Salah satu sebab banyaknya jatah warisan pria dibanding dengan saham wanita adalah bahwa nafkah wanita berada di pundak pria. Artinya pria di samping harus menyiapkan uang belanja untuk dirinya ia juga memiliki tugas untuk menyiapkan biaya hidup bagi wanita (istri) dan anak-anaknya. Di sisi lain, pria adalah pihak yang memberikan mahar dan pihak wanita yang menerimanya.
Sejatinya dapat diklaim bahwa apa yang didapatkan oleh wanita melalui warisan dan mahar merupakan tabungan baginya. Sementara pada saham warisan pria, semata digunakan untuk biaya hidupnya, istri dan anak-anaknya.
Di samping itu, dalam syariat Islam, tugas-tugas diletakkan di pundak pria yang mengaharuskan baginya untuk menggunakan harta. Seperti biaya-biaya yang harus diserahkan oleh pria di medan jihad. Atau tempat dimana salah satu kerabat, yang secara tidak sengaja membunuh atau melukai, pria sebagai sesepuh atau yang dituakan (‘aqilah) memikul tanggung jawab untuk menyerahkan diat orang yang terbunuh atau terluka oleh kerabatnya. Sementara pihak wanita tidak memiliki tanggung jawab seperti ini.
Kendati secara lahir, saham pria dua kali lipat saham wanita namun pada tataran praktik dan amal, manfaat yang diperoleh dari harta-harta masyarakat sejatinya lebih kurang dari wanita. Mengingat pria lebih banyak mengambil warisan, maka tanggung jawab yang dipikulnya lebih besar. Dalam satu kalimat dapat dikatakan bahwa sebab perbedaan warisan pria dan wanita adalah untuk menciptakan keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban masing-masing dari mereka.
Sumber : http://www.islamquest.net/