haji wanita (1)

  • Kewajiban Haji Bagi Wanita

    Kaum wanita juga diwajibkan berhaji sebagaimana kaum pria tanpa perbedaan apapun, selama syarat-syarat wajib hajinya telah terpenuhi, ditambah satu syarat lagi yakni ditemani oleh mahramnya.

    Ibnu Abbas menuturkan, “Suatu hari aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,’seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak boleh berduaan kecuali dengan mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh bepergian melainkan dengan mahramnya.’ Seorang pria lantas berdiri dan mengatakan, ‘Ya Rasulullah, istriku akan pergi haji sedangkan aku harus ikut perang anu dan anu.’ Beliau bersabda, ‘Pulang dan temanilah istrimu menunaikan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim, dan ini adalah redaksi Muslim).

    Seorang wanita yang melanggar peraturan ini dan menunaikan ibadah haji tanpa ditemani mahram (suami), hajinya tetap sah namun dia berdosa jika bepergian tanpa mahramnya (keluarga).

    Izin Seorang Istri dari Suaminya Untuk Berhaji

    Seorang istri disunahkan meminta izin kepada suaminya untuk mengerjakan haji. Lalu apakah wanita boleh berangkat haji tanpa izin suami? Dalam hal ini ada dua pendapat, bagi Imam Syafii, haruslah ada izin suami, akan tetapi Imam Hambali berpendapat bahwa jika suaminya mengizinkan ia berangkat, dan walaupun suaminya tidak mengizinkan ia tetap berangkat, sebab seorang suami tidak punya hak untuk melarang istrinya mengerjakan haji wajib. Haji wajib adalah ibadah yang wajib dilaksanakan dan tidak ada keharusan menaati makhluk bila ia menyebabkan kemaksiatan terhadap Allah SWT. Selain itu, istrinya juga wajib bersegera melaksanakannya untuk menggugurkan kewajibannya.

    Hak yang sama diperoleh seorang wanita dalam melaksanakan haji nazar, karena hukumnya juga wajib seperti haji wajib. Adapun bila haji sunah, suaminya berhak untuk melarangnya.

    Thawaf Ifadah Haji Wanita yang Haid

    Berikut ini adalah yang perlu dilakukan oleh haji wanita yang belum melaksanakan thawaf ifadah karena sedang haid, sedangkan rombongannya akan segera kembali ke kampung halaman.

    1. Ia harus menunggu sampai suci dari haid, dan melapor kepada ketua kloternya (TPHI) untuk diusulkan pindah ke kloter lain, sehingga dapat melakukan thawaf ifadah.
    2. Meskipun demikian, dalam keadaan uzur syar’i, menurut pendapat Imam Ibnu Qoyyim dari mazhab Hambali bahwa wanita haid atau nifas dibolehkan dan dipandang sah melakukan thawaf ifadah dan tidak membayar dam. Sedangkan menurit Abu Hanifah haruslah membayar dam satu ekor unta.
    3. Boleh menggunakan obat untuk menangguhkan haid.

    Ketentuan Khusus bagi Wanita yang Berhaji

    Beberapa ketentuan khusus yang berlaku bagi wanita yang melaksanakan ibadah haji atau umrah adalah sebagai berikut:

    1. Wanita menutup auratnya kecuali muka dan telapak tangannya (ketika ihram).
    2. Wanita tidak mengeraskan suaranya pada waktu membaca talbiyah atau berdoa.
    3. Wanita tidak perlu lari-lari kecil ketika thawaf pada 3 putaran yang pertama dan ketika melintas 2 pilar hijau waktu sa’i.
    4. Wanita tidak mencukur rambutnya ketika bertahallul, tetapi cukup memotong sedikitnya 3 helai atau memotong ujung rambutnya sepanjang jari.

    Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Haji Wanita Selama di Tanah Suci

    Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan haji wanita saat berada di Arab Saudi:

    1. Berpakaian rapi dan sesuai dengan syari’at Islam.
    2. Tidak memakai make-up yang berlebihan.
    3. Bertutur kata yang baik, tidak berbohong, tidak memfitnah dan menggunjingkan orang lain.
    4. Menghindari bepergian berduaan dengan orang lain yang bukan mahramnya.
    5. Tetap berpegang pada akhlaqul karimah.

    Menghindari perilaku yang tidak wajar.

    Sumber : http://islamobile.net/

    Read more…
Live Support