kerudung yang dibenarkan (1)

  • Kerudung Yang Dibenarkan

    Dalam rangka melaksanakan kewajiban amar ma'ruf nahi munkar, saya mengingatkan kepada saudara/saudariku sesama muslim :

    - yang masih mengenakan kerudung gaya agar tampak cantik di hadapan umum, hendaknya segera meninggalkan hasrat dan gaya kerudung seperti itu serta memohon agar Allah mengizinkan hidayah taufik untuk dapat berhijab sesuai yang diinginkan (syari'at) Allah .

    - yang masih mendakwahkan/mengajak saudari-saudarinya untuk berhijab dengan berbagai gaya agar tampak cantik di hadapan umum, hendaknya mengilmui bagaimana hijab yang disyari'atkan oleh Allah, memakai hijab syar'i, kemudian mengajak saudari-saudarinya untuk kembali kepada agama (amal shalih) yang haq, serta memohon agar Allah mengizinkan hidayah taufik.

    - yang masih memperjualbelikan kerudung, aksesoris, pakaian dst. yang diduga kuat bahwa si pembeli akan memakainya agar tampak cantik di hadapan umum (menyangka telah berhijab syar'i), hendaknya mengambil pelajaran dari nasehat berikut ini:

    Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Semua pakaian yang ada sangkaan kuat akan dipakai dalam kemaksiatan, tidak boleh memperdagangkannya dan menjahitkannya untuk orang yang akan menggunakannya dalam kemaksiatan dan kezaliman. Oleh karena itu, makruh (haram) hukumnya menjual wewangian yang akan dicampurkan ke dalam minum-minuman keras atau akan digunakan oleh pelacur untuk memikat orang agar berzina dengannya. Kesimpulannya, hukum haram ini berlaku untuk benda-benda yang pada dasarnya mubah namun diketahui akan dipergunakan untuk mendukung kemaksiatan”.

    Wajib atas semua pengusaha muslim untuk bertakwa kepada Allah dan menginginkan kebaikan untuk saudaranya sesama muslim sehingga dia tidak memproduksi atau pun menjual kecuali barang yang mengandung kebaikan dan manfaat bagi kaum muslimin dan tidak memproduksi serta memperdagangkan barang-barang yang jelek dan membahayakan masyarakat (menimpakan fitnah/godaan kepada para lelaki).

    Perlu diketahui, bahwa uang gaji atau pendapatan yang didapatkan dari pekerjaan yang haram semisal bekerja sebagai karyawan pabrik pada bagian membuat pakaian haram atau menjadi karyawan toko model yang menjual pakaian haram adalah harta yang haram.

    Nabi bersabda, “Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu maka Allah pasti mengharamkan pendapatan yang dihasilkan darinya” [HR. Abu Daud, no. 3488, dinilai sahih oleh Al-Albani]

    Orang yang sudah terlanjur bekerja dengan pekerjaan haram di atas, wajib segera keluar dan mencari pekerjaan lain yang halal sehingga halal pula gaji dan makanan yang dia makan. Semoga Allah memberi hidayah-Nya kepada kita sekalian dan memudahkan semua urusan kita serta membukakan untuk kita perbendaharaan kekayaan-Nya.

    Semoga Allah memudahkan usaha kita semua dalam rangka ketaatan (dan meninggalkan maksiat untuk) mengharap ridho Allah

    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
    "Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah 'Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya bagimu dengan yang lebih baik bagimu" (HR Ahmad no 23074)

    Allah berfirman yang artinya, “Dan siapa saja yang bertakwa kepada Allah maka akan Allah berikan kepadanya jalan keluar dan Dia limpahkan rezeki-Nya dari arah yang tidak dia sangka.” (QS. Ath-Thalaq:2).

    Read more…
Live Support