Kaum wanita juga diwajibkan berhaji sebagaimana kaum pria tanpa perbedaan apapun, selama syarat-syarat wajib hajinya telah terpenuhi, ditambah satu syarat lagi yakni ditemani oleh mahramnya.
Ibnu Abbas menuturkan, “Suatu hari aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,’seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak boleh berduaan kecuali dengan mahramnya. Dan seorang wanita tidak boleh bepergian melainkan dengan mahramnya.’ Seorang pria lantas berdiri dan mengatakan, ‘Ya Rasulullah, istriku akan pergi haji sedangkan aku harus ikut perang anu dan anu.’ Beliau bersabda, ‘Pulang dan temanilah istrimu menunaikan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim, dan ini adalah redaksi Muslim).
Seorang wanita yang melanggar peraturan ini dan menunaikan ibadah haji tanpa ditemani mahram (suami), hajinya tetap sah namun dia berdosa jika bepergian tanpa mahramnya (keluarga).
Izin Seorang Istri dari Suaminya Untuk Berhaji
Seorang istri disunahkan meminta izin kepada suaminya untuk mengerjakan haji. Lalu apakah wanita boleh berangkat haji tanpa izin suami? Dalam hal ini ada dua pendapat, bagi Imam Syafii, haruslah ada izin suami, akan tetapi Imam Hambali berpendapat bahwa jika suaminya mengizinkan ia berangkat, dan walaupun suaminya tidak mengizinkan ia tetap berangkat, sebab seorang suami tidak punya hak untuk melarang istrinya mengerjakan haji wajib. Haji wajib adalah ibadah yang wajib dilaksanakan dan tidak ada keharusan menaati makhluk bila ia menyebabkan kemaksiatan terhadap Allah SWT. Selain itu, istrinya juga wajib bersegera melaksanakannya untuk menggugurkan kewajibannya.
Hak yang sama diperoleh seorang wanita dalam melaksanakan haji nazar, karena hukumnya juga wajib seperti haji wajib. Adapun bila haji sunah, suaminya berhak untuk melarangnya.
Thawaf Ifadah Haji Wanita yang Haid
Berikut ini adalah yang perlu dilakukan oleh haji wanita yang belum melaksanakan thawaf ifadah karena sedang haid, sedangkan rombongannya akan segera kembali ke kampung halaman.
Ketentuan Khusus bagi Wanita yang Berhaji
Beberapa ketentuan khusus yang berlaku bagi wanita yang melaksanakan ibadah haji atau umrah adalah sebagai berikut:
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Haji Wanita Selama di Tanah Suci
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan haji wanita saat berada di Arab Saudi:
Menghindari perilaku yang tidak wajar.
Sumber : http://islamobile.net/