ada paksaan adalah lebih utama. Digolongkan dalam permintaan kesyirikan oleh keduanya, seluruh kemaksiatan kepada Allah –Subhanahu-. Jadi, tak ada ketaatan kepada kedua orang tua dalam perkara kemaksiatan kepada Allah sebagaimana hal itu telah shohih dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-“. [Lihat Fathul Qodir (5/430)]

    Bagaiaman pun tingginya kedudukan orang tua kita, maka seorang anak dilarang keras dalam agama untuk menaati mereka dalam perkara maksiat. Yakni, jika mereka menyuruh kita berbuat maksiat dan dosa, baik dipaksa atau tidak, maka haram hukumnya menaati mereka menurut agama!

    Hal yang seperti ini sama hukumnya dengan pimpinan negara atau panglima pasukan. Jika mereka memerintahkan kita berbuat maksiat, maka tak boleh kita taati, siapapun dia!

    Dari Ali bin Abi Tholib -radhiyallahu anhu- berkata,

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَ جَيْشًا وَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ رَجُلاً فَأَوْقَدَ نَارًا وَقَالَ ادْخُلُوهَا. فَأَرَادَ نَاسٌ أَنْ يَدْخُلُوهَا وَقَالَ الآخَرُونَ إِنَّا قَدْ فَرَرْنَا مِنْهَا. فَذُكِرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ لِلَّذِينَ أَرَادُوا أَنْ يَدْخُلُوهَا « لَوْ دَخَلْتُمُوهَا لَمْ تَزَالُوا فِيهَا إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ». وَقَالَ لِلآخَرِينَ قَوْلاً حَسَنًا وَقَالَ « لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ ».

    “Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah mengirim pasukan dan mengangkat bagi mereka seorang pimpinan.Kemudian pimpinan itu menyalakan api seraya berkata, “Masukilah api itu!!”

    Beberapa orang ingin masuk ke api itu. Yang lain lagi berkata, “Sesungguhnya kita itu lari dari api”.

    Akhirnya, perkara itu dilaporkan kepada Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Kemudian Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda kepada orang-orang yang mau memasuki api itu,

    “Andaikan kalian memasukinya, maka kalian akan terus berada dalam api itu sampai hari kiamat”.

    Beliau mengucapkan ucapan yang baik kepada kelompok yang lain, seraya bersabda, “Tak ada ketaatan kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah.Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Shohih-nya (7257) dan Muslim dalam Shohih-nya (1840)]

    Dari sini maka jelaslah sudah bahwa kewajiban seorang anak kepada orang tua untuk menghormati serta taat adalah sebuah hal yang harus ditunaikan.Akan tetapi, bila hal itu bertentangan dengan apa yang diperintahkan Allah maka haram untuk menjalankanya, meskipun di saat itu orang tua kita marah dan mencaci kita. Semoga Allah berikan keberkahan dalam hidup kita. Insya Allah

    - See more at: http://www.voa-islam.com/read/muslimah/2014/12/10/34422/2-persoalan-yang-bikin-orang-tua-marah-tapi-tidak-durhaka-apa-itu/#sthash.5QPhZwed.dpuf

    Read more…
  • Style Hijab Modern

    Zaman dahulu memakai hijab itu berkonotasi kolot dan tidak menarik, sedangkan saat ini memakai hijab itu tidak merasa berpenampilan kolot malah merasa lebih menarik. 
    Zaman sekarang sudah banyak para muslimah yang telah memahami tentang perintah menutup aurat. Namun berhijabnya para muslimah zaman sekarang sangat memperhatiakn model hijabnya,yaitu dengan model hijab modern. Maksud dari hijab modern disini adalah model hijab yang dibuat dengan berbagai macam kreasi, sehingga tidak terlihat kolot dan norak.
    Istilah hijab itu sebenarnya dari kata hajabah yang artinya menutupi. Jadi maksud dari berhijab itu adalah menutup aurat dengan memakai kerudung. Kerudung merupakan penutup kepala dan dipakai dengan pakaian yang tertututp rapat sesuai dengan syar'i.
    Dengan bermacam-macam kreasi jilbab para hijbabers ini banyak memunculkan berbagai macam style hijab sehingga para hijabers / para muslimah bisa tampil lebih modis dan stylis. 
    Banyak para hijabers memadukan jilbabnya dengan tren model pakaian yang akan dia pakai. Tapi meskipun tampil dengan hijab modern sehingga tidak terlihat kolot kita sebagai muslimah harus tetap memperhtaikan syaratnya yaitu berhijab dengan menutup aurat,jangan berhijab namun tetap mmebuka aurat.
    Hijab yang populer di zaman sekarang yaitu hijab dari mulai bentuk pashmina, Segi empat, blus,dll.
    Read more…
RSS
Email me when there are new items –
Live Support